UUD 45 tidak memuat dengan terperinci ketentuan tentang jaminan hak-hak asasi manusia. Hanya 4 dari 37 pasal yang memuat ketentuan demikian, yakni pasal 27 yang menjamin persamaan kedudukan di depan hukum dan hak warganegara atas pekerjaan yang layak, pasal 28 yang mengakui kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran sesuai dengan ketentuan undang-undang, pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama dan pasal 31 yang menjamin hak warganegara atas pendidikan.
Sedikitnya ketentuan ini umumnya secara mudah dijelaskan dari kenyataan bahwa UUD 45 diundangkan jauh lebih dahulu dari Universal Declaration of Human Rights, hingga belum ada usaha untuk memerinci jaminan hak asasi itu lebih jauh. Penjelasan demikian umumnya juga didukung dengan fakta bahwa jaminan itu kemudian dilengkapi dalam UUDS 1950 yang disusun dua tahun setelah UDHR itu.
Bahwa hak-hak asasi manusia tidak bertentangan dengan UUD 45 memang diakui secara resmi bahkan ketika Soekarno mendekritkan berlakunya kembali UUD 45 dan suasana politik yang sedang diliputi oleh kecaman terhadap “demokrasi liberal” yang dianggap gagal itu.1 Secara politis barangkali tidaklah bijak untuk secara prinsip menolak hak-hak asasi manusia; kalaupun dalam pelaksanaannya hak-hak itu dikurangi atau bahkan dilanggar, penjelasan politisnya umumnya mendalihkan adanya suatu keadaan istimewa yang memaksa, apakah itu keamanan, ketertiban atau keadaan darurat negara.
Tetapi “penerimaan secara prinsip” hampir selalu berarti keengganan untuk memerinci hak-hak itu lebih jauh. Dalam riwayat penyusunan UUD 45, ada dua model sistem pemerintahan yang menurut teoritisnya menyebabkan perincian jaminan itu tidak diperlukan lagi. Yang pertama adalah model negara integralistis dari Prof. Dr. Soepomo, yang kedua adalah model sintetis antara demokrasi liberal dan demokrasi rakyat, yang banyak dianut oleh kalangan nasionalis radikal waktu itu.
Bagi Soepomo, sistem pemerintahan yang cocok bagi Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan asli yang terdapat di desa-desa, yang katanya bercirikan “kesatuan hidup, kesatuan kawula-gusti… makrokosmos dan mikrokosmos, kesatuan rakyat dan pemimpin-pemimpinnya.” Dalam negara yang integralistis ini manusia dan individu tidak terpisah dari dunia luar atau individu-individu yang lain; manusia, kelompok manusia, bahkan seluruh kelompok makhluk saling mempengaruhi dan saling berkaitan. Katanya, “Tidak ada pertentangan antara negara dan individu karena pada pokoknya tidak ada dualisme negara dan individu.” Dan karena itu, menurut gurubesar ilmu hukum ini, “tidak perlu untuk menjamin hak-hak manusia dan kemerdekaan individu terhadap negara.2“
Soekarno tidak eksplisit menyebut perlunya jaminan terhadap hak-hak individu, tetapi mengritik jaminan hak politik itu sebagai tidak ada artinya jikalau tidak disertai dengan keadilan sosial. Katanya: “Wakil kaum buruh yang mempunyai hak politik itu, di dalam Parlemen dapat menjatuhkan minister. Ia seperti Raja! Tetapi di dalam dia punya tempat bekerja, di dalam pabrik, sekarang ia menjatuhkan minister, besok dia dapat dilempar ke luar ke jalan raya, dibikin werkloos, tidak dapat makan suatu apa.”3
Alur pemikiran demikian agaknya diterima luas oleh generasi Soekarno, seperti tampak juga pada pemikiran Mohammad Hatta yang kemudian muncul sebagai rumusan pokok demokrasi ekonomi dalam pasal 33 UUD. Ketika menerima gelar doktor honoris causa di depan Universitas Gadjah Mada di tahun 1956, ia menegaskan kembali pendiriannya tentang perlunya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi berjalan seiring, dan mengecam model revolusi Prancis yang “meletus sebagai revolusi individu-individu” yang setelah berhasil menjamin kemerdekaan individu, “hubungannya dengan persamaan dan persaudaraan dilupakan.” Tipe demokrasi ini, katanya, tidak sesuai dengan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.4
1 Departemen Penerangan, Kembali Kepada UUD 1945, penerbit khusus, Jakarta 1959, hal. 110.
2 Soepomo, “The integralistic State”, dalam Herbert Feith dan Lance Castles (eds.), The Indonesian Political Thinking 1945-1965, (Ithaca dan London: Cornell University Press, 1970), hal. 190-191.
3 Soekarno, “Lahirnya Pancasila” dalam Panitia Pembina Jiwa Revolusi, Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi, Jakarta, 1963.
4 Mohammad Hatta, “Masyarakat Kolonial dan Cita-cita Sosial Demokrasi” dalam Herbert Feith dan Lance Castles, op. cit., hal. 36.