Pengantar
Terlalu sering kita jumpai mereka yang sesungguhnya pada posisi yang tepat untuk memperbincangkan masalah-masalah yang menjadi topik Prisma tetapi waktu dan kesibukannya tidak mengizinkan. Padahal pandangan dan pendapat mereka mungkin sekali sangat berharga untuk direnungkan, ditelaah atau dibahas lebih lanjut. Forum ini mencoba mengatasi keterbatasan tersebut, dengan merekam berbagai pandangan tokoh-tokoh masyarakat, kalangan ilmiawan ataupun pemikir kemasyarakatan, kemudian menyajikannya dalam bentuk sketsa serba pandangan. Ini tentu saja merupakan bagian dari “wajah baru” Prisma, setelah kini memastikan diri menjadi jurnal bulanan. Dan barangkali bisa juga berfungsi sebagai semacam “stasiun penyegar” setelah kita sejenak terbenam dalam angka-angka, tabel-tabel, diagram, dan pembahasan yang berdalam-dalam.
Serangkaian wawancara telah kami lakukan untuk mencoba mengungkap pandangan dan pendapat dari Dr. Mohammad Hatta, yang sebagai proklamator, bekas Wakil Presiden dan Perdana Menteri pasti memiliki wawasan yang cukup berarti tentang perataan pendapatan masyarakat dalam hubungannya dengan strategi pembangunan dewasa ini. Hal yang sama telah pula kita lakukan dengan Dr. Ibnu Sutowo, yang sebagai pimpinan dari perusahaan minyak yang mengelola hampir 60% dari sumber pendapatan negara, tentu memiliki wawasan yang sama pentingnya. Dr. T.B. Simatupang di samping seorang pejuang dan bekas Kepala Staf Angkatan Perang, adalah juga Ketua DGI; dan ini menyebabkan bahwa pandangan-pandangannya tentang perataan pendapatan memiliki sesuatu arti yang khusus. Nurcholish Madjid dan Th. Sumartana mungkin dapat kita anggap sebagai eksponen pemikir muda yang berkecimpung dalam refleksi masalah-masalah sosial, kalau tidak dapat dikatakan bahwa pandangan mereka itu mewakili aspirasi generasi muda. Masih kita perlukan pemikiran lain yang tidak bertolak dari aspirasi dan kriteria nilai-nilai, yang melihat masalah sebagaimana adanya. Ini kita harapkan dari Dr. Peter D. Weldon, yang sebagai peneliti masalah pembagian pendapatan di Indonesia bersama Dwight Y. King beberapa tahun yang lalu, pasti memiliki suatu wawasan tersendiri.
Sayang usaha kami untuk mengungkap pendapat dan wawasan para perencana ekonomi (BAPPENAS) tidak berhasil sampai detik-detik terakhir kami harus patuh pada “tirani batas waktu terbit”. Dalam menyusun dan mengolah hasil wawancara ini, kami telah mencoba untuk tetap setia kepada isi rekaman dan sumber aslinya. Namun toh, kalau terjadi kekurangan atau kekhilafan, maka kesemuanya itu tentu saja merupakan tanggung jawab Redaksi.—Redaksi.
Mohammad Hatta: “Bagi kue dulu, biarpun kecil”
Pembagian pendapatan pada masa penjajahan Seperti sering saya katakan, pembagian pendapatan pada masa penjajahan memang pincang. Yang besar-besar—semuanya yang besar seperti perusahaan besar, perkebunan besar, bank besar—dikuasai orang putih. Yang menengah, dagang menengah, perusahaan menengah, 90% di tangan orang Cina. Yang kecil, semuanya yang kecil—dagang kecil, industri kecil, usaha kecil—di tangan orang kita. Ini memang disengaja. Akibat politik pemerintah waktu itu. Pada zaman cultuurstelsel, umpamanya, rakyat sengaja diperas. Negara waktu itu sekaligus juga orang dagang. Rakyat yang diperas, mereka yang ambil keuntungan. Lambat laun orang Cina didatangkan untuk menjadi perantara antara golongan atas dan orang kita yang di bawah. Jadi tetap saja bangsa kita di bawah. Itulah makanya sejak dulu saya kemukakan dasar ekonomi koperasi untuk bangsa kita. Sebab hanya dengan koperasi, yang kecil-kecil ini bisa maju. Bisa naik pendapatannya.

TB Simatupang: “Perlu diskriminasi untuk mereka yang tersisih”
Sosialisme dan gaya feodal baru Ilmu dan teknologi modern telah memberikan kepada manusia kemampuan yang tidak mereka miliki sebelumnya. Bagi negara-negara yang mula-mula mengalami industrialisasi, ini berarti lahirnya sistem ekonomi modern, yang oleh Marx disebut kapitalisme. Belanda membawa sistem ekonomi tersebut ke sini. Dan tanpa kehendak kita, kita “dimasukkan” dalam sistem tersebut. Celakanya, sistem itu cenderung menimbulkan disparitas kemakmuran antara berbagai lapisan masyarakat. Dengan demikian kita mewarisi segala hal yang ada dalam sistem ekonomi penjajahan, termasuk disparitas yang ada di dalamnya. Soalnya bagi kita sekarang, mampukah kita—setelah memiliki kedaulatan politik—mengoreksi sistem tersebut, atau kalau perlu, ke luar sama sekali dari sistem itu?

Peter D. Weldon: “Perataan fasilitas lebih relevan”
Dilema antara “growth” dan “equity” Selama dua atau tiga tahun terakhir ini, perhatian terhadap masalah perataan pendapatan masyarakat dalam hubungannya dengan pembangunan memang semakin membesar. Pada umumnya dirasakan adanya dilemna antara “growth” dan “equity” seperti tercermin juga dari Seminar tentang Pembagian Pendapatan, Kesempatan Kerja dan Pembangunan Ekonomi Asia Tenggara dan Timur, yang diselenggarakan di Tokyo pertengahan tahun lalu. Umumnya pemrasaran mengemukakan bahwa sementara pertumbuhan ekonomi di kawasan ini menunjukkan kenaikan-kenaikan yang menggembirakan, seperti tercermin dari GNP atau GDP yang terus meningkat—tetapi kenaikan itu belum diikuti dengan pembagian pendapatan yang lebih merata. Tetapi kita di Indonesia belum memiliki suatu gambaran yang jelas tentang pola pembagian pendapatan dewasa ini, karena kita tidak memiliki data-data yang cukup lengkap secara skala nasional.
Padahal sebagai dasar evaluasi keadaan maupun dasar pengambilan kebijaksanaan, data-data itu penting sekali. Sebenarnya sejak tahun 1960-an sudah ada penelitian yang agak sistematis tentang itu, antara lain Survey Sosial dan Ekonomi Nasional (SUSENAS). Akan tetapi sesudah tahun 1970-an penelitian semacam itu belum dilakukan lagi. Dulu tiap tahun ada penelitian, atau paling lama dengan interval dua tahun, tetapi sekarang ini malahan lebih dari lima tahun. Lalu bagaimana kita dapat menganalisa keadaan antara tahun 1970 sampai 1975 ini? Memang benar, bahwa teori atau model tentang perataan pendapatan masyarakat belum cukup berkembang, berbeda dengan teori atau model tentang pembangunan ekonomi. Tetapi ini toh tidak berarti bahwa suatu teori atau model tentang perataan pendapatan masyarakat tidak mungkin dikembangkan. Namun yang lebih penting bagi kita bukan hanya pengembangan model teori, tetapi bagaimana kita dapat terus mengamati fenomena pembagian pendapatan dalam masyarakat dengan pengumpulan data dan penelitian yang mencakup skala nasional. Tentu biaya untuk ini akan mahal, tetapi ongkos itu toh cukup wajar untuk hasil yang demikian berguna yang akan kita peroleh dari hasil penelitian itu. Mulai tahun 1976 akan diadakan secara skala nasional Survey Konsumsi dari Pengeluaran oleh Biro Pusat Statistik yang dapat dipergunakan untuk penelitian tersebut.

H. Ibnu Sutowo: “Perataan pendapatan itu suatu utopia”
Perataan pendapatan masyarakat sebagai suatu sasaran, menurut hemat saya hanyalah suatu utopi. Suatu angan-angan yang sulit dicapai. Sebab dalam kenyataannya angan-angan itu tidak dapat dilaksanakan. Dalam sistem apapun yang ada di dunia ini “perataan pendapatan” itu secara praktis tak pernah terlaksana. Secara realistis yang bisa dan harus diusahakan adalah meratakan manfaat dari suatu potensi yang ada dalam masyarakat. Meratakan manfaat dari kemampuan produksi. Dalam hal ini kita bisa menimbang dan menggunakan sistem yang sesuai untuk meratakan manfaat produksi tersebut. Apakah dengan membandingkan sistem perekonomian yang telah berhasil dipraktekkan di negara-negara lain, atau kita mencari dan menciptakan sendiri sistem yang cocok untuk masyarakat kita. Di antara sistem dan cara yang dikenal misalnya dengan jalan penguasaan atas semua alat-alat produksi oleh negara. Atau sistem “welfare state” dengan menentukan upah minimum, memberi tunjangan kepada mereka yang tak punya pekerjaan. Atau dengan menerapkan “progressive taxation” secara efektif, dan sebagainya. Tapi pelaksanaan semua sistem itu hanya bisa dilakukan, bila dan setelah ada cukup alat produksi dan hasil produksi. Karenanya yang penting, ciptakan alat produksi dan hasilkan produksi yang cukup, baru kemudian diusahakan meratakan manfaatnya untuk masyarakat. Ya, buat dulu “kue” nasional yang cukup, baru kemudian dibagi-bagi. Sebab tanpa ada alat produksi dan hasil produksi, apanya yang mau dibagi?
Ambil juga contoh sistem yang dilaksanakan Norwegia dan negara-negara sekitarnya. Di sana ada semacam sistem koperasi yang diterapkan secara konsisten pada semua cabang kegiatan usaha, dan membawa akibat pembagian yang lebih dekat pada manfaat yang relatif merata. Tapi hal ini bisa dicapai karena dan sebagai akibat adanya usaha dan risiko yang bisa dibagi rata secara proporsionil. Jadi mengharapkan perataan kemampuan dan pendapatan seseorang adalah tidak mungkin. Tapi mengusahakan perataan manfaat dan risiko usaha adalah suatu keharusan yang secara realistis bisa dicapai.

Nurcholish Madjid: “Kibarkan bendera keadilan sosial”
Perataan pendapatan merupakan bagian dari masalah keadilan sosial. Keadilan sosial adalah tujuan kita bernegara. Kalau kita perhatikan Panca Sila dengan masing-masing silanya, bagi saya Sila Ketuhanan dan Perikemanusiaan merupakan dasar, Sila Persatuan dan Kerakyatan merupakan sarana atau cara untuk mencapai tujuan, yaitu Keadilan Sosial. Persoalan ini sesungguhnya sangat mendesak karena intensitas penghayatan kita terhadap aspirasi keadilan sosial sangat lembek. Maksud saya kalau pemerintah, misalnya, sangat sensitif dengan issue-issue separatisme karena bertentangan dengan Sila Persatuan Indonesia, atau orang-orang beragama sangat sensitif dengan atheisme karena bertentangan dengan Sila Ketuhanan, mengapa kita tidak sensitif dengan banyak kenyataan sehari-hari yang bertentangan dengan keadilan sosial. Kalau bendera Persatuan dikibarkan untuk memerangi gerakan separatis, kalau bendera Ketuhanan dikibarkan untuk melawan komunisme, kita juga harus mengibarkan bendera Keadilan Sosial itu untuk melawan praktek-praktek ketidak adilan.

Th. Sumartana: “Perlu pembongkaran kesadaran palsu”Roti: sampai seberapa besarnya? Membicarakan perataan pendapatan, saya mengambil posisi sebagai seorang awam atau berpijak atas keahlian saya sendiri; karena itu di luar kemampuan saya untuk mengungkapkannya secara teknis-ekonomis. Sejauh pengamatan saya tentang hal itupun pengungkapannya selalu berbaur dalam ucapan-ucapan metaforis: “roti pembangunan” harus dibesarkan dulu sebelum ia dapat dibagikan. Artinya mustahil membagikan yang tidak ada. Atau kita akan terperosok pada suatu ujung lain yaitu membagi rata kemiskinan. Akan tetapi persoalan sama bisa ditinjau dari segi lain. Pada satu fihak ia mengungkit persoalan ekonomis dan pada fihak lain ia melontarkan persoalan yang paling azasi karena menyangkut persoalan etis manusiawi. Secara etis akan timbul pertanyaan sampai sejauh mana pembangunan itu berlangsung, lantas baru dimulai pembagian pendapatan? Hal ini justru belum dijawab oleh orang-orang yang mau memperbesar roti itu
