Mari Kita Kaji, Siapa Non Pri
Berkenaan dengan Pandangan Hidup Indonesia, yang dikemukakan Saudara Sindhunata, Ketua Umum Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa dalam Prisma No. 3/1982, saya akan memberikan sedikit komentar mengenai masalah Pembauran untuk dijadikan visi pembanding.
Di sini saya ingin mengemukakan visi yang lain, agar pembaca budiman bisa melihat masalahnya dengan lebih obyektif. Pada halaman 64 tertulis;
kita masih dihadapkan pada kenyataan adanya keanekaragaman pola budaya, baik pola budaya yang berinduk pada daerah tertentu di Indonesia, maupun pola budaya yang diperlihatkan oleh warga negara Indonesia keturunan asing yang tentu saja berbeda karena dipengaruhi latar belakang kebudayaan tempat asal usul leluhur mereka …
Keanekaragaman pola budaya Bangsa Indonesia, adalah benar adanya. Akan tetapi dalam hal ini kita wajib selektif, agar kita tidak keliru arah. Maksudnya, pola budaya Bangsa Indonesia di sini adalah pola budaya suku-suku bangsa Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Jadi jelas, pola budaya suku bangsa keturunan asing yang dipengaruhi negeri leluhurnya bukanlah termasuk pola budaya yang ingin turut dikembangkan oleh konsep Bhineka Tunggal Ika untuk memperkuat kepribadian bangsa.
Hal ini perlu dikemukakan mengingat mereka sudah bermukim selama ratusan tahun di sini. Tapi ternyata, setelah 36 tahun kita merdeka, WNI keturunan asing ini tak beranjak dari adat istiadat negeri leluhur mereka. Misalnya: Di muka umum mereka masih tetap berbahasa negeri leluhur meskipun bukan termasuk totok; Penggunaan nama-nama asli dan nama Indonesia dalam iklan di surat-surat kabar masih banyak kita jumpai. Mengapa tidak pakai salah satu nama saja?; Menyebut angka masih dengan, cetun, cepek, ceceng, ceban, cetiaw dan lain sebagainya; Perayaan Hari Tahun Baru Cina tetap mereka lakukan dengan meriah sekalipun agak tertutup. Apakah adat istiadat ini tidak tetap mendekatkan mereka dengan negeri leluhurnya? Masih adanya penanggalan yang menggunakan istilah-istilah Cina, di samping istilah Masehi-nya; Surat-surat undangan yang menggunakan huruf-huruf Cina; Kawin campur masih sangat sedikit sekali, mengingat mereka masih eksklusif; Mereka ini masih tetap menggunakan panggilan koh, cik, mah, pah dan sebagainya seperti di negerinya sendiri.
Dari kenyataan-kenyataan di atas warga bumi putera cukup prihatin dibuatnya. Masih berapa puluh tahun atau abad lagi mereka akan rela melepas kebudayaan negeri leluhurnya, dan berintegrasi sepenuhnya dengan tanah airnya yang baru, Indonesia ini. Jadi jelas, bahwa pola budaya keturunan asing ini perlu segera ditanggalkan agar mereka bisa bercampur gaul lebih akrab dengan saudara-saudaranya orang bumi putera. Dengan demikian mereka akan bisa diterima juga dengan tangan terbuka, supaya tidak timbul kesan, seolah-olah mereka ingin tetap berusaha melestarikan pola budaya negeri leluhurnya di negeri tercinta ini.
Pada halaman 66 Sindhunata lebih lanjut mengatakan;
Sejak tampilnya Pemerintah Orde Baru mulai diadakan upaya merehabilitasi ekonomi, yang dilaksanakan dengan memberikan banyak kebebasan kepada kekuatan-kekuatan pasar (kekuatan pasar) untuk berperan kembali, sehingga agak bersifat liberal. Di sini terjadi suatu perkembangan lain. Masyarakat keturunan Cina, yang memang secara tradisional-historis sudah berpengalaman dalam dunia dagang, yang karena lebih sigap dan lebih cekatan, dengan cepat dapat memanfaatkan situasi ini. Akibatnya terjadi “ketimpangan” ekonomi antara masyarakat asli Indonesia dengan keturunan Cina. Yang terakhir ini kelihatan lebih maju, sedang masyarakat asli Indonesia makin ketinggalan dalam bidang ekonomi. Lalu timbul prasangka atau perasaaan kurang senang, baik terhadap masyarakat keturunan Cina itu sendiri, maupun kepada Pemerintah. Masalah ini lalu berkembang menjadi bersifat politis.
Memang benar, masyarakat keturunan Cina secara tradisional-historis berpengalaman banyak dalam dunia dagang. Dengan bekal ini mereka cepat dapat memanfaatkan usaha-usaha rehabilitasi ekonomi, hingga terlihat lebih maju dibanding masyarakat Pribumi.
Tapi saya tidak sependapat dengan penulis yang menyatakan bahwa hal itu juga karena kesigapan dan kecekatan mereka. Di sini bisa timbul kesan, seolah-olah kesigapan dan kecekatan adalah monopoli masyarakat keturunan Cina semata. Yang benar, dimulai dari zaman penjajahan di mana pemerintah kolonial Belanda selalu berusaha agar rakyat yang dijajah tetap bodoh guna melanggengkan penjajahan mereka. Untuk itu, maka Pemerintah Kolonial Belanda membedakan dalam tiga tingkat golongan etnis; Eropa; Timur Asing dan Pribumi. Ini diikuti dengan hak dan kewajiban yang berbeda pula. Akibatnya perkembangan dalam kemajuan, masyarakat keturunan Cina berbeda dibanding Pribumi. Warisan ini berlanjut terus sampai saat kita merdeka. Selanjutnya, dalam masa perjuangan kemerdekaan melawan penjajah Belanda maupun Jepang, jelas keterlibatan masyarakat keturunan Cina sedikit sekali. Padahal, masyarakat pribumi mengkonsentrasikan seluruh dana dan daya yang ada hanya untuk kemerdekaan bangsanya.
Dalam suasana seperti itu, masyarakat keturunan Cina, tetap juga berdagang tanpa peduli dengan lingkungan mereka. Sedangkan di zaman Orde Lama, di mana seluruh perhatian rakyat kita ditujukan untuk memerangi kaum kontra revolusi, mereka tetap asyik berdagang untuk mendapat untung lebih besar akibat inflasi yang tinggi. Karena itu di zaman Orde Baru ini, masyarakat keturunan Cina sudah amat siap dalam dunia dagang, baik dengan modal yang sudah mereka tumpuk maupun karena pengalaman yang mereka peroleh selama ini.
Dengan adanya PMDN dan PMA yang dilakukan pada awal Pemerintah Orde Baru, mereka dengan mudah dapat memperoleh fasilitas seperti Tax Holiday; pemutihan modal; menyediakan sebagian modal; dan keringanan bea masuk barang-barang yang digunakan di proyek-proyek mereka.
Kalau selama ini mereka selalu jatuh di kasur yang empuk, sekarang mereka merasa dibedakan dengan adanya konsep “Golongan ekonomi kuat dan Golongan ekonomi lemah” yang ditelorkan Pemerintah sejak 1979 melalui Keppres No. 14/1979, juga Keppres No. 14a/1978 dan Keppres No. 18/1981.
Saya tak habis mengerti, dengan cara pemahaman mereka terhadap kebijaksanaan Pemerintah tersebut.
Dalam kaitan Keppres inilah saya perlu menggaris bawahi, bahwa saya yakin saudara Sindhunata tak memahami betul kebijaksanaan tersebut.
Keppres tersebut sama sekali bukan “set back” seperti yang saudara ketahui, tapi justru merupakan suatu sikap yang paling agresif yang pernah diambil oleh pemerintah kita selama ini, khususnya dalam hal “pembaurannya”. Bukankah dengan Keppres tersebut golongan ekonomi kuat tetap mendapatkan peran yang cukup dominan. Kepada siapakah Golongan ekonomi lemah setelah mendapat order instansi pemerintah mereka harus membeli barang-barangnya? Tidakkah seluruh mata rantai distribusi barang sampai saat ini tetap mereka kuasai sepenuhnya.
Jadi sekali lagi saya harap saudara Sindhunata mempelajari sejarah timbulnya Keppres Itu. Keppres ini ditelorkan, setelah melalui berbagai pembicaraan, lobbying, seminar, sidang-sidang kabinet, dalam jangka waktu cukup panjang.
Saya kira kebijaksanaan tersebut cukup wajar dan konsisten. Saya percaya bahwa Keppres tersebut tak mungkin dapat diputuskan begitu saja tanpa adanya bobot yang cukup terhadap amanat penderitaan rakyat bumi putera selama ini. Karenanya itu tak perlu disalah-tafsirkan sebagai kebijaksanaan yang diskriminatif.
Jadi jelas, dengan Keppres proses pembauran justru akan dipercepat, dengan adanya komunikasi langsung yang intensif antar Golongan ekonomi kuat dan Golongan ekonomi lemah dalam dunia dagang nasional kita. Tapi tentunya, kemungkinan “peristiwa Solo” timbul kembali di lain waktu dan lain tempat tetap akan ada, selama sebab-sebab yang menjadi akarnya tak diobati secara lebih mendasar.
Tanggapan untuk Baswedan
Dalam kaitannya dengan pendapat penulis di atas kami ingin juga memberikan komentar mengenai pendapat AR Baswedan, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam edisi Prisma yang sama. Pada halaman 69 yang mengatakan;
… Seorang orangtua Cina tentu menginginkan anaknya mengenal leluhurnya. Si anak pun tentunya juga tidak menghendaki hubungannya putus dengan asal usulnya. Karena itu, dia akan kita beri kebebasan. Biarlah ia memilih namanya sendiri …
Dengan pendapat semacam ini, kita bisa memperoleh kesan bahwa warga keturunan asing yang begini, sudah tentu harus kita pertanyakan lagi loyalitasnya dengan nusa bangsa Indonesia. Kalau saja mereka tetap tak menginginkan hubungan terputus dengan negeri leluhurnya, saya kira mereka ini tak perlu susah-susah jadi WNI. Tetaplah saja jadi warga negara dari negeri leluhurnya. Mereka di sini bisa sebagai turis tanpa dituntut kewajiban sebagai warganegara dan tanpa pula mendapat hak-haknya.
Kesimpulan:
- Masih banyak salah pengertian tentang masalah pembauran ini terutama pada masyarakat keturunan asing, di mana mereka yang di atas kertas sudah sebagai WNI, otomatis mendapat hak-hak sebagai warganegara. Saya kira tidak begitu saja mereka bisa mendapatkan. Jalan satu-satunya adalah, mereka harus bisa menunjukkan loyalitas mereka dalam sikap hidupnya di sini, sebagai bukti rasa cinta mereka terhadap tanah air yang mereka akui sekarang. Dengan sendirinya mereka harus mau secara ikhlas meninggalkan adat istiadat negeri leluhurnya, dan dengan sepenuh hati menerima, menghayati dan mengamalkan kebudayaan yang ia akui sekarang sebagai milik satu-satunya.
- Mereka tak bisa dibebaskan untuk tetap menghendaki tak putusnya dengan asal-usulnya. Untuk itu dia harus diwajibkan untuk memilih salah satu, negeri mana yang dia lebih cintai. Jadi WNI atau sebaliknya. Ini menjaga agar tak terdapat sikap setengah-setengah. Cina tidak, Indonesia pun bukan.
- Akhirnya perlu saya jelaskan, bukan maksud saya di sini untuk menjelek-jelekkan masyarakat keturunan asing, tapi justru ingin memaparkan kenyataan yang masih ada dalam masyarakat kita hingga sampai saat ini. Saya berharap para pengambil keputusan bisa lebih banyak menimba input dari masyarakat luas, supaya kebijaksanaan yang diambil betul-betul tetap menjaga kelestarian nilai-nilai luhur budaya kita. Dan cukup selektif dalam menerima budaya asing yang betul-betul positif kita perlukan dalam memperkuat budaya bangsa. Sudah tentu, kita harus menolak jauh-jauh pola budaya yang negatif, yang sadar tidak sadar ingin tetap ditumbuh suburkan oleh keturunan asing di negeri kita ini. Sumarno Harjosuwignyo Jalan Kestalan III/6 Sala