Prisma

Disiplin Sosial: Tatatertib atau Tatakrama?

Tujuan akhir hukum adalah membuat hukum itu tak ada gunanya dan bisa dikesampingkan. Kedamaian dan keselarasan yang sempurna akan tercapai bila tak lagi timbul sengketa dan perkara dalam masyarakat. Untuk Indonesia, ia pun begitu, sekalipun kita belum merumuskannya secara sistematis. Pada akhirnya kita harus dapat menyelesaikan sendiri kerancuan struktural dan kultural dalam masyarakat kita, sebelum kita dapat mendudukkan praktek disiplin sosial dengan seksama.

PADA tahun 1970 beredar buku Gunnar Myrdal yang berjudul The Challenge of World Poverty. Buku ini menarik perhatian karena mendiskusikan masalah dalam bidang pengorganisasian kehidupan sosial dan kenegaraan di negara-negara sedang berkembang. Dari sekian banyak bab dari buku tersebut, satu bab diberi judul The ‘Soft State’. Dalam bab itu dibicarakan berbagai kelemahan dalam menejemen kemasyarakatan dan kenegaraan di negara sedang berkembang, setidak-tidaknya dilihat dari sudut pandangan negara industri maju yang sudah mapan. Bagaimanapun, Myrdal mencoba bertindak jujur dalam memberikan penjelasan bagi terjadinya berbagai kelemahan tersebut. Misalnya, dia mencoba menjelaskannya dari segi perubahan sosial atau transformasi struktural yang tidak lancar yang dialami negara-negara tersebut. Nanti di belakang kita akan kembali membicarakan masalah ini.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan