Dewasa ini, perkembangan yang dinamis dalam wacana pascakolonial juga memandang “Barat” sebagai sesuatu yang harus dimaknai sebagai tradisi yang “tidak stabil lagi”, khususnya ketika masyarakat di Barat (Eropa dan Amerika) mengalami periode krisis kemanusiaan dalam konteks masyarakat pasca-industri dan menyaksikan sendiri “kebangkrutan kapitalisme liberal” yang melahirkan ketegangan-ketegangan antarkelas sosial dan antarkelompok identitas. Artinya, pembahasan di dalam wacana pascakolonial pun juga perlu mempertanyakan kembali sejumlah premis tentang “kelanggengan mentalitas kolonial” yang diproduksi sepenuhnya di Barat dengan “Timur seakan-akan menjadi korban atau pasien abadinya”, yakni apakah produksi pengetahuan di Barat selalu identik dengan “warisan kolonialisme”, sehingga mengabaikan fakta sosial yang lain bahwa ketegangan sosial berbasis pembedaan identitas juga dapat bersumber dari akar tradisi yang didaku kembali dan dapat pula berwatak imperialis. Memang harus diakui bahwa modernitas yang memengaruhi kelembagaan sosial, baik secara politik maupun ekonomi, merupakan bagian dari produk sejarah peradaban Barat yang mengalami periode “pencerahan”, meski penerimaan terhadap modernitas tidak bisa semata-mata dimaknai oleh kondisi yang sepenuhnya dikonstruksikan oleh mekanisme kolonialis. Dengan kata lain, modernitas yang sekuler tidak selalu berdampak buruk terhadap kehidupan kita hari ini. Nasionalisme, misalnya, adalah sesuatu yang lahir dari respons atas kolonialisme yang juga dialami oleh masyarakat di Eropa dan Amerika, bukan hanya di benua-benua lain bekas jajahan mereka. Di sisi lain, nasionalisme dalam konteks modernitas tingkat lanjut pun mengalami “pelunturan”, karena kebangkitan politik identitas turut difasilitasi oleh medium kapitalisme yang bukan hanya berbasis pada pembedaan gender, melainkan juga pada etnisitas, ras, dan agama. Di sisi lain, nasionalisme juga dapat menjadi alat penindasan kemanusiaan melalui patriotisme yang bersifat ekslusif dan militeristis.
Pada hari-hari belakangan ini, kita menyaksikan bagaimana fasisme dan ideologi kanan tumbuh subur dan mendapatkan legitimasinya melalui “etnosentrisme.” Di sini, kategori etnisitas bukan hanya didasarkan pada ras atau kesukuan saja, melainkan juga pada sistem kepercayaan, termasuk agama, serta ideologi politik seperti ultra nasionalisme. Fasisme semacam itu menjadi ancaman (lama) yang terbarui akibat tegangan-tegangan yang dilahirkan dalam konteks modernitas tingkat lanjut tempat kapitalisme dan media memfasilitasi “klaim-klaim terhadap politik identitas.” Dalam konteks semacam itulah feminisme sebagai sebuah alat perubahan sosial akan selalu dibutuhkan, meski kontestasi terhadapnya sebagai suatu ideologi politik dan metode praktik (gerakan sosial) akan terus terjadi. Dengan kata lain, ambiguitas yang berlangsung dalam menyikapi gagasan-gagasan feminisme itu sendiri adalah sesuatu yang lahir dari kontestasi dan karenanya feminisme yang bersifat multikultural, yang mensyaratkan adanya keragaman dalam pewacanaan feminisme, amat sangat dibutuhkan•