Prisma

Dialog | Relung Ekonomisasi Anak

Pengantar

Berbicara era ke muka yang penuh persaingan, berarti membahas pula soal ketangguhan sumber daya manusia. Jenis manusia semacam ini hanya dapat diperoleh dari anak-anak yang sejak dini sudah mendapat pengetahuan atau pendidikan yang sesuai dengan harapan “bersama.” Nilai-nilai luhur bangsa harus dipertahankan dan diwariskan, tetapi bukankah ini sebenarnya merupakan bahasa manusia-dewasa. Maksud menjadikan manusia cerdas, berbudi, dan kritis malah mengakibatkan berpikir dan mengambil rujukan serba instan. Tak dapat disangkal terjadi benturan dengan nilai-nilai yang dianut anak-anak yang diperoleh dari terobosan teknologi informasi dan komoditi.

Menyongsong babak globalisasi, ragam komoditi makin sering disodorkan kehadapan. Tawaran akan barang yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan sudah mengalahkan akal-sehat. Arus informasi dan komoditi cenderung menentukan segala urusan masa depan umat manusia. Secara spontan anak-anak leluasa melempar tuduhan “ketinggalan jaman” kepada sesama kawan yang belum — tepatnya tidak mampu — meraih dan menikmati komodoti tertentu. Sangat jelas terlihat komoditi kian deras merasuk ke dalam “kesatuan antara pikiran dan tindakan” manusia-manusia kecil yang disebut anak.

Di sisi lain, kapitalisme menuntut perekonomian suatu negara semakin terbuka. Produk yang dihasilkan semakin transparan untuk diperdebatkan di tingkat dunia. Segala cara dipakai untuk menjegal atau meloloskan suatu produk. Anak-anak pun terjepit di antara berbagai kepungan kepentingan. Dia hanya diperbolehkan sebagai agen komoditi, tetapi setiap pihak yang merasa kepentingan dagangnya dilanggar akan berteriak sengit dan mempergunakan akses non-ekonomi untuk menghentikan atau mencegah anak-anak yang terlibat dalam proses produksi. Suara dan hak anak-anak kembali dibungkam dan dibiarkan tercecer.

Pilihan bagi anak-anak, yang sebenarnya mempunyai porsi hak lebih besar untuk tumbuh-kembang dengan belaian kasih sayang daripada kewajiban yang disodorkan, terasa kian menyempit. Untuk itu amat perlu dilihat beberapa persoalan anak yang terkait erat dengan perannya sebagai “pemanggul” komoditi. Prisma kali ini berbincang dengan Seto Mulyadi, psikolog dan pemerhati masalah anak; Tini Hadad, aktivis perempuan dan Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); dan Arist Merdeka Sirait, aktivis Ornop dan Koordinator KOMPAK (Komite Pendidikan Anak Kreatif) yang menggeluti persoalan anak, terutama buruh anak. Berikut rangkuman wawancara mereka. Redaksi

Kuncinya Adalah Orangtua

Seto Mulyadi, Pemerhati Masalah Anak

Di kota-kota besar Indonesia belakangan muncul gejala makin banyaknya orangtua yang memasukkan anak-anaknya pada bimbingan belajar, atau kelompok bermain. Ini merupakan bagian dari perkembangan zaman. Tantangan ke depan dalam suasana kompetisi yang lebih ketat memang kompleks dan menuntut anak-anak supaya menjadi individu yang tangguh. Di sini pentingnya peran orangtua untuk memberi imbangan berupa segi afektif terhadap situasi yang terasa berat di segi kognitif. Orangtua seharusnya memberikan rasa aman secara psikologis sehingga akselerasi di bidang kognitif tetap dapat berjalan.

Bagi saya, anak-anak yang “dipaksa” memahami satu atau beberapa mata pelajaran yang sebelumnya diberikan untuk kakak-kakaknya, lebih bersifat individual. Tidak setiap anak mampu menyerap hal-hal yang cukup berat. Saya sendiri sangat tidak setuju bila semua mata pelajaran diberlakukan secara umum. Ini hanya berlaku untuk golongan anak berbakat, karena kemampuan dan kapasitas mentalnya memungkinkan hal ini bisa diberikan. Bila menjadi gejala umum akan memunculkan efek sampingan berupa anak yang frustrasi, merasa gagal, atau disudutkan oleh situasi. Akibatnya, si anak malah menjadi apatis atau agresif yang ditandai oleh tampilnya mereka untuk menarik perhatian dengan “berprestasi” negatif.

Pada titik tertentu dirasa perlu memberikan bimbingan belajar secara private. Artinya, upaya ini memang dibutuhkan untuk mengejar ketinggalan dalam mata pelajaran tertentu. Bila si anak malah kurang waktu bermain, mengembangkan imajinasi, atau melakukan aktivitas bersifat evaluasi justeru membuatnya seperti robot. Seperti diketahui,

mata pelajaran yang kini diberlakukan lebih menekankan perangsangan belahan otak sebelah kiri seperti logika, matematis, hafalan dan sebagainya. Tetapi imajinasi, intuisi, kreativitas, evaluasi dan sebagainya di belahan otak kanan kurang ditekankan. Padahal keduanya sangat dibutuhkan untuk berfungsi secara seimbang. Era perdagangan bebas tentu memerlukan inovasi dan ide-ide baru yang sulit diharapkan muncul dari anak-anak yang otak belahan kanannya tidak dilatih.

Memang banyak pihak yang memanfaatkan waktu luang anak-anak yang ditinggal bekerja orangtua. Di antaranya melalui kelompok bermain (play group) untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Beberapa ahli mengatakan anak-anak usia lima tahun pertama berada dalam situasi perkembangan yang kritis. Bila berdiam diri di rumah atau hanya ditemani orang yang kurang memahami pendidikan dan kejiwaan, potensi berharga sang anak akan berlalu sia-sia. Dengan kata lain, sangatlah terlambat bila stimulasi mental diberikan pada anak yang telah melewati masa lima tahun pertama. Bila tidak dirangsang, dilatih berbicara atau mengeluarkan pendapat, dia akan menjadi anak yang tidak dapat menampilkan potensi semaksimal mungkin. Anak-anak ibarat lilin yang kian sulit dibentuk setelah usai lima menit pertama.

Mereka yang masuk dalam kelompok bermain memang tergantung pada kelompok bermain itu sendiri. Kelompok bermain yang baik justeru mampu mendorong dan merangsang daya kreatif sang anak. Ada yang mengatakan bahwa puncak tertinggi kemampuan kreativitas manusia berada di usia 4-5 tahun. Bahkan sekitar 50-60% perkembangan otak manusia ditentukan pada lima tahun pertama usia seorang anak. Bila kelompok bermain memahami perkembangan kejiwaan maka anak-anak pun akan memperoleh stimulasi mental yang kaya. Misalnya, bebas mengembangkan imajinasi dengan mainan balok, bermain bersama untuk perkembangan sosialisasi, mendengarkan dongeng sehingga mendapat tambahan perbendaharaan kata, dan penanaman nilai-nilai moral.

Eksploitasi Anak Melalui Iklan

Tini Hadad, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Penggunaan anak untuk mempromosikan produk, baik untuk orang dewasa maupun anak-anak, merupakan gejala yang tidak sehat. Pihak yang sangat mengetahui soal pendidikan dan psikologi pun mengatakan hal serupa bahwa eksploitasi anak sebagai agen promosi tidaklah baik. Anak-anak yang masih belum dapat membedakan antara baik dan buruk secara tidak langsung akan dirasuki oleh pikiran-pikiran konsumtif. Dia terposisi membeli komoditi yang belum tentu baik dan sehat. Sementara orangtua tidak diberikan pilihan.

Tergantung kriteria yang ada bila dikatakan penggunaan anak sebagai agen promosi sudah sampai pada taraf “keterlaluan.” Seharusnya tidak boleh mengeksploitasi anak dan perempuan. Bahkan UU Kesehatan No. 23/1992 memuat etika periklanan yang tidak membolehkan penggunaan anak dan perempuan dalam batas tertentu. Iklan yang menggunakan anak atau wanita tetap salah walaupun hanya dua atau tiga macam. Masih proporsional atau tidak justeru memberi kesempatan kepada produsen untuk makin mengeksploitasi anak-anak dan wanita sebagai agen promosi.

Bicara soal anak maka yang paling merangsang mereka untuk mendapatkan barang tertentu adalah bujukan lewat radio dan, terutama, televisi. Misalnya, iklan sebuah sabun cuci dan keju yang ditayangkan televisi. Kedua iklan ini sebenarnya ditujukan untuk orang dewasa tetapi justeru anak-anak dipakai untuk mengiklankan produk tersebut. Dalam iklan sabun cuci digambarkan seorang anak dengan sengaja menumpahkan sesuatu sehingga pakaiannya menjadi kotor atau anak dalam iklan keju yang berbicara sementara mulutnya penuh terisi makanan.

Jelas sekali aspek pendidikan yang ditampilkan tidak baik untuk anak-anak yang masih dalam taraf “pengenalan” dunia.

Dalam batas tertentu bila si anak mengiklankan sesuatu yang memang wajar tidaklah masalah. Misalnya, iklan busana dalam media cetak yang diperagakan oleh anak-anak. Namun menjadi tidak benar bila bersifat memaksa seperti produk untuk orang dewasa yang dipromosikan anak-anak. Contohnya iklan di radio dengan suara seorang anak yang sedang bercakap, mempromosikan, dan meminta orangtua untuk pergi berlibur bersama ke luar negeri. Iklan ini jelas dimaksudkan membujuk anak-anak untuk ikut dalam paket tersebut dan “memaksa” orangtua membeli komoditi yang sebenarnya memerlukan pemikiran lebih jauh.

Begitu pula dengan program infomersial di stasiun-stasiun televisi swasta yang mengiklankan mainan seharga 100 ribu rupiah ke atas. Harga ini cukup tinggi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, tetapi merangsang anak untuk meminta orangtua membelikan mainan tersebut. Program ini jelas melanggar kode etik periklanan. Vitamin atau obat misalnya, sebenarnya tidak boleh diiklankan oleh anak. Bisa jadi iklan obat atau vitamin yang diiklankan anak-anak merangsang anak lain untuk memperoleh produk ini yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan setiap anak. Sekali lagi, anak-anak belum bisa memilih mana yang baik dan mana yang tidak baik. Akibatnya bisa sangat fatal. Adalah salah bila vitamin dan obatan diiklankan oleh anak-anak atau idola mereka seperti Seto Mulyadi atau Henny Purwonegoro.

Membenahi Agenda Hak Anak

Arist Merdeka Sirait Koordinator Komite Pendidikan Anak Kreatif (Kompak)

Buruh anak yang bekerja pada sektor industri sudah menjadi bagian atau ikut dalam proses produksi. Dia bukan tenaga pembantu. Posisinya “sederajat” dengan tenaga kerja dewasa. Misalnya sebuah perusahaan multinasional yang memproduksi obat antinyamuk. Perusahaan ini menempatkan anak pada subdivisi ban berjalan, tidak hanya di bagian packing atau menyusun kardus, tetapi sudah di bidang pencampuran bahan kimia dan bergelut dengan mesin oven. Memang benar bila Departemen Tenaga Kerja mengatakan perusahaan ini tidak mempekerjakan buruh anak, karena secara administrasi perusahaan tidak mencantumkan buruh anak dalam daftar tenaga kerja.

Eksploitasi terhadap buruh anak terkait erat dengan model subkontrakting yang dipakai perusahaan berlisensi internasional. Sebuah perusahaan raksasa Korea Selatan, misalnya, melakukan perjanjian dagang dengan perusahaan pemilik lisensi Jerman. Perusahaan Korea ini mensubkontrakkan kepada perusahaan-perusahaan kecil domestik yang memproduk barang secara tidak utuh. Perusahaan lokal inilah yang banyak mempekerjakan buruh anak. Buruh anak di dalam perusahaan kecil domestik ini tentunya tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan pemilik lisensi.

Di pihak lain, salah satu point Code of Conduct dari pemilik lisensi menegaskan bahwa produk tidak boleh dihasilkan oleh buruh anak. Pemilik lisensi dapat mengatakan tidak ada buruh anak dalam perusahaannya. Tetapi kantor cabang perusahaan pemilik lisensi seharusnya dapat memantau pelaksanaan produknya yang sudah disubkontrakkan. Secara ekonomi nasional, subkontrakting sangat menguntungkan perusahaan konglomerat di samping menghindari tuntutan perburuhan secara umum seperti tidak adanya serikat buruh, tidak harus membuat kesepakatan kerja bersama, tidak memberi jaminan sosial dan kesehatan, dan lain-lain.

Bila ditelaah lebih mendalam, keberadaan buruh anak akhirnya sangat membahayakan posisi Indonesia. Pemerintah yang selama ini tidak fair melihat buruh anak dapat dengan mudah ditekan dunia internasional yang pada gilirannya akan memiliki dampak negatif di bidang ekonomi. PBB, misalnya, bisa menekan lewat monitoring pelaksanaan Konvensi Hak Anak (KHA) yang sebenarnya sudah diratifikasi oleh Indonesia sejak 1990. Implementasi KHA dapat melalui berbagai tahapan dan seharusnya turut diperhatikan bukan dengan cara mengatakan bahwa Indonesia tidak mempekerjakan anak-anak. Pemerintah sendiri pernah mengirimkan laporan pada 1995 namun dikembalikan oleh Sub-Komite Pemantauan Hak Anak PBB sambil meminta perbaikan di sana-sini dan harus final bulan September 1997.

Pelaksanaan KHA di Indonesia tidak mengakomodasi buruh anak dan anak jalanan. Korban pelanggaran hak asasi memang anak-anak miskin perkotaan dan desa. Tetapi untuk buruh anak, selain hak-haknya diabaikan, juga dieksploitasi secara ekonomi. Laporan ILO menyebutkan buruh anak di Indonesia mencapai 5,1 juta anak, sedang BPS mengatakan 2,1 juta anak. Laporan sidang WTO di Singapura bahkan mengatakan Indonesia negara terbesar ketiga di dunia, setelah Brasil dan India, dalam mempekerjakan anak-anak. Jumlahnya cenderung bertambah dari hari ke hari. Bila sebelumnya membantu orangtua di desa, sekarang mereka masuk dalam dunia industri yang memproduksi barang ekspor. Produk ekspor nonmigas yang selama ini kita banggakan jester sebagian besar hasil kerja buruh anak.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan