Prisma

Dialog: Serba Pandangan tentang Korupsi

Korupsi sejak lama menjadi bahan perbincangan orang, tidak saja karena ia dianggap sebagai perilaku menyimpang, tetapi juga karena berbagai usaha pemberantasan ternyata tak mampu mengikis habis penyakit tersebut. Barangkali kita masih ingat akan Operasi Budi, Komando Retooling Aparatur Negara (KOTRAR), Komisi Empat, dan juga jabatan-jabatan tingkat menteri yang diadakan khusus untuk keperluan pendayagunaan dan penertiban aparatur negara.

Namun sebegitu jauh belum juga ada pertanda bahwa desas-desus sekitar korupsi akan berakhir. Entah karena persoalannya memang ruwet, atau karena sulitnya menemukan bukti-bukti atau barangkali memang ada kekuatan-kekuatan yang justru menghalangi usaha pembersihan itu sendiri. Dalam keadaan semacam itu tak aneh kalau ada orang menganggap korupsi sudah menjadi kebudayaan, atau paling tidak sudah diterima secara diam-diam dalam kebudayaan. Benar tidaknya semua ini tentu masih merupakan teka-teki yang penuh misteri. Dalam rangka mencoba mengungkap teka-teki itulah Prisma pada kesempatan ini merasa perlu melakukan rangkaian wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat dan ahli administrasi yang barangkali bisa memberikan wawasan yang berarti tentang ini. Demikianlah, kita kemukakan pandangan dari Bintoro Tjokroamidjojo MA, yang sebagai Deputy Ketua Bidang Administrasi Bappenas pasti mempunyai pandangan yang cukup penting tentang ini. Sementara itu, R.O. Tambunan SH, sebagai anggota DPR, pasti mempunyai pandangan yang tak kurang pentingnya, justru karena keanggotaannya dalam dewan tersebut telah membawanya kepada liku-liku pengawasan legislatif atas kegiatan administrasi pemerintahan. Mr. Soemarno P. Wiryanto mungkin bisa memperkaya pengertian kita tentang segi-segi yuridis dari persoalan korupsi, sementara Guntur Soekarnoputra melengkapinya dari dimensi “bisnis” seperti yang diamatinya dari pengalaman sehari-hari. Sayang sekali usaha kita untuk mewawancara Jaksa Agung Ali Said SH dan Menpan Dr. J.B. Sumarlin tidak berhasil, terutama karena kesibukannya yang luar biasa akhir-akhir ini.

Akhirnya harus diakui bahwa tidak semua segi bisa diungkap lengkap dalam wawancara singkat ini. Namun barangkali pandangan-pandangan ini bisa membawa kita kepada pengertian yang lebih baik tentang perilaku menyimpang ini, yang bagaimanapun juga tak bisa dibiarkan terus begini.-Redaksi.-

Masalah korupsi perlu didekati secara komprehensif dan terpadu, Bintoro Tjokroamidjojo, Deputy Ketua Bidang Administrasi Bappenas

Pembagian kekayaan yang tidak merata maupun apa yang disebut soft state, bisa merupakan beberapa di antara sebab-sebab terjadinya korupsi. Tetapi dengan adanya sebab-sebab di atas, bukanlah berarti bahwa korupsi di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia, tidak dapat dibendung. Masyarakat kita adalah masyarakat transisiomil. Adanya pembagian kekayaan yang tidak merata maupun soft state tentu dapat diubah, dan ini tergantung dari kita semua. Ya Pemerintah, ya masyarakat.

Mengenai adanya hubungan antara kultur bangsa kita dengan masalah “hadiah” atau “upeti” dapat saya benarkan. Memang sulit untuk membedakan antara suap dan pemberian karena adanya kebudayaan upeti yang melatar belakangi sejarah misbehavior birokrasi di Indonesia. Saya cenderung untuk tidak memakai ukuran-ukuran Barat dalam melihat masalah “hadiah” ini. Sudah barang tentu yang sifatnya berlebih-lebihan maupun yang dekat hubungannya dengan suatu pelaksanaan kepentingan yang menyangkut jabatan, dapat diindikasikan sebagai korupsi.

Selain itu, meluasnya kegiatan Pemerintah untuk menunjang dan bersamaan dengan meningkatnya pembangunan, dalam arti lebih banyaknya potensi transaksi yang bersifat koruptif, juga dapat merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi. Hal tersebut dapat terjadi dalam kegiatan Pemerintah, antara lain misalnya dalam rangka pemupukan dana, wewenang pengaturan Pemerintah, alokasi pembiayaan (sumber-sumber), spoil, nepotisme, pelayanan di luar aturan ataupun penggunaan yang salah dan kurang baik dari modal Pemerintah.

Pendaftaran dan pengawasan kekayaan pejabat negara perlu dilaksanakan, R.O. Tambunan, Anggota DPR RI

Perkembangan korupsi sudah sedemikian rupa, sudah masuk sampai ke tulang sumsum tubuh bangsa kita. Semua orang berbicara tentang masalah ini, namun semua juga mengatakan sulit mencari data untuk membuktikannya. Tapi di fihak lain masalah ini harus diselesaikan. Pertanyaannya dari mana harus dimulai? Kalau itu yang dipersoalkan, maka kita seperti dihadapkan pada masalah mencari ujung seonggok benang kusut—kita tidak tahu lagi dari mana harus diusut, semua serba semrawut. Keadaan serupa ini menambah parah dan menambah merasuknya penyakit “kanker” korupsi dan komersialisasi jabatan itu. Dan mungkin—baik dalam tingkat kecil maupun besar—kita semua pernah terlibat dalam masalah tersebut.

Dengan kondisi seperti itu, menurut saya, kita harus melakukan suatu tindakan secara simultan. Untuk mengawalinya, tidak lagi dipersoalkan: dari mana harus dimulai? Tetapi dari mana saja yang mungkin. Laksanakan terlebih dulu apa-apa yang dapat kita kerjakan. Misalnya sekarang kita baru bisa menindak para koruptor, lakukan itu dahulu. Jadi yang utama adalah tindakan. Sebab kalau tidak, saya khawatir sepuluh tahun lagi negara kita akan porak-poranda dilalap habis oleh kaum koruptor tersebut.

Korupsi bisa dibendung dan diberantas, Soemarno P. Wiryanto, Pengacara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surakarta

Korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum. Tegaknya hukum di kalangan masyarakat terutama terselenggara oleh keinsyafan mereka untuk tunduk secara sukarela, dan karena keyakinan bahwa tunduk kepada hukum itu akan mempercepat tercapainya tujuan yang diinginkan bersama. Apabila pemerintah dan atau penguasa membiarkan hukum dilanggar tanpa menuntutnya, maka dengan itu pemerintah mengundang pelanggaran hukum lainnya. Umpamanya, rakyat melihat tiap-tiap kali ada pelanggaran hukum atau korupsi tidak dituntut, bahkan menghasilkan keuntungan yang besar, maka hal itu lama-lama akan menimbulkan pengertian bahwa perbuatan yang sebenarnya terlarang itu menjadi tidak terlarang lagi. Karena dari fihak penegak hukum ada sikap yang mentolerir pelanggaran-pelanggaran hukum, sikap rakyat terhadap korupsi menjadi permissive (sikap membiarkan pelanggaran). Di samping itu kalau korupsi tidak diapa-apakan, maka di kalangan koruptor sendiri “rasa bersalah” (sense of guilty) menjadi tumpul.

Dengan ini saya ingin mengatakan bahwa korupsi itu juga berkembang karena adanya sikap mental permissive, yang suka mentolerir perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau etika. Akibatnya hukum tidak bisa ditegakkan oleh penegak-penegak hukum yang juga permissive atau ikut korup. Sebagai contoh, sebelum tahun 1960 ada ucapan: “Korupsi sama halnya dengan sex: untuk dilakukan tetapi bukan bahan pembicaraan”. Membicarakannya dianggap ongemanierd (kurang sopan) atau tidak enak (bad taste). Perkembangan akhir-akhir ini tidak lagi. Sikap terhadap korupsi menjadi lebih permissive.

Perlu tindakan politik untuk memberantas korupsi, Guntur Soekarnoputra, Pengusaha

Memberantas korupsi ansich, tidak mungkin bisa. Yang harus diperangi secara intensif justru penyebab pokok terjadinya korupsi itu. Saya akui bahwa masalah korupsi memang cukup kompleks. Dan membahas masalah korupsi sebenarnya membicarakan masalah yang paling dasar dalam kehidupan masyarakat kita. Soalnya tidak hanya menyangkut bidang ekonomi atau hukum saja, tapi juga bidang politik. Oleh karena itu memberantas korupsi tidak akan efektif kalau hanya dengan tindakan yuridis formil belaka. Menurut saya perlu dibarengi dengan suatu kemauan dan tindakan yang bersifat politik dari Pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah perlu mengusahakan secara efektif perataan pendapatan (pembagian kekayaan) dalam masyarakat, sebagaimana telah digariskan dalam GBHN. Sebab semakin merata pembagian kekayaan atau pendapatan di kalangan masyarakat, semakin kecil kemungkinan timbulnya tindak korupsi. Demikian pula sebaliknya.

Kemauan dan tindakan politik Pemerintah yang secara terus-menerus berupaya untuk meratakan pendapatan dalam masyarakat, harus tercermin dalam semua aspek kehidupan Negara dan Bangsa. Baik dalam tata kehidupan ekonomi, administrasi, hukum, kebudayaan maupun tata kehidupan politik itu sendiri. Di samping itu, di dalam Pemerintah melaksanakan tindakan-tindakan politiknya, perlu pula ada peluang bagi kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan melakukan kritik dan kontrol terhadap pelaksanaan kemauan dan tindakan politik Pemerintah tersebut. Dengan pendekatan semacam ini, saya yakin korupsi di Indonesia dapat diberantas.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan