Disadari atau tidak, hukum menjalin hampir setiap aspek kehidupan masyarakat. Karena itu pula, berbicara mengenai perkembangan hukum dan usaha menegakkan keadilan adalah berbicara mengenai tema besar yang melibatkan berbagai segi.
Suardi Tasrif, SH, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia melihat bahwa kita tak banyak berhasil mengubah perundang-undangan zaman kolonial menjadi perundang-undangan yang layak untuk negara hukum. Dia berbicara tentang peraturan hukum yang menempatkan rakyat di zaman penjajahan sebagai kuala, dan peraturan hukum bagi warga negara yang merdeka. Bagi warga negara yang merdeka itu, demikian Dr. Charles Himawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ketua Pusat Studi Hukum dan Ekonomi FHUI, hukum harus dijadikan alat untuk membangun. Hukum, katanya harus dilihat tidak hanya sebagai peraturan-peraturan yang harus ditaati. Sedangkan Prof. Oemar Senoadji, bekas Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung RI (1974-1981) berbicara mengenai pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, kekuasaan peradilan bebas dan asas legalitas.
Ketiga tokoh tersebut mengisi “Dialog” kali ini. Tetapi karena wawancara dengan mereka berjalan pada minggu terakhir Februari, ada hal-hal dan peristiwa yang seharusnya tidak terkover dalam Prisma edisi Januari 1980 ini terbaca dalam uraian mereka nanti. Mudah-mudahan ia tidak mendatangkan kekeliruan ketika orang menghubungkan waktu dengan peristiwa. Redaksi.

S. Tasrif, SH.

Dr. Charles Himawan.
