Prisma

Hukum Agraria dalam Era Pembangunan

Masalah Agraria Dewasa Ini

Kebutuhan akan tanah pada waktu sekarang ini telah meningkat begitu pesat dibandingkan dengan masa yang lampau. Meningkatnya jumlah penduduk terutama di Jawa berarti meningkatnya juga kebutuhan akan tanah, pertama untuk keperluan tempat tinggal, selanjutnya untuk keperluan pencarian nafkah, baik yang berupa tanah pertanian maupun tanah untuk tempat usaha. Ini masih ditambah pula dengan adanya kebutuhan akan tanah karena berkembangnya bidang perindustrian, pertambangan, kepariwisataan dan banyaknya proyek pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Semua itu membawa berbagai masalah di bidang pengurusan tanah. Sebagai akibat yang rasionil dari meningkatnya permintaan dan kebutuhan akan tanah yang persediaannya tetap dan terbatas, terutama di pulau Jawa, maka timbullah tendensi terus meningkatnya harga tanah sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran, serta pengaruh inflasi. Sebagai contoh, harga tanah dengan Hak milik di wilayah Kelurahan Kramat Pela Kebayoran Baru menurut transaksi berdasarkan suatu akta notaris yang baru terjadi akhir-akhir ini telah mencapai rekor harga Rp 56.000,– per meter persegi.

Dengan meningkatnya harga tanah di kota-kota besar, meningkat pula gejala-gejala negatifnya di bidang persoalan tanah berupa persengketaan, saling berebutan warisan, manipulasi, penipuan, spekulasi dan penggelapan berbentuk kejahatan penipuan (stellionat) seperti dimaksud pada pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Harga tanah untuk proyek di desa-desa sudah begitu tinggi karena di samping seringnya peranan calo atau spekulan tanah, juga kenyataan bahwa rakyat sekarang telah sadar tentang nilai potensiil tanahnya yang akan dipergunakan untuk suatu proyek yang akan memberikan keuntungan sangat besar kepada yang bersangkutan. Juga kenyataan bahwa para pemilik tanah sekarang tidak lagi mendasarkan perhitungan harga tanahnya pada nilai pengganti atau dervings-waarde apabila tanahnya itu diusahakan sendiri secara tradisionil, misalnya dengan dasar pemikiran bahwa tanah pertaniannya tiap tahun hanya dapat menghasilkan sekian kwintal padi atau sekian kaleng gabah, sehingga harga jualnya ditetapkan hanya sekian kalinya nilai hasil tersebut. Lagi pula harga tanah di desa-desa sudah mulai diperhitungkan atas dasar harga per meter persegi, dan tidak lagi per ubin atau tumbak yaitu 1/500 bau atau 14,19 meter persegi.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan