Prisma

Korupsi dan Pengawasan: Pertarungan Tanpa Akhir

Pengantar

Korupsi terjadi di mana-mana; pengawasan pembangunan dan penindakan korupsi pun dilakukan dari waktu ke waktu, oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Tapi korupsi tak pernah berhenti. Korupsi meningkat dalam besaran uang yang digerogoti, membesar dalam jumlah orang yang terlibat dan berkembang dalam kecanggihan cara-cara yang dipakai. Makin banyak dan berlapis-lapis lembaga yang ditugasi untuk mengawasi pembangunan dan menindak korupsi, ternyata diikuti pula oleh peningkatan teknik dan gaya penyelewengan. Keduanya — korupsi dan pengawasan — bertarung dan tarik urat seolah-olah tanpa batas akhir.

Faktor penyebab korupsi di Indonesia, menurut A.H. Nasution, lebih disebabkan lemahnya mental seseorang daripada desakan ekonomi. Bila sejak awal dan jumlahnya masih kecil kasus-kasus korupsi tidak ditindak, maka pada masa negara makmur korupsi akan lebih menjadi-jadi. Budaya merasa takut melakukan korupsi harus ditumbuhkan. Bekas Menteri Koordinator bidang Pertahanan dan Keamanan pada masa pemerintahan Bung Karno ini juga menceritakan usaha “Operasi Budhi” yang dipimpinnya dulu dan membandingkannya dengan upaya pengawasan yang digiatkan pada masa sekarang.

Sebagai Inspektur Jenderal Pembangunan (Irjenbang), E. Soekasah Somawidjaja melihat bahwa komitmen pemerintah untuk menindak korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih tetap konsisten sejak awal pemerintahan Orde Baru sampai saat ini. Kalau pun masih terjadi korupsi, itu lebih disebabkan lemahnya sistem pengawasan atasan kepada bawahan dan kurangnya tindak lanjut atas hasil-hasil pengawasan. Di Indonesia korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tandasnya, akan ditindak menjadi makin berkurang.

Pola penyelewengan yang dilakukan aparatur negara, dalam pengamatan Sutopo Yuwono, cukup bervariasi dan bertingkat-tingkat. Korupsi bisa terjadi karena konsumerisme makin tinggi. Sementara itu, peluang korupsi pun terbuka karena lemahnya pengawasan dan atasan telah “dijebak” dalam komplotan penyeleweng lewat upeti. Selain itu perencanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan juga akan mendorong timbulnya penyelewengan. Bekas Sekretaris Eksekutif Komisi Empat (1970) yang sekarang menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja ini juga menyangsikan kualifikasi tenaga pengawas di berbagai instansi, dan menyarankan upaya tindak lanjut dari hasil pengawasan, seperti halnya yang telah dilakukan oleh Komisi Empat dulu.

“Dialog” Prisma kali ini membahas tentang korupsi dan pengawasan pembangunan, pada masa lalu dan masa sekarang, serta kontrol sosial yang perlu diikutsertakan untuk memberantas korupsi, selain membahas lembaga-lembaga yang berwenenang untuk tugas itu.  Redaksi

Korupsi: Soal Mental, Bukan Ekonomi, A.H. Nasution, Jenderal TNI-AD (Purnawirawan)

Pada tahun 1950-an anggaran belanja negara sangat terbatas. Untuk menutupi kurangnya anggaran tersebut, bermunculanlah yayasan-yayasan di lingkungan militer berbagai daerah sebagai wadah yang mencari dana. Di Jambi, misalnya, banyak prasarana hancur akibat perang. Asrama tentara terbengkalai dan belum sempat direhabilitasi. Kehidupan anak-buah berat sekali. Para panglima militer di beberapa daerah tergerak untuk mencari jalan keluar memecahkan kesulitan itu.

Pengawasan Pembangunan, Tekad Pemerintah, E. Soekasah Somawidjaja, Inspektur Jenderal Pembangunan.

Upaya untuk menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesungguhnya sudah merupakan keinginan pemerintah yang tak ada henti-hentinya. Bahkan pemerintah menganggap perlu untuk selalu menempatkan masalah tersebut sebagai salah satu program yang ingin dicapai dalam setiap pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) sampai sekarang. Aspirasi ini dalam Pelita I diaktualisasikan ke dalam krida kelima dari Panca Krida Kabinet Pembangunan I yaitu melaksanakan penyempurnaan dan pembersihan aparatur negara; dalam Kabinet Pembangunan IV dicantumkan dalam krida kedua yaitu peningkatan pendayagunaan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kita memproyeksikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa itu dapat terwujud pada akhir Pelita VI, sekitar tahun 1999. Amerika Serikat sebagai negara maju, memerlukan waktu dua abad terhitung sejak hari kemerdekaannya untuk mendekati wujud pemerintahan yang relatif bersih. Sejak kemerdekaan tahun 1945 kita berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih; dan mungkin cita-cita itu dapat terwujud setengah abad kemudian.

Tindak Lanjut Pengawasan, Lebih Penting, Sutopo Yuwono, Sekretaris Eksekutif Komisi Empat (1970) sekarang Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja RI.

Pada umumnya pembicaraan mengenai korupsi, penyelewengan dan pemborosan anggaran negara tertuju kepada aparatur atau pegawai negeri. Membandingkan pola-pola korupsi yang dilakukan sekarang dan masa-masa sebelumnya, kita dapat menggolongkannya ke dalam beberapa bentuk, dari tingkat yang terendah sampai tingkat yang lebih tinggi.

Pola penyelewengan yang paling ringan dilakukan karena orang berada dalam ketidakmampuan untuk memenuhi harapannya.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan