Ekonomi mengatur tentang rumah tangga yang sejahtera melalui pemenuhan semua kebutuhannya. Sebagaimana dijelaskan oleh filsuf Yunani pada masa itu, rumah tangga merupakan sebuah entitas yang mirip dengan kota atau negara. Seseorang atau sekelompok orang akan bahagia jika memiliki kesejahteraan yang diukur dengan pemenuhan kebutuhannya. Walaupun istilah rumah tangga kini memiliki arti yang berbeda, dalam konteks ekonomi mikro, entitas “rumah tangga” masih mampu menjelaskan perilaku konsumen. Dalam ekonomi makro, ia digunakan sebagai satuan agregasi perekonomian pasar di samping negara (pemerintah) dan swasta (perusahaan).
Berbeda dengan ekonomi, politik berarti kesepakatan bersama yang mendeliberasikan kekuasaan demi terciptanya keadilan oleh negara. Kekuasaan direpresentasikan dan terwujud ke dalam negara (state) dalam bentuk perwakilan dan pemerintahan dengan berbagai aturan yang mengatur masyarakat. Karena itu, ekonomi-politik berarti kebijakan yang dibuat negara untuk mengatur dan mengarahkan mekanisme dan prosedur pertukaran barang dan jasa, atau pasar komoditas. Mereka yang memenangkan pertarungan kekuasaan negara bisa membuat aturan dengan “memaksa” maupun “membujuk” yang lain untuk mengikuti aturan tersebut. Menghilangkan dimensi pengaturan kekuasaan sama saja mengurangi esensi keberadaan manusia sebagai makhluk politik.
Berbagai wujud kekuasaan negara kemudian berkembang menuju sistem demokrasi yang dianggap sebagai mesin keadilan paling adil saat ini. Demokrasi dianggap mampu mewujudkan keadilan, karena sumber kekuasaan berasal dari rakyat dan setiap individu ataupun kolektif tertentu memiliki hak-hak dan kebebasan yang setara, baik di bidang sipil, politik, ekonomi maupun budaya. Melalui sistem demokrasi, hak itu bisa diklaim perwujudannya kepada negara, yakni agar negara bukan hanya mengakui hak-hak dan kebebasan asasi tersebut—biasanya pengakuan akan hak ada di dalam konstitusi negara—namun negara juga bertugas dan wajib menghormati, melindungi, memenuhi atau mewujudkan hak asasi tersebut. Karena itulah, terlepas dari berbagai keterbatasannya, sistem demokrasi dianggap lebih baik dibandingkan dengan, misalnya, sistem yang otoriter atau kerajaan tempat mayoritas penduduk bukan raja harus mengabdi dan mematuhi titah sang raja.
Negara dan Keadilan
Para ekonom kerap membahas tentang keadilan, namun tampak agak terbata-bata ketika muncul pertanyaan apa yang dimaksud dengan “keadilan”, karena ternyata tidak semudah itu untuk mendefinisikannya? Walaupun demikian, baik ekonom maupun bukan ekonom, sangat paham tatkala terjadi “ketidakadilan ekonomi.” Misalnya, pada masa ekonomi liberal atau pasar bebas, peran negara diandaikan sudah memperlihatkan tercapainya keadilan di masyarakat. Sebaliknya, jika tidak ada maka muncul ketidakadilan. Namun, jawaban tersebut tidak terlalu memuaskan karena pada saat yang sama negara juga bisa berperan dalam wujud yang tidak berpihak kepada kepentingan umum atau mayoritas rakyat. Padahal, adanya negara di dalam, misalnya, perencanaan pembangunan diharapkan membawa keadilan. Itu merupakan kontradiksi. Ekonomi politik institusional sudah menjelaskan bahwa ada setting kelembagaan di dalam posisi negara dalam pasar, sehingga perencanaan pembangunan dapat mendominasi pasar dan begitu pula sebaliknya.
Sejarah politik Indonesia memperlihatkan adanya peralihan rezim politik dari otoriter ke demokrasi. Peralihan tersebut ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada Mei 1998. Kejatuhannya menjelaskan anti-klimaks rezim yang otoriter. Di sini, tidak perlu dipaparkan apakah rezim tersebut sungguh otoriter atau tidak. Namun, di balik peristiwa politik itu, ada pesan yang ingin disampaikan, yakni jika kita merasakan ketidakadilan politik, silakan ganti pemimpinnya. Pesan tersebut makin terlihat nyata pada periode berikutnya ketika tidak puas dengan Habibie. Berbagai cara dicari agar dia dapat diturunkan. Begitu pula dengan Abdurrahman Wahid. Intensitas penggantian sedikit reda pada masa Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono, namun meningkat kembali pada masa kepemimpinan Joko Widodo, terutama periode yang kedua. Berbagai cara dilakukan, mulai dari penyebaran hoaks hingga semarak kegiatan alumni sejumlah sekolah menengah dan perguruan tinggi untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Begitu fenomenalnya pergantian pimpinan politik tersebut hingga seakan-akan menjadi tujuan dari berpolitik itu sendiri. Hal itu tentunya sah-sah saja, karena demokrasi yang sudah diadopsi. Namun demikian, tetap perlu diperhatikan esensi dari politik, yakni keadilan.
Berbeda dengan politik, ekonomi terlihat lebih sulit untuk menyampaikan pesan atas solusi terhadap ketidakadilan. Dalam ekonomi, jika merasakan ketidakadilan, mungkin hal yang bisa dilakukan adalah menyalahkan diri sendiri mengapa tidak bekerja lebih giat, bukan menggantikan seorang pemimpin. Meskipun demikian, sejarah Indonesia memperlihatkan bisa saja problem ekonomi dijadikan alasan untuk mengganti pemegang kekuasaan, baik di zaman Orde Baru maupun Orde Lama. Akan tetapi, sangat jarang ekonomi menggunakan politik untuk mengatasi, misalnya, masalah pengangguran. Mungkin di situlah keterbatasan ekonomi dibandingkan politik, sehingga ia masih harus mengembangkan diri dan mengambil politik sebagai penentu arah gerak perekonomian.
Namun, di sisi lain, ekonomi memiliki berbagai ukuran mengenai keadilan dan ketidakadilan yang mungkin tidak dimiliki ilmu politik. Ilmu ekonomi dapat menjelaskan, misalnya, tingkat pertumbuhan, tingkat kemiskinan, tingkat kesejahteraan sosial, tingkat pengangguran, tingkat ketimpangan, dan sebagainya. Karena itu, apakah perubahan rezim pemerintahan dari otoriter ke demokrasi yang sudah menjadi penentu arah perekonomian Indonesia sudah memberi dampak pada perubahan ekonomi Indonesia menjadi lebih berkeadilan?
Imaterialitas dan Materialitas Keadilan di Antara Dua Rezim
Kita mungkin dapat mengatakan bahwa setiap rezim politik yang sah pasti memiliki visi, misi, dan tujuan keadilan. Di Indonesia, ada dua rezim— otoriterisme dan demokrasi—yang menuntut adanya keadilan. Sebagai sebuah nilai, keadilan menjadi tujuan pembangunan. Dengan kata lain, pemerintahan dibentuk untuk menghilangkan atau mengurangi ketidakadilan pada era suatu kepemimpinan melalui berbagai kebijakan dan program-program yang biasanya dijanjikan semasa kampanye. Pada era rezim otoriter, kepemimpinan tersebut tunggal dan bersifat jangka panjang memperlihatkan repetisi janji keadilan. Sementara itu, pada rezim demokrasi, kepemimpinan bersifat tidak tunggal dan beralur jangka pendek memperlihatkan rutinitas janji keadilan setiap lima tahun sekali atau maksimal dua periode. Janji-janji kampanye tersebut mengerucut menjadi arah pembangunan untuk mewujudkan keadilan. Pada rezim Orde Baru, kita bisa melihat arah pembangunan tersebut adalah “manusia seutuhnya”, sedangkan pada rezim demokrasi ada revolusi mental.
Untuk menerapkan arah pembangunan tersebut, rezim otoriter memiliki kekuasaan sepenuhnya dalam membuat aturan perundangan untuk menjamin terlaksananya pembangunan berlandaskan manusia seutuhnya. Rezim demokrasi tidak memiliki kelebihan itu. Namun, ia memiliki legitimasi rakyat yang menjamin pembangunan dalam bentuk aturan perundangan. Di dalam rezim Orde Baru, negara dijalankan dengan konsep l’Etat est moi sebagai dasar interaksi di dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebaliknya, di dalam rezim demokrasi, interaksi dijamin oleh hak setiap individu atau kolektif untuk, misalnya, bebas berpendapat atau berpolitik. Itu tentu merupakan perubahan yang memperlihatkan perbedaan signifikan untuk mewujudkan nilai keadilan dalam pembangunan. Rezim otoriter dengan konsep l’Etat est moi dinilai mampu memahami keadilan dalam arti kebutuhan masyarakatnya, sedangkan rezim demokrasi menuntut masyarakat yang mampu menyuarakan keadilan tersebut. Singkat kata, keduanya berujung pada perangkat kekuasaan beserta perencanaan dan programprogram pembangunan. Itu berarti secara perlahan- lahan keadilan berubah dari nilai yang imaterial menjadi material dalam bentuk perencanaan dan program-program pembangunan. Namun demikian, materialitas politik semacam itu tetap perlu diuji dalam bentuk materialitas ekonomi sehingga bisa menjawab pertanyaan mana yang lebih adil?
Ekonomi-Politik Orde Baru
Sebaik-baiknya tujuan politik keadilan, penerapannya tidak mungkin menghindar dari aspek pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Dalam upaya mencapai keadilan tersebut, ekonomi- politik Orde Baru telah menyusun serangkaian konsep dan strategi pembangunan, di antaranya pembangunan manusia seutuhnya, trilogi pembangunan, GBHN, Repelita, kebijakan trickle down effect¸ proteksionisme, deregulasi perdagangan, deregulasi industri, deregulasi keuangan, keterbukaan internasional, pembentukan FBSI, sentralisasi anggaran, konsentrasi pembangunan di Pulau Jawa, dan transmigrasi. Semua itu dibuat untuk meyakinkan rakyat lebih dari 200 juta jiwa yang menunggu program ekonomi apa yang diterapkan dan membawa mereka dari masa-masa sulit menjadi lebih sejahtera. Semua itu juga dibuat untuk memperlihatkan peran negara yang kuat di dalam ekonomi.
Itulah yang dihadapi Orde Baru sejak awal dan sepanjang periodenya. Salah menentukan kebijakan mengakibatkan jutaan jiwa tidak bisa makan, sehingga pemerintah sadar bahwa pertanian merupakan sektor yang sangat penting. Pemerintah juga menyadari bahwa pembangunan memerlukan dana, dan Indonesia kaya akan sumber daya alam, seperti minyak dan gas. Baik pertanian ataupun migas tidak akan berhasil tanpa infrastruktur dan utilitas, sehingga pemerintah menggunakan utang dan investasi asing untuk semua pembangunan tersebut, yang pada akhirnya diharapkan dapat merealisasikan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan distribusi pendapatan. Akibatnya, sektor ekonomi bergerak, investasi meningkat, begitu pula dengan daya beli. Untuk lebih memacu pertumbuhan itu, pemerintah menerapkan trickle down effect, deregulasi perdagangan, liberalisasi sektor finansial dan industri. Pemerintah juga bekerja membenahi perpajakan dan moneter, meski masih sentralistis di pusat dan Bank Indonesia belum independen. Seluruh upaya itu menghasilkan tingkat pertumbuhan rata-rata sejak tahun 1971 hingga 1998 sebesar 5,9 persen. Apakah tingkat pertumbuhan itu cukup untuk mewujudkan keadilan?
Sebagaimana dijelaskan, pemerintah menggunakan trickle down effect dan mengharapkan tingkat pertumbuhan yang menetes ke bawah memberikan distribusi pendapatan. Sayangnya, harapan tersebut tidak terlalu berhasil karena dua alasan. Pertama, tingkat pertumbuhan sebesar 5,9 persen untuk negara sebesar Indonesia sangat kecil. Kedua, tidak ada jaminan trickle down effect akan bekerja, karena mereka yang sudah menikmati kue pertumbuhan belum tentu akan spending. Kenyataannya, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Data memperlihatkan tingkat pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 6,5 persen dan tingkat pertumbuhan rata-rata investasi adalah 9,8 persen. Pada periode itu, tingkat persentase pengangguran terhadap angkatan kerja rata-rata sebesar 3,7 persen. Akibatnya, ketimpangan pun terjadi di berbagai bidang, seperti ketimpangan regional antara Jawa dan luar Jawa, ketimpangan antara tenaga kerja terampil (skill) dan tenaga kerja tidak terampil (nonskill), serta ketimpangan pendapatan antara yang kaya dan yang miskin. Data memperlihatkan ketimpangan ketiganya itu cukup tinggi.
Ekonomi-Politik Rezim Demokrasi
Mirip rezim sebelumnya, rezim demokrasi juga tidak dapat menghindar dari persoalan pertumbuhan dan distribusi pendapatan. Ekonomipolitik rezim ini dapat dilihat pada pembangunan revolusi mental, otonomi daerah, desentralisasi fiskal, independensi Bank Indonesia, peran buruh yang kian meningkat, hilangnya GBHN dan Repelita digantikan RPJMN dan RPJP, deregulasi yang terus berlanjut, holdingisasi BUMN, anggaran dana desa yang meningkat pesat, proteksionisme yang makin berkurang, pencabutan subsidi BBM dan realokasi ke pihak lain.
Berbeda dengan periode sebelumnya—kekuasaan kepala pemerintahan dan pimpinan negara hampir tak terbatas—pemerintah pasca-Reformasi, menurut konstitusi, hanya memiliki dua periode waktu terbatas. Mereka yang terpilih sebagai presiden harus menyadari hal itu, sehingga tidak dapat berpikir lama-lama. Semakin cepat mereka mengeksekusi suatu kebijakan, semakin cepat terlihat hasilnya. Pada periode itu, isu utama terhadap Indonesia yang mengalami bonus demografi adalah pangan. Sama seperti Orde Baru, pangan merupakan soal yang sensitif, bukan hanya karena merupakan kebutuhan pokok, melainkan juga terkait dengan produksi pertanian dan pendapatan petani. Untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, pemerintah mengimpor dari negeri lain. Pembangunan Orde Baru selama 32 tahun tidak memberikan ruang transportasi yang lebih luas, sehingga persoalan transportasi dan perkotaan menjadi semakin penting. Indonesia juga ketinggalan dari sisi pendidikan, sehingga pemerintahan baru harus mengejar ketertinggalan itu.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh rezim demokrasi sejak tahun 1999 hingga 2017, menghasilkan tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 5,0 persen. Dibandingkan dengan rezim sebelumnya, angka itu justru menurun, dan tentu tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat. Terlebih lagi, tingkat pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 4,5 persen dan tingkat pertumbuhan rata-rata investasi 6,0 persen. Akibatnya, dapat dipastikan tingkat persentase pengangguran terhadap angkatan kerja rata-rata naik menjadi sebesar 5,9 persen. Selain itu, data ketimpangan pendapatan maupun antar-wilayah juga memperlihatkan tingkat yang masih cukup tinggi dan cenderung melebar. Pembangunan kini banyak dilakukan di luar Jawa untuk mengatasi ketimpangan antar-pulau, termasuk rencana pemindahan ibu kota negara. Ternyata, meskipun rezim telah berubah menjadi lebih demokratis, periode dewasa ini juga masih menghadapi tantangan keadilan yang belum tercapai. Dengan tingkat pertumbuhan yang relatif sama, secara apriori dapat dikatakan belum terjadi perubahan signifikan dalam ketimpangan. Meskipun demikian, upaya untuk menjadikan sektor pembangunan kesehatan dan pendidikan sebagai basis bagi pengembangan sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat melalui alokasi anggaran lebih besar dalam RAPBN/D, memiliki andil pada peningkatan kehidupan rakyat, terutama pada tumbuhnya lapisan menengah terdidik dan andil mengurangi kemiskinan absolut, meski tingkat ketimpangan cenderung stagnan bahkan melebar.
Tantangan Ekonomi Politik ke Depan
Indonesia sudah mengalami dua rezim pemerintahan beserta ekonomi politiknya. Di dalam kedua masa tersebut, tingkat pertumbuhan ekonomi dipertahankan minimal sebesar 5 persen, namun dengan pertumbuhan penduduk berkisar 2 persen, pertumbuhan lapangan kerja lebih lambat dibandingkan pertumbuhan jumlah orang yang siap bekerja, yakni sekitar 300-350 ribu orang per 1 persen pertumbuhan ekonomi, lebih rendah dari yang seharusnya sekitar 500 ribu orang per tahun (Bank Dunia 2017) Dengan demikian, diperkirakan pengangguran akan makin membesar dan dengan tingkat ketimpangan pendapatan yang juga stagnan. Meskipun jaminan sosial dalam bentuk asuransi kesehatan yang universal sudah semakin baik, namun isu yang persisten ini menandakan ada problem mendasar di dalam ekonomi yang belum bisa ditangani oleh kedua rezim. Jaminan sosial yang baik akan tergerus jika berbagai kelemahan dalam pengelolaan BPJS, seperti kesenjangan antara dana yang terhimpun dengan pengeluaran biaya kesehatan, tidak ditangani secara serius. Itu jelas bukan jebakan, melainkan ketidakmampuan menciptakan konsensus nasional sebagai sumber kebijakan, sehingga yang terjadi adalah berbagai kontradiksi di dalam kebijakan. Jika isu tersebut terus-menerus diabaikan, kemiskinan akan terus berlanjut sehingga yang terjadi bukan pembangunan berkelanjutan, melainkan kemiskinan berkelanjutan.
Ke depan, keadilan membutuhkan pendekatan yang berbeda dan menyeluruh. Ia tidak bisa lagi didekati dengan cara lama seperti pada masa Orde Baru. Peralihan demokrasi mungkin mengubah setting politik, tetapi belum tentu mengubah pendekatan terhadap keadilan tersebut, sebagaimana ditampilkan oleh ketimpangan yang persisten itu. Masih banyaknya kontradiksi membuktikan hal tersebut. Misalnya, sekian banyak kebijakan telah dilaksanakan, tetapi angka pertumbuhan tidak kunjung tinggi. Penetapan sektor infrastruktur sebagai solusi ketimpangan juga kurang tepat dan hanya mimesis pendekatan lama yang bersifat umum. Problem keadilan seperti ketimpangan adalah problem struktural partikular yang memerlukan metode yang empiris partikular pada setiap kasus ketimpangan, termasuk ketimpangan gender. Sayangnya, ilmu ekonomi dewasa ini kurang memperhatikan hal itu, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam kurikulum ilmu ekonomi sebagaimana ditawarkan oleh ekonomi-politik radikal•