Prisma

Dialog: Serba Pandangan tentang Minyak dan Pembangunan

Pengantar

Ternyata dari Timur mengalir minyak untuk menghidupi industri kebanyakan negara-negara kaya di Barat. Ketika Arab mengunci kran-kran sumber minyaknya pada tahun-tahun 1973-1974, Eropa meringkuk dalam musim dingin yang gelap. Dunia Barat meronta dan panik. Pada saat itu negara-negara industri menyadari bahwa kekuatan mulai beralih ke Timur Tengah di mana minyak menyembur. Ketika ditimbuni hutang-hutang jangka pendek yang menakutkan di tahun 1975-1976, Indonesiapun menyadari bahwa perusahaan raksasa Pertamina yang megah itu tampak seperti setengah mati lemas dalam guyuran minyaknya sendiri. Demikianlah minyak bisa berkuasa dalam menentukan arah politik, dalam menentukan kebijaksanaan ekonomi nasional dan internasional. Minyak mampu merubah posisi suatu bangsa dan tata-hubungan internasional dalam banyak segi. Persoalannya, sampai berapa lama minyak masih akan menduduki posisinya yang menentukan itu. Karena minyak bukan sumber yang lestari, bagaimana kebijaksanaan yang akan diambil agar kekuatan ini-tetap bertahan. Kalau minyak mampu memberikan andil yang amat besar dalam ekonomi negeri kita, bagaimana ia seharusnya dimanfaatkan. Bagaimana mengelola minyak dalam keadaan persaingan pasaran internasional yang kini dihadapi minyak bumi kita? Pelajaran apa yang bisa ditarik dari musibah yang menimpa Pertamina dewasa ini?

Prisma kali ini mencoba menjelajahi beberapa permasalahan sekitar minyak tersebut, dari kacamata pandangan orang-orang Indonesia. Terutama pendapat mereka yang langsung terlibat dalam perumusan kebijaksanaan perminyakan seperti Menteri Pertambangan Prof. M. Sadli dan juga Dirjen Perdagangan Luar Negeri Prof. Suhadi Mangkusuwondo yang kebetulan mengikuti jalannya “dialog Utara-Selatan” di Paris yang masih berlangsung mungkin sampai akhir tahun ini. Selain itu pendapat Ketua DPA Wilopo dan anggota DPR Jacob Tobing serta pengacara A. Buyung Nasution yang direkam dalam dialog berikut ini, pasti akan membawa manfaatnya sendiri dalam penyorotan masalah minyak yang ternyata memang merupakan masalah kita semua.- Redaksi.

Ekonomi politik sektor minyak, Moh. Sadli, Menteri Pertambangan RI

Minyak, APBN dan hutang Pertamina Kontribusi minyak dalam APBN meningkat sekali setelah harga-harga minyak di pasar dunia melonjak tiga sampai empat kali. Selain dari price effect ini juga ada volume effect, artinya, produksi nasional juga naik. Kalau tingkat produksi kira-kira 1,5 juta barel sehari, artinya kira-kira 550 juta barel setahun, maka penerimaan negara (dalam bentuk cash, artinya di luar nilai minyak pro-rata untuk konsumsi dalam negeri) diharapkan kira-kira US$ 3,9 milyar, atau rata-rata US$ 7 per barel. Angka-angka ini tidak persis, akan tetapi cukup menggambarkan tingkat besarnya (order of magnitude). Peranan minyak bumi di masa depan tetap besar, terutama kalau harga-harga internasional tetap bertahan dan tingkat produksi masih naik. Adanya beban hutang Pertamina tidak mempengaruhi terlalu banyak jumlah pemerintah penerimaan dari minyak bumi ini karena jumlah ini sebagian terbesar dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Beban hutang Pertamina akan mempengaruhi pajak perseroan yang dapat diterima oleh pemerintah dari Pertamina. Ini akan berkurang. Mudah-mudahan beban hutangnya ini tidak akan mempengaruhi Pertamina dalam kemampuannya untuk meningkatkan produksi minyak bumi dari ladang-ladangya sendiri.

Minyak dalam polarisasi Utara–Selatan, Suhadi Mangkusuwondo, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI.

Polarisasi pandangan kelompok negara-negara industri (negara-negara di belahan Bumi Utara) dan negara-negara berkembang (di belahan Bumi Selatan) mengenai minyak, sebagaimana tercermin dari pertemuan Paris akhir-akhir ini, bisa dikemukakan sebagai berikut. Kedua belah pihak mengakui fakta bahwa ada hubungan yang erat antara tingkat konsumsi minyak dan pertumbuhan ekonomi. Semakin cepat pertumbuhan ekonomi, semakin tinggi tingkat konsumsi minyak. Begitu pula sebaliknya. Gejala tersebut bisa dilihat dalam pertumbuhan tingkat konsumsi minyak di negara-negara industri yang selalu naik sekitar 4,5%-4,9% setiap tahun. Juga ada pergeseran dalam komposisi pemakaian energi, yaitu semakin banyak minyak yang dipergunakan dan semakin sedikit penggunaan batu bara. Namun dengan kejadian pada tahun 1973 dan 1974, yaitu adanya kenaikan harga minyak, trend tersebut terputus. Terjadi semacam interupshi di mana tadinya penggunaan minyak selalu meningkat, kini terputus. Itulah faktanya. Berdasarkan fakta dan kejadian yang sama, ditarik kesimpulan yang berbeda-beda. Negara industri tentu mengambil kesimpulan dengan menekankan sekali kejadian tahun 1973-1974, khususnya bahwa akibat kenaikan harga minyaklah terjadi inflasi dan kemudian menyusul resesi di seluruh dunia. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi dunia terganggu. Kalau harga minyak tetap tinggi atau malah naik lagi, maka pertumbuhan ekonomi dunia akan sangat rendah. Tidak akan tercapai lagi pertumbuhan yang telah dicapai pada tahun 60-an dan permulaan 70-an, dan akan memukul lagi negara-negara sedang berkembang itu sendiri, terutama yang tidak memiliki minyak. Ini kesimpulan yang diambil negara-negara industri.

Minyak dan kontrol DPR, Jacob Tobing, Ketua Komisi VI DPR (Industri, Pertambangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Selama ini DPR tidak pernah tahu budget Pertamina. Hutang-hutang itu dipergunakan untuk investasi-investasi apa saja, proyek-proyek apa saja, sumbangan-sumbangan apa saja. Tidak demikian halnya dengan pinjaman-pinjaman pemerintah yang dilaporkan kepada DPR seperti kredit IGGI. DPR sudah lama meminta adanya peraturan penggunaan uang-uang negara dalam suatu “public corporation act”. Juga DPR sudah lama meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menaksir dan menilai keuangan negara. Tidak saja APBN tetapi kekayaan-kekayaan negara yang disisihkan sebagai modal. Kontrol DPR sudah kita laksanakan dengan meminta Ibnu Sutowo beberapa kali berbicara di depan DPR. Dia selalu datang, membeberkan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam mengelola Pertamina dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kita ajukan. Ketika ditanya apakah DPR “puas”, kita jawab: “sudah”. Ini mungkin karena kwalitas kita wakil-wakil rakyat ini yang belum memadai. Menteri Pertambangan Sadli, Menteri Keuangan Ali Wardhana, Menteri Ekuin Widjojo dan Presiden Soeharto sendiri sudah berbicara di depan DPR. Sesuai dengan wewenang DPR semuanya sudah kita lakukan. Sebab, secara konstitusionil kita tidak bisa minta pertanggung jawab Presiden. Itu wewenang MPR. Apakah kasus Pertamina itu kesalahan kita semua? Kita dudukkan saja ucapan Sadli itu pada proporsi yang sebenarnya. Dia itu berbicara di depan karyawan Departemen Pertambangan, bukan kepada seluruh rakyat Indonesia. Tetapi baiklah, Pemerintah mungkin salah karena kurang waspada. DPR salah karena tidak mampu melaksanakan fungsi kontrolnya, atau juga Pers yang kurang berani. Saya sebenarnya lebih cenderung untuk berbicara tentang apa masalahnya dan bagaimana mengatasinya, bukan siapa yang salah.

Minyak dan hutang, Wilopo, Ketua Dewan Pertimbangan Agung.

Kita seharusnya tidak memandang minyak secara berlebihan. Minyak memang merupakan kekayaan alam nasional yang terbesar dan tercepat dikembangkan. Tetapi kekayaan ini sekali ditambang dari perut bumi tidak dapat diperbaharui lagi, sehingga suatu ketika kelak akan habis. Besarnya cadangan dan kapasitas produksi minyak Indonesia pun masih jauh di bawah negara-negara lain. Iran misalnya, memiliki kapasitas produksi sekitar 6 juta barel sehari, empat kali lipat di atas produksi Indonesia sekarang ini. Sedangkan penduduk Iran hanya seperempat penduduk Indonesia. Kenyataan ini seyogyanya menjadi pegangan dalam mengelola minyak bumi. Latar belakang fikirannya, kita tidaklah terlalu kaya dengan hasil minyak. Kita harus hemat, tidak terlalu merdeka dan royal dalam penggunaannya. Iran yang kaya itupun masih sangat “modest” dalam penggunaannya, sehingga negara itu bisa memberikan kemakmuran kepada rakyatnya serta meningkatkan perekonomian ke taraf industrialisasi yang tinggi.

Bagi Indonesia sudah ada dasar kebijaksanaan pengelolaan minyak bumi yang harus dipegang teguh, yaitu: “… dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang ditetapkan Fasal 33 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945. Pertamina adalah satu-satunya perusahaan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat UUD ’45 itu.

Minyak dan segi hukum kasus Pertamina, Adnan Buyung Nasution, Direktur Lembaga Bantuan Hukum.

Dalam Fasal 33 UUD 1945 disebutkan dengan jelas asas perekonomian Indonesia, yakni: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas usaha kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran bangsa”. Menurut saya, interpretasi fasal tersebut adalah prioritas pertama dalam usaha mengelola sumber kekayaan alam diberikan pada negara dalam bentuk badan usaha yang didirikan pemerintah. Badan usaha ini hendaknya diatur dalam undang-undang sehingga perusahaan ini dapat berjalan menurut prinsip managemen yang baik. Jangan mentang-mentang milik negara kemudian dikelola secara sosial. Kecuali untuk perusahaan-perusahaan yang berfungsi umum seperti listrik, transpor, dan lain-lain di mana managemen dapat kompromi antara ekonomis dan sosial. Kedua, sepanjang yang menyangkut kekayaan alam kita yang potensiil dan memerlukan modal besar, diperlukan suatu usaha bersama (joint venture) antara kita dan fihak asing. Tentunya dengan suatu perjanjian bahwa usaha itu sifatnya temporer. Karena yang kita inginkan adalah pemindahan skill dan teknologi dari mereka kepada kita. Ketiga, bagi usaha swasta hendaknya juga diberi kesempatan untuk mengembangkan kewirausahaan mereka. Jangan semuanya dikuasai negara atau semi negara.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan