Transformasi loyalitas dalam menciptakan integrasi nasional merupakan agenda utama negara yang hendak mewujudkan “negara-bangsa.” Menjadi sangat pelik apabila negara bersangkutan diwarnai pluralitas etnis, budaya dan agama. Inilah yang dialami kelompok etnis Melayu-Muslim di Muangthai Selatan. Sebagai minoritas mereka terus-menerus menjalankan “perjuangan” mempertahankan identitas. Rangkaian perjuangan ini, menurut Budiawan, dapat dikategorikan sebagai gerakan kesejarahan, di mana sejumlah aktor memperjuangkan hak kesejarahan mereka sebagai bangsa.
Transformasi dari loyalitas primordial ke loyalitas kepada negara dalam rangka menciptakan integrasi nasional biasanya merupakan agenda utama di negara-negara yang proses perwujudan gagasan “negara-bangsa”-nya belum selesai. Agenda ini menjadi sangat pelik apabila negara yang bersangkutan diwarnai dengan pluralitas etnis, budaya dan agama. Atau, berdasarkan kategori primordial itu, negara tersebut memiliki kelompok mayoritas dan minoritas, di mana kelompok minoritas hendak dipaksa diintegrasikan ke dalam kelompok mayoritas.
Pengintegrasian secara paksa itu sering menimbulkan reaksi keras dari kelompok minoritas tersebut. Sebab, melalui pengintegrasian secara paksa itu identitas mereka hendak dicoba dihapus dan lalu digantikan dengan identitas kelompok mayoritas. Inilah yang terjadi pada kelompok etnis Melayu-Muslim di Muangthai Selatan. Mereka merupakan minoritas di dalam negara yang sebagian besar warganya adalah orang Thai, yang hampir semuanya beragama Budha.
Di Muangthai, etnis Melayu-Muslim memang merupakan kelompok minoritas. Menurut Sensus 1979, jumlah mereka adalah 977.282 jiwa atau 2,84% dari seluruh penduduk Muangthai yang sekitar 45 juta jiwa. Namun, di wilayah selatan, yang berbatasan dengan Malaysia, yakni di propinsi-propinsi Patani, Yala, Satun an Narathivat, mereka merupakan kelompok mayoritas, yakni 74,7% dari seluruh penduduk di keempat propinsi itu.1
Secara historis, etnis Melayu-Muslim di Muangthai Selatan pada mulanya merupakan suatu kerajaan tersendiri, yang dikenal sebagai Kerajaan Patani Raya. Dari permulaan abad 14 awal lahirnya dinasti Muslim hingga akhir abad 18, Patani Raya merupakan kerajaan merdeka. Namun, sejak akhir abad 18 kerajaan ini merupakan taklukan Raja Siam. Sebagai wujud ketaklukan itu, raja-raja Patani wajib mengirimkan Bunga Mas upeti berupa bunga hiasan yang terbuat dari emas dan perak kepada Raja Siam yang bertahta di Bangkok.2 Selain itu, mereka juga wajib menyediakan tenaga kerja jika sewaktu-waktu pemerintah Kerajaan Siam membutuhkannya dalam masa-masa perang.3
Meskipun takluk kepada Bangkok, Patani bukanlah merupakan bagian integral dari Kerajaan Siam. Secara kultural Patani tetap otonom. Tata cara pemerintahan dan pengaturan kehidupan sosial-budaya tetap didasarkan atas sendi-sendi kebudayaan dan agama mereka, yaitu adat Melayu dan Islam.4 Institusi-institusi keislaman, misalnya seperti masjid, pondok dan qadi tetap berdiri kokoh. Kesemuanya ini membuktikan bahwa Patani dahulu merupakan salah satu pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara.5
Pada tanggal 20 Desember 1902, saat ditandatanganinya Perjanjian Perbatasan antara wilayah jajahan Inggris di Semenanjung Malaya dan Kerajaan Siam, daerah Patani Raya itu secara definitif mulai menjadi bagian integral dari Kerajaan Siam. Sejak saat inilah otonomi budaya orang Melayu-Muslim mulai terancam. Sebab, pemerintah Kerajaan Siam mulai melakukan berbagai program pembaruan, yang bertujuan untuk menggantikan identitas kultural dan agama orang Melayu-Muslim dengan identitas kultural Thai yang berlandaskan Budhisme.
Satu program pembaruan yang langsung menimbulkan sikap bermusuhan orang Melayu-Muslim terhadap pemerintah Kerajaan Siam adalah penghapusan Sharia,6 yang lalu diikuti dengan ditempatkannya para pejabat Thai yang Budhis di dalam lembaga-lembaga peradilan. Sebab, bagi orang Melayu-Muslim, Sharia dan lembaga peradilan dipandang sebagai wilayah kehidupan yang suci, di mana hukum sudah bersatu-padu dengan adat dan kehidupan, dan maknanya didefinisikan oleh perpaduan itu, dan menghubungkannya dengan dasar-dasar eksistensi yang paling dalam.7
1 Surin Pitsuwan, Islam di Muangthai: Nasionalisme Masyarakat Patani, terj. Hasan Basari (Jakarta: LP3ES, 1989), hal. 12. Menurut perkiraan tahun 1982, jumlah orang Melayu-Muslim di keempat propinsi itu adalah 1.364.007 jiwa, lihat Uthai Dulyakasem, “Muslim-Malay separatism in Southern Thailand: Factors Underlying the Political Revolt,” dalam Lim Joo-Jock dan Vani S. (eds.), Armed Separatism in Southeast Asia (Singapore: ISEAS, 1984), hal. 217.
2 Surin, op. cit., hal. 25.
3 Dulyakasem, loc. cit., hal. 221.
4 Negara selaku pengemban adat dan agama pada dasarnya merupakan suatu kesatuan organis, yang ditunjukkan dalam lembaga-lembaga Sharia, pendidikan, dan kesultanan, lihat Ibid., hal. 227.
5 W.K. Che Man, “The Thai Government and Islamic Institutions in the Four Southern Muslim Provinces of Thailand,” SOJOURN, Vol.5, No.2, 1990, hal. 255.
6 Ibid., hal. 256.
7 Surin, op. cit., hal. 32.