David M. Trubek pernah melontarkan pertanyaan: “Apakah hukum sudah mati?” 1¹ Pertanyaan Trubek yang menusuk itu dikemukakan dalam hubungan dengan kesangsian mengenai kemampuan hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapkan kepadanya. Kesangsian tersebut nampaknya merupakan bagian dari suatu krisis yang menghinggapi apa yang disebut sebagai legalisme liberal (?). Pemikiran mengenai hukum yang disebut terakhir ini tampak dangkal, dalam arti tidak memusingkan lebih lanjut dengan asumsi-asumsi yang dipakai hukum sebagai landasan pengaturannya. Asumsi-asumsi yang bersifat politik, sosial serta ekonomi yang mendasari hukum itu diterima begitu saja untuk kemudian perhatian lebih dicurahkan kepada penerapannya secara teknis guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapkan kepadanya. Arkian, pada waktu kemampuannya untuk menyelesaikan persoalan itu mengalami kemunduran, barulah orang sadar dan mulai bertanya-tanya tentang apakah gerangan yang kini sedang terjadi dalam masyarakat. Adakah asumsi-asumsi yang selama ini diterima begitu saja memang merupakan landasan yang kokoh bagi beroperasinya hukum? Tidakkah semua itu perlu ditinjau kembali? Urusan kita dengan Trubek kita akhiri sampai di sini saja. Dia dikutip sekedar pembuka pikiran saja.
Kegelisahan, keresahan mengenai hukum itu memang tidak persis sama seperti sumber keresahan yang menyebabkan Trubek melontarkan pertanyaan tadi. Namun dalam kwalifikasi sebagai keresahan, tentunya ia sama saja. Saya kira, dalam mempermasalahkan etos bangsa kita di bidang hukum ini, pendorongnya tidak sekedar keinginan untuk tahu saja, melainkan lebih dilandasi oleh berbagai perasaan yang campur aduk, antara gelisah, resah, murung dan perasaan-perasaan negatif lainnya. Dengan mempermasalahkan etos tersebut, sebetulnya kita ingin merumuskan berbagai pertanyaan yang bersimpang-siur dalam diri kita, seperti, “Apakah yang sesungguhnya sedang terjadi dengan hukum kita?” “Adakah sebenarnya etos bangsa kita di bidang hukum?” “Apakah ketidak-beresan hukum kita ini merupakan sesuatu yang berdiri sendiri ataukah merupakan bagian saja dari suatu krisis yang sedang berjalan?”
Pada hemat saya, masalah hukum yang sedang kita hadapi bersifat mendasar, karena ia merupakan bagian dari perubahan-perubahan besar yang sedang terjadi dalam masyarakat kita. Oleh karena itu, judul yang dipacak di atas hanyalah berfungsi sebagai ancar-ancar saja, sedang masalah yang akan dibahas nanti bergerak pada dataran yang lebih luas daripada itu.
1 David M. Trubek, “Menuju Teori Sosial Hukum: Sebuah Esai tentang Studi tentang Hukum dan Pembangunan”, Jurnal Hukum Yale, Vol. 82, 1, November 1972