Prisma

Dialog:Mencari Nilai Kemanusiaan yang Lebih Mulia

Pengantar

Perserikatan Bangsa-bangsa melahirkan Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948 yang silam. Hak-hak asasi manusia diterima dunia sebagai prinsip, walaupun sebelum itu (1941) Presiden Roosevelt dari Amerika Serikat sudah memberikan apa yang dinamakan The Four Freedoms, yakni kebebasan dasar yang jadi hak dan di-cita-citakan setiap orang. Ketika Roosevelt mengemukakan kebebasan berbicara dan mengutarakan pendapat; melakukan ibadat agama; serta bebas dari kemelaratan; dan kemiskinan itu, dunia tengah dihantui nazi dan fasisme. Dalam perjalanan selanjutnya, hak asasi itu bagi berjuta-juta manusia di dunia, masih menjadi masalah yang diperjuangkan. Permukaan bumi mungkin tak pernah sepi dari kisah penindasan, pengekangan, kemiskinan dan mencari keadilan.

Ide hak asasi manusia bersumber pada falsafah hukum alam. Sejak seorang manusia lahir, pada dirinya tertempel hak-hak tersebut. Orang tidak memperoleh hak itu dari pemerintah, dan tak seorang pun manusia yang memberikan hak tertentu pada seorang manusia lainnya. Ia kita peroleh dari Maha Pencipta. Bagaimana ia dalam kenyataan sekarang?

Di dunia sekarang menurut Mochtar Lubis, bekas Pemimpin Redaksi harian Indonesia Raya, dan sastrawan, orang berjuang mengembalikan nilai-nilai kemanusiaan yang lebih mulia. Untuk menegakkan hak-hak kita itu, katanya, diperlukan suatu kemauan politik.

Bambang Purnomo, SH, Ketua Seksi Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM berpendapat, dalam membicarakan hak asasi manusia kita akan bertemu dengan konflik-konflik. Konflik tersebut hanya dapat dieliminir manakala manusia yang menjadi penyelenggara memiliki kemampuan, keterampilan dan kewibawaan.

Namun menurut Dr. Yuwono Sudarsono, Dosen ilmu politik dan Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu-ilmu Sosial UI, kompleksitas masalah yang kita hadapi dewasa ini cenderung mengurangi kebebasan-kebebasan asasi yang seharusnya kita nikmati.

Dalam “Dialog” kali ini, ketiga pendapat ini kita ketengahkan dan kita dengarkan. Redaksi.

Untuk menegakkan hak asasi manusia dibutuhkan kemauan politik, Mochtar Lubis, Sastrawan, bekas Pemimpin Redaksi harian Indonesia Raya

Dalam masyarakat Indonesia di masa silam ketika feodalisme belum muncul dan bangsa kita mengatur masyarakat dalam lingkungan kecil-konsep persamaan antara manusia jauh lebih menonjol. Bekas-bekasnya masih dapat kita lihat pada beberapa suku terasing di negeri kita. Salah satu di antaranya adalah suku Sakudai di Mentawai. Dalam rapat suku yang akan mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan mereka, disertakan kaum wanita dan orang muda.

Ketika muncul feodalisme, konsep kekuasaan raja-raja berkembang sangat jauh meninggalkan konsepsi persamaan dalam mengatur kehidupan. Di kalangan orang Melayu, warna kuning yang jadi milik raja, tidak boleh dipakai oleh orang biasa. Di Jawa juga demikian. Begitu pula yang terjadi di kalangan orang Bugis, dengan kekuasaan raja yang absolut. Jadi, dengan berkembangnya feodalisme di negeri kita konsep mengenai hak-hak manusia makin lama makin kabur, meskipun dalam masyarakat feodalistis itu bekasnya masih terlihat. Di Jawa umpamanya; jika rakyat tidak puas akan perlakuan penguasa, mereka duduk di depan keraton-berdemonstrasi-dengan mengikat kepalanya dengan kain putih sebagai tanda protes dan minta keadilan. Begitu juga yang ditunjukkan oleh pepatah lama; “Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah.” Konsep persamaan itu tidak punya kekuatan lagi, walaupun secara tradisi ia masih tampak.

Keadilan absolut tak akan pernah tercapai, Bambang Purnomo, Ketua Seksi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Perjuangan mengenai kedudukan dan kodrat manusia, sebetulnya bagaikan gelombang pasang di laut. Kadang-kadang ia jauh di samudera, dan kadang-kadang sampai ke pantai.

Lima ratus tahun sebelum Masehi orang telah berpikir tentang ini. Orang umum tidak mau mengerti. Seperti dikatakan Cicero, “manusia senantiasa susah dalam menghadapi manusia.” Di satu pihak harus terwujud manusia secara kodrati, tetapi di pihak lain dalam menyelenggarakan ini, dalam mewujudkan keadilan, manusia sendiri tidak mengerti. Perjuangan ini naik dan turun.

Kemudian sejak zaman John Locke, Montesquieu, Rousseau, mulai ada angin lagi, yaitu: manusia harus ditempatkan sebagai manusia yang mempunyai hak kodrat, hak asasi. Lantas timbul revolusi di mana-mana. Ini namanya zaman kebangkitan atau zaman terang kembali. Dalam bidang hukum orang terpengaruh oleh John Locke dan kawan-kawannya ini. Hukum jangan melupakan aspek bahwa manusia memiliki hak kodrat dan mempunyai hak asasi. Keadaan ini mengalami pasang surut, turun dan naik lagi.

Ketika orang sudah meresapi hak kodrat dan hak asasinya, orang mulai mengejawantahkan dan menjabarkannya dalam segala segi kehidupan, di bidang hukum, politik, ekonomi dan lain-lain. Di bidang ekonomi ada kapitalisme ada sosialisme. Tapi manusia selalu memiliki kemampuan terbatas, lantas kacau dan bingung sendiri: apa sih hak asasi manusia? Sampai sekarang orang masih bingung.

Konflik

Kalau hak asasi dipegang teguh untuk ditonjolkan ternyata akan berhadapan dengan suatu kepentingan yang tidak kalah suburnya dengan hak asasi. Atau dengan bahasa hukum, dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia selalu ada konflik. Terutama di bidang hukum orang belum mengadakan klasifikasi hak asasi, pada bagian-bagian manakah yang dapat diwadahi dengan hukum. Tidak semua hak asasi bisa diwadahi oleh hukum. Lalu hukum dibelah-belah lagi, seperti hukum acara pidana (HAP), hukum tata negara, hukum perburuhan dan sebagainya. Dalam hukum acara pidana tidak semua hak asasi dapat dimasukkan, kecuali hak asasi yang bersifat individual, tentang kebebasan dan hak-hak. Sedangkan di dalam bidang hukum perburuhan menurut pendapat saya agak lain lagi dengan HAP. Ia lebih cenderung pada hak asasi di bidang sosial, kebebasan sosial dan hak (hak), dengan penjelasan: sekalipun sebagai buruh kalau permasalahannya hanya seorang diri-seperti halnya pembantu rumah tangga atau rewang-tidak akan diwadahi oleh hukum perburuhan. Akan terlalu mengecewakan. Akan terlalu repot kalau pembantu rumah tangga diwadahi oleh hukum.

Kalau hak asasi itu akan ditonjolkan oleh manusia-manusia pada saat sekarang, maka sebelum berkata tentang hak asasi, kita harus tahu persis bagian yang mana yang harus kita luruskan. Dengan hanya menyebut hak asasi saja kita akan kacau. Hak asasi yang dimuat dalam UUD 45 adalah hak asasi dalam artian umum. Penjabarannya lebih lanjut akan diperjelas oleh peraturan-peraturan yang rendah, lingkup hukum yang lebih rendah. Tidak usah khawatir. UUD hanya menunjuk hak asasi secara genus, nanti di dalam hukum perburuhan di dalam hukum pidana, di dalam HAP, hukum perdata dan lain-lain terdapat species-nya.

Berbicara tentang hak asasi manusia yang masih dalam bentuk umum itu, kita akan berbicara tentang sesuatu yang ada konfliknya. Orang akan berbicara: kok begini wujudnya, dan kok begitu prakteknya? Bicara soal hak asasi akan terselip konflik-konflik. Misalnya ketentuan dalam UUDS, hak milik berfungsi sosial. Hak milik adalah fungsi pribadi, kenapa harus berfungsi sosial? Fungsi sosial itu ada karena kita butuh secara bersama. Dalam kebersamaan apa tidak ada hak pribadi? Memang ada. Tapi hak pribadi harus dibatasi. Jadi di sini ada konflik, antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.

Kompleksitas masalah sekarang cenderung mengurangi kebebasan asasi, Yuwono Sudarsono, Dosen ilmu politik, Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia

Kita harus realistis dalam mempersoalkan hak asasi manusia. Sama halnya dengan demokrasi dan beberapa pengertian politik, sosial serta ekonomi yang datang dari Barat, dalam penerapannya kita memerlukan waktu lama untuk sampai pada taraf yang kita inginkan. Perjuangan mencapai taraf itu pun memerlukan setback dan kemajuan. Semuanya itu tergantung pada interaksi antara kekuatan moderen dan kekuatan tradisional.

Tetapi menurut saya, orang yang berkata bahwa pengertian hak-hak asasi manusia adalah pola Barat yang untuk negeri kita berarti datang dari luar, untuk sebagian mengemukan pernyataan demikian dengan motivasi defensif. Jika kita mempersoalkan hak asasi manusia sebagai pola Barat, ia tidak akan berbeda dengan “republik”, yang kita pilih sebagai bentuk negara dan “demokrasi” sebagai asas pemerintahan yang kita anut. Hak asasi manusia sudah kita terima sebagai prinsip, hanya saja untuk mencapai taraf yang kita inginkan, memang diperlukan waktu yang lama.

Hanya gaya

Dibandingkan dengan tahun-tahun 1950-an dahulu, penduduk Indonesia kini berjumlah dua kali lipat. Persoalan-persoalan obyektif perekonomian kita-termasuk impor bahan makanan, struktur penyebaran penduduk, transportasi dan sebagainya-mau tidak mau berpengaruh pada sistem politik, karena semuanya itu merupakan sarana dasar. Saya lebih condong melihat hak asasi ini dari keseluruhan, atau paling sedikit dari segi political economy. Struktur ekonomi juga menentukan corak dan warna kebebasan politik. Begitu juga sebaliknya. Saya melihat trend kependudukan dan kompleksitas masalah yang kita hadapi sekarang lebih cenderung untuk mengurangi kebebasan-kebebasan asasi yang seharusnya kita nikmati.

Gaya berpolitik sekarang lebih otoriter dan lebih menekan kemerdekaan, tetapi sebetulnya substansi dari political power itu untuk menekan serta membungkamkan tidak banyak. Gaya lebih banyak dari isinya. Dalam hal isi, sebetulnya pemerintah tidak banyak punya kekuatan nyata buat membungkamkan. Mereka misalnya, memang dapat mematikan suratkabar. Tetapi sebenarnya yang terlihat adalah kekurangan kekuasaan, bukan kelebihan kekuasaan. Kekurangan kekuasaan inilah yang menimbulkan gaya berpolitik yang otoriter. Namun secara substansial tidaklah begitu serius. Pers, para ahli ilmu hukum dan orang-orang yang terkena langsung mungkin tidak akan sependapat dengan ini.

Tetapi ditinjau dari keseluruhan sebetulnya problema pokok sistem politik di Indonesia adalah: setiap pemerintahan mengidap kelangkaan kekuasaan, bukan kelebihan kekuasaan. Kekuasaan itu terbagi-bagi dalam beberapa kelompok, skopnya makin luas dan sifatnya makin dangkal. Karena itu pula bobot penguasa untuk melaksanakan kehendaknya sebetulnya tidak seberapa.

Kelangkaan kekuasaan terjadi antara lain karena heterogenitas masyarakat Indonesia. Ia juga ditunjang oleh heterogenitas kesejahteraan ekonomi, baik berdasarkan daerah maupun kelas. Yang berkuasa tidak pernah mencapai penyelesaian tuntas karenanya. Walaupun ada keinginan untuk itu, yang tercapai paling-paling hanya 30 atau 40 persen. Tetapi keadaan seperti ini sekaligus telah menjadi jaring penyelamat demokrasi. Setiap orang yang berkuasa tidak dapat menguasainya secara keseluruhan. Di situ kita lebih banyak melihat gaya pejabat yang menggertak. Ia merupakan style of leadership yang berkembang sejak zaman Bung Karno. Namun di balik gertakan itu ia tidak memiliki kekuasaan yang besar, karena ia harus bersaing dengan kekuatan lain yang bisa tawar-menawar.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan