Prisma

Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia.1

Kehidupan hukum di Indonesia dipandang perlu untuk mendapatkan pengamatan yang seksama dalam hubungannya dengan perubahan sosial yang prosesnya terjadi secara beruntun di negeri itu. Untuk dapat menampilkan deskripsi mengenai keadaan yang demikian itu maka dibuatlah suatu pentahapan secara garis besar mengenai perubahan sosial yang terjadi yang terdiri dari: (1) proses kolonisasi; (2) masa kemerdekaan dan (3) masa pembangunan berencana.

Kitab ujian ini merupakan suatu percobaan untuk menjelaskan kehidupan dan perkembangan hukum di Indonesia dalam hubungannya dengan proses-proses yang terjadi pada masing-masing tahap perkembangan perubahan sosial tersebut di atas. Untuk dapat menjelaskan hubungan yang demikian itu dipilihlah suatu kerangka teori tertentu, yaitu teori sosial tentang hukum.^1^ Dalam rangka penggunaan teori yang demikian itu dipilihlah teori Talcott Parsons, khususnya mengenai hubungan sibernetika di antara komponen-komponen sistem masyarakat. Dengan menggunakan teori tersebut pertama-tama dicoba untuk dikenali tempat dan fungsi hukum dalam masyarakat yang kemudian menjadi landasan untuk menganalisa hubungan antara hukum dan perubahan sosial.

Pengalaman pertama di Indonesia terjadi melalui kontak-kontak dengan para pedagang asing, khususnya Belanda, yang kemudian menimbulkan perubahan pada susunan masyarakatnya. Peristiwa yang pada mulanya merupakan hubungan dagang biasa itu kemudian berkembang menjadi suatu hubungan politik, yaitu berupa dominasi oleh bangsa Belanda atas bangsa Indonesia. Proses yang demikian itu dapat dilihat sebagai suatu proses penyusunan yang meliputi tahap-tahap yang makin lama berlangsung secara makin mendalam sebagaimana dapat digambarkan berikut ini.

Kerangka acuan yang dipakai di sini adalah sebagaimana berlangsung di Jawa. Sesuai dengan tingkat-tingkat penyusupan tersebut di atas, maka perubahan-perubahan yang ditimbulkan terjadi juga secara bertingkat-tingkat yang diuraikan sebagai berikut.

  1. Tahap pertama dilalui dalam bentuk kontak antara para pedagang dengan raja-raja, sehingga perjanjian-perjanjian di situ juga berupa perjanjian dengan raja-raja. Keadaan ini berlangsung pada awal abad ke-17 dan tingkat penyusupan baru sampai pada lapisan atas masyarakat Indonesia.
  2. Ketika kemudian politik pemerintah penjajah sekitar tahun 1800 bergeser ke arah pemanfaatan struktur feodal bagi tujuan-tujuan ekonomi, maka tahap penyusupan mulai memasuki tingkat yang lebih rendah lagi, yaitu tingkat propinsi. Perjanjian-perjanjian dilakukan dalam bentuk kontrak dengan para bupati yang disebut acten van verband.
  3. Pada pertengahan abad yang lampau tingkat penyusupan mulai masuk lebih dalam lagi sampai ke tingkat desa dengan bentuk-bentuk perjanjian yang diadakan antara residen dengan kepala desa.
  • Tulisan ini adalah ringkasan dari tesis Doktor dalam ilmu hukum yang telah dipertahankan di Universitas Diponegoro, bulan Juli 1979.

1 Pembagian ke dalam teori hukum internal dan teori hukum sosial ini dipakai oleh Lawrence Friedman dalam Law and Society, dan pendahuluan, (Englewood Cliffs, N.J.:P rentice Hall, 1977).

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan