PERAN negara di dalam kehidupan ekonomi, secara langsung bisa berbentuk pengeluaran pemerintah (government expenditures) dan pengaturan kegiatan bisnis yang supportif. Dana-dana pembangunan yang dikeluarkan melalui APBN setiap tahun memutar kegiatan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat dan memeratakan hasil-hasil pembangunan ke pelbagai wilayah negara. Pengeluaran APBN bisa menjadi “loko-motif” yang menggerakkan pembangunan di segala bidang.
Negara juga berperan menata kehidupan perekonomian nasional. Di Indonesia ketiga pelaku ekonomi – sektor negara, swasta dan koperasi – diberi hak hidup yang sama. Secara normatif pasal 33 UUD 1945 telah mengariskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Memang dalam perkembangannya ketiga pelaku ekonomi tidak berkembang sama cepat dan sama besar. Di antara perusahaan-perusahaan sektor negara juga tidak berada dalam tingkat kemajuan yang sama. Klasifikasi Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperlihatkan adanya 4 tingkatan – sehat sekali, sehat, kurang sehat dan tidak sehat. Dilihat badan hukumnya BUMN masih digolongkan menjadi Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum dan Persero. Dilihat dengan dua sudut pandang itu, terlihat betapa bervariasinya sosok tubuh perusahaan negara. Dengan tugas-tugas yang dibebankan kepada masing-masing BUMN, target memperoleh laba juga diprogramkan selain berperan sebagai agen pembangunan.
BUMN secara keseluruhan juga disorot tajam oleh masyarakat karena tata kerjanya tidak efisien dan tidak produktif. Inefisiensi dan rendahnya produktivitas BUMN, konon, karena intervensi yang terlalu besar dari departemen-departemen teknis yang memayungi perusahaan negara. Untuk sebagian BUMN mungkin sekali pendapat itu benar, tetapi untuk sebagian BUMN lain barangkali tidak tepat. Di lingkungan Departemen Perindustrian, misalnya, pada tahun 1991 ada 10 BUMN menderita rugi sebesar Rp. 251 milyar. Kerugian tersebut lebih disebabkan oleh kelesuan pasar dalam negeri dan belum mampu melakukan ekspor. Namun itu tidak berarti BUMN tersebut harus gulung tikar. Untuk menutup kerugian tahun 1991, langkah yang perlu dilakukan, tidak lain adalah konsolidasi perusahaan.
Kini BUMN memang melakukan restrukturisasi dan konsolidasi perusahaan sehingga sosoknya makin kuat seperti perusahaan swasta yang kuat lainnya. Kalau BUMN makin kuat, maka andilnya bagi pembangunan nasional akan semakin besar. Namun bila BUMN kian lemah, dia bisa menjadi beban negara. Yang baik tentunya jika BUMN kuat, sektor swasta tangguh dan Koperasi makin mandiri. Tetapi apakah mungkin ketiga pelaku ekonomi Indonesia itu bisa seketika tumbuh besar di Indonesia? Redaksi
Pemimpin Umum: Arselan Harahap; Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad; Dewan Redaksi: Daniel Dhakidae (Ketua), Taufik Abdullah, Ismid Hadad, M. Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Rizal Ramli, Didik J. Rachbini, Vedi R. Hadiz, Paulus Widiyanto; Redaktur Pelaksana: Paulus Widiyanto; Staf Redaksi: Nur Iman Subono, E. Dwi Arya Wisesa, Harry Wibowo; Sekretaris Redaksi: Tri Wijayati; Pemimpin Perusahaan: Maruto MD; Wakil Pemimpin Perusahaan: Arys Sutarman; Sirkulasi: M. Sholeh, Sukandar; Iklan: Arys Sutarman; Tata Usaha: Nina Herliana, Sunarwanto; Produksi: Awan Dewangga, Suradi Suprapto, Yahya Sukaria.
Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia, Anggota SPS. ISSN 0301 – 6269. SIUPP: No. 072/SK/MENPEN/SIUPP/D.I/1986, 4 Maret 1986. Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420; Telepon: 5663525, 5663527 (direct), 5667139, 5667141, 5674211; Kotak Pos 6275/11062, Jakarta 11062. Bank: BUKOPIN, Cabang S. Parman, Jakarta, No mor Rekening 044.0010.5; Pencetak: PT. Temprint.