Prisma

Guntur Syahputra Saragih: Persaingan Usaha di Era Industri Digital

Dewasa ini, teknologi digital berkembang kian pesat mulai dari penerapannya hingga munculnya berbagai unit bisnis digital itu sendiri. Di Indonesia, banyak industri, terutama di sektor usaha jasa transportasi, perdagangan, dan keuangan, telah menerapkan teknologi digital. Meskipun demikian, teknologi digital sesungguhnya telah lama diterapkan di sektor industri manufaktur. Industri yang menerapkan teknologi digital dapat lebih dini mengantisipasi arah dan keinginan pasar. Lebih jauh dari itu, berbagai perusahaan yang “memanfaatkan” teknologi digital dapat menjadi penentu gerak dan laju pasar. Mereka bisa bekerja dan bergerak lebih efisien dan cepat dibandingkan yang tidak dapat memanfaatkan teknologi digital. Perusahaan akan lebih berdaya saing dalam pasar yang sehat dan mensyaratkan adanya persaingan sempurna.

Persaingan usaha yang sehat tentu diperlukan untuk performa ekonomi yang baik. Tanpa adanya persaingan usaha yang sehat, perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik. Sayangnya, praktik monopoli dan lainnya banyak terjadi di pasar sehingga memerlukan campur tangan otoritas untuk mengatur persaingan usaha tersebut. Di dalam kasus ekonomi digital, persaingan usaha tampak jelas pada sektor transportasi, misalnya, antara taksi daring dan taksi konvensional. Lantas bagaimana dampaknya terhadap persaingan usaha agar ekonomi dapat tumbuh dengan baik tanpa mengabaikan masyarakat banyak? Bagaimana praktik lainnya selain di sektor transportasi?

Untuk itu, pada awal Juni 2021, Prisma berkesempatan mewawancarai Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih melalui aplikasi Zoom, yang mengelaborasi lebih jauh tentang persaingan usaha dan bagaimana posisi persaingan industri di Indonesia pada era digital dewasa ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berikut petikan wawancaranya.

Guntur Syahputra Saragih adalah putra daerah kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sebelum menjabat Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Wakil Ketua KPPU terpilih periode 2020-2023, berkarier di dunia media (PT Lativi; TV One), perusahaan multinasional (PT Unilever Indonesia) serta di dunia pendidikan. Menamatkan program Doktoral di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bidang Ekonomi; memperoleh gelar Master dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; dan meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara. Pengalaman sebagai akademisi digeluti sejak 2007, di antaranya mengajar mata kuliah Organizational Industrial, Bisnis Ekonomi Indonesia, Koperasi, hingga subjek Ekonomi Manajerial pada Program Magister Manajemen STIE Kusuma Negara. Selain rutin memberikan pelatihan dalam bidang bisnis untuk BUMN serta perusahaan swasta, juga pernah aktif di lembaga UKM Centre FEB UI dan telah beberapa kali bergabung untuk mengikuti kegiatan berskala nasional dan internasional, seperti workshop Japan Fair Trade Commission (otoritas persaingan usaha di Jepang); program Micro Economic on Competition (kerja sama Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Harvard University); Top Level Meeting Lembaga Pengawas Persaingan Usaha se-Asia Pasifik di Sydney, Australia, dan sebagainya.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan