Pupur BI Tipis Saja
Saya amat tertarik dengan pernyataan Priasmoro Prawiroardjo dalam Dialog Prisma No. 6, Juli 1986 yang mengatakan, bahwa deregulasi perbankan sekarang ini diinterpretasikan sebagai langkah tidak boleh adanya bank yang bangkrut atau tutup. Kemudian dalam usaha menjaga agar tidak adanya bank yang bangkrut itu, Bank Indonesia sering terpaksa mengambil alih penanganan manajemen bank yang bersangkutan. Salah satu contoh menurut hemat saya, adalah Bank Perkembangan Asia sendiri, di mana Priasmoro menjadi Presiden Direktur di sana.
Tidak boleh adanya bank yang bangkrut memang mengundang banyak penyalahgunaan kesempatan dari oknum-oknum yang kurang bertanggungjawab dalam jajaran manajemen perbankan. Salah satu kesempatan yang diselewengkan adalah pemberian kredit melulu kepada “orang-orangnya” saja, sehingga dana masyarakat yang berhasil digaet oleh bank bersangkutan hanya akan berputar di sekitar mereka.
Kini dalam praktek ada beberapa bank yang hanya memperhatikan groupnya saja dalam menyalurkan dana masyarakat yang berhasil dihimpunnya. Direktur lama Bank Perkembangan Asia (sebelum Priasmoro Prawiroardjo), barangkali adalah orang yang sangat mementingkan groupnya sendiri, sehingga ketika suatu ketika dia berada dalam posisi sulit, terpaksa melakukan penggelapan. Untuk tidak mengulangi kasus Bank Perkembangan Asia alangkah baiknya Bank Indonesia mengambil langkah yang tegas dalam membina bank-bank swasta nasional maupun dalam mengawasi bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia terutama melihat ribut-ribut di Bank of America beberapa waktu yang lalu. Sebab bagaimanapun juga, segala tindakan yang menyimpang dari lembaga “penghimpun dana masyarakat” ini akan berakibat merugikan nasabah. Dan itu berarti “upaya tidak sengaja” dari mereka untuk menghilangkan kembali kepercayaan masyarakat kepada bank swasta nasional, yang pada saatnya nanti akan mengganggu jalannya pembangunan ekonomi di negara kita.
Kalaulah benar apa yang dikatakan dan disinyalir oleh Priasmoro bahwa deregulasi perbankan 1 Juni 1983 diartikan dan diinterpretasikan sebagai langkah tidak boleh adanya bank yang bangkrut, maka saya sependapat dengan Priasmoro, bahwa tugas Bank Indonesia akan menjadi sangat berat. Alangkah baiknya bila beban berat ini tidak seluruhnya dipikulkan kepada Bank Indonesia, tetapi dibebankan kepada bank-bank yang bersangkutan. Jadi tegaskan saja langkah untuk membiarkan bangkrut, bank yang tidak baik. Bank Indonesia tidak perlu lagi memberi suntikan dana, atau tidak perlu lagi memberi bantuan manajemen. Biarkan gugur yang pantas gugur dan mereka yang pantas berdiri tetap berdiri. Janganlah Bank Indonesia menjadi juru rias yang memberi pupur terlalu tebal untuk bank-bank swasta nasional apabila wajah bank swasta nasional yang sesungguhnya sudah bopeng-bopeng. Kalau sudah bopeng biarlah bopeng itu terlihat. Kalaupun diberi pupur, berilah setipis mungkin, supaya aslinya tetap tampak oleh orang lain. Karena seperti wanita, kalau pupurnya terlalu tebal, biasanya gemar muncul di tempat gelap, dan itu bahaya. Harry Nainggolan, Bandung.