Kelemahan pada Oknum Pelaksana
Membaca tulisan Hasan Poerbo yang berjudul “Mencari Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Kota yang Lebih Efektif pada Prisma No. 5 Mei, 1986 ada beberapa hal yang kurang saya pahami. Misalnya mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan kota agar dipertemukan untuk mengadakan negosiasi benturan untuk mencari kesepakatan atau tindakan. Salah satu pihak tersebut adalah pemerintah. Di sana dikatakan, pemerintah sebagai “wasit” dalam penggunaan sumberdaya nasional dan kota, yang diperlengkapi dengan Pancasila UUD ’45 dan GBHN sebagai kekuatan politis, dan diberi legitimasi konstitusional untuk melakukan peranan dan fungsinya.
Menurut hemat saya di sana terdapat kontradiksi antara perkataan “sebagai wasit” dan “untuk melakukan peranan dan tugasnya.” Sesuai dengan arti perkataan “wasit”, seolah-olah pemerintah adalah penengah dan pengantara di antara “pemain-pemain” yang berperan dalam usaha pengelolaan lingkungan kota tersebut. Padahal kedudukan Pemerintah sebenarnya — yaitu yang dilaksanakan Pemerintah kota di mana fungsinya sebagai aparat Pemerintah Pusat dan Aparat Pemerintah Daerah — bukanlah sebagai wasit, tetapi sebagai pembawa peran. Menurut UU No. 5 Tahun ’74, Pemerintah adalah sebagai penguasa tunggal, kepala Wilayah adalah Administrator Pemerintahan, Administrator Pembangunan dan Administrator Kemasyarakatan.
Kemudian, mengenai kebutuhan akan fungsi keperantaraan dikatakan oleh penulis karena adanya perbedaan nilai, norma dan persepsi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pemanfaatan sumber daya yang dikuasai masing-masing pihak dalam pengelolaan kota, maka kecenderungannya adalah melihat pemerintah sebagai pihak untuk memerankan fungsi tersebut. Menurut hemat saya peran perantara itu adalah faktor yang mempercepat, setidak-tidaknya mempengaruhi faktor penyebab untuk mencapai sesuatu akibat. Tentunya hasil pengelolaan kota sebagai faktor akibat. Jadi di sini kurang tepat pemerintah itu memegang fungsi keperantaraan dalam kedudukannya sebagai penguasa tunggal. Pemerintah di sini bukan sebagai perantara yang mempercepat atau mempengaruhi pengelolaan kota, tetapi merupakan faktor yang menyebabkan suatu pengaruh terhadap usaha pengelolaan lingkungan kota.
Saya juga ingin menanggapi pendapat penulis tentang peran sarjana arsitektur dalam pengelolaan lingkungan kota. Memang benar sarjana arsitektur adalah salah satu kelompok intelektual yang berperan dalam usaha pengelolaan lingkungan kota, tetapi apakah tidak perlu menyebutkan kelompok-kelompok dari disiplin ilmu yang lain, misalnya sarjana sosial, sarjana ekonomi dan lain sebagainya.
Lebih menyolok lagi penulis menyebutkan, sarjana arsitektur sebagai yang lebih efektif dalam pengelolaan lingkungan kota. Sarjana arsitektur memang selalu dilandasi oleh kecintaan pada manusia dan lingkungannya termasuk juga etika kemanusiaan dan lingkungan, di samping sebagai orang yang manusiawi. Namun, saya rasa bukan hanya sarjana arsitektur yang demikian. Jangan salah, tidak jarang ulah daripada ahli teknologi berakibat fatal pada kehidupan sosial. Kalau memang kenyataannya seperti disebutkan penulis, mengapa pada saat sekarang ini muncul kelompok eksekutif (kelas eksekutif) yang merangsang pertumbuhan pemukiman elite baru seperti yang dikelola oleh Real Estate, yang menyebabkan timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial antara strata sosial dan akupasi sosial, di mana kompleks perumahan ini secara diam-diam atau demonstratif telah menyingkir dari kelompok lainnya.
Penulis kemudian menyatakan di dalam sistem pengelolaan pengembangan kota sudah ada pranata yang cukup canggih seperti Bappeda, dinas tata kota, dinas perizinan, mungkin dengan sub dinas-sub dinas yang diperlukan. Dan dikatakan lagi, sebagian kecil saja dari pembangunan yang mengikuti sistem rencana kota. Penulis lalu sampai pada kesimpulan bahwa tata ruang sesungguhnya lebih ditentukan oleh kekuatan sosial dan ekonomi, daripada kekuatan administratif.
Mengenai hal ini bukanlah terletak pada lebih kuatnya pengaruh sosial dan ekonomi daripada administratif, karena kelemahan dalam masalah administratif itu bukan terletak pada sistemnya, tetapi pada oknum pelaksananya. Edward Pakpahan Jl. Sei Putih no. 59 Medan 20154