Kebijaksanaan Tuhan
Saya ingin menanggapi Cak Nur dalam rubrik Dialog yang berbicara tentang agama dan perdamaian pada Prisma No. 9/1986.
Dalam drama kosmos Al Qur’an tentang penciptaan Adam: kenapa protes malaikat tidak dijelaskan. Mereka hanya memberi alasan, bahwa manusia akan membuat kerusakan di bumi, sedangkan Tuhan memberi alasan, bahwa manusia sebagai wali pengganti di bumi, sehingga Tuhan memberi dua jalan yaitu jalan yang lurus dan jalan yang sesat. Ini berarti protes malaikat diterima, bukan ditolak. Memang benar, apa yang dikhawatirkan malaikat, tatkala Tuhan baru separuh ruh yang ditiupkan ruh ke dalam tubuh Adam. Adam sudah ingin bangkit. Ini menunjukkan keserakahan manusia.
Keserakahan manusia ini diperkuat dengan perjanjian antara Tuhan dengan setan, di mana setan akan mengganggu anak cucu Adam dari depan, belakang, kiri dan kanan. Sementara Tuhan hanya memberi dua benteng; kiri dan kanan (Roqib dan Atid). Sesungguhnya, manusia dalam posisi terjepit. Lebih mengherankan lagi, kenapa Tuhan mau menerima perjanjian dengan keuntungan sepihak dari setan. Setan diberi hak untuk hidup sepanjang masa, dan setan diberi hak untuk mencampuri urusan manusia, sedangkan manusia sebaliknya.
Jadi manusia seperti dijadikan obyek percobaan. Barangkali skenario ini sebagai runtutan dengan diciptakannya Neraka. Bahij Abdullah, FH—UII Jl. Tamansiswa 116 Yogyakarta
Ambisi Nurcholish Madjid dalam Pluralisme
Terselip dalam salah satu paragraf berkenaan dengan pemahaman cak Nurcholish Madjid tentang Islam, dalam rubrik dialog, Prisma No. 9 edisi September 1986, berbunyi sebagai berikut:
Dalam pemahaman dan penafsiran saya, Al Qur’an pada prinsipnya mengajarkan pluralisme. Dalam masyarakat pluralitas adalah kenyataan yang hanya Tuhan saja yang bisa menerangkan apa hakekatnya. Suatu prinsip yang bersangkut paut dengan pluralisme, misalnya, adalah prinsip “tidak ada paksaan dalam agama.”
Dari seluruh uraian, bisa ditarik kesimpulan, pluralisme adalah suatu prinsip dari tata kehidupan sosial atau pada saat seseorang membuat kebijaksanaan. Namun, penjabaran cak Nur tidak konsisten di mana suatu ketika pluralisme disebutnya sebagai suatu kenyataan sementara di pihak lain tetap bertekad bahwa pluralisme sebagai suatu prinsip. Agaknya terasa adanya alur pemikiran pemahaman yang agak kurang ketat pembahasannya (dalam membahasakan), sehingga subjektivisme cak Nur bisa membingungkan, sekalipun pretensi implisit dari penjelasannya yang berbau klise-sebagaimana dikatakannya sendiri-secara umum barangkali bisa dimaklumi.
Dalam Islam (baca Al Qur’an) Tuhan (sebut Allah) — khususnya berkenaan dengan manusia telah memberitakan kepada kita di samping penciptaannya, pasang surut, survive serta tragedinya di masa lampau sebagai i’tibar analogi sejarah umat manusia pada masa-masa sesudahnya — mengenai pluralitasnya. Namun sekalipun masalah pluralitas (pluralisme) manusia secara mondial telah menjadi persoalan yang sekaligus eksistensial di samping sebagai persoalan historis (meminjam istilah Form), tak satupun ayat Al Qur’an yang menafikan integralisme lantaran pluralisme tersebut. Tetapi bahkan sebaliknya, pluralisme tampak sebagai obsesi bagi dinamika kehidupan manusia dan berperan sebagai media ta’aruf (dengan pengertiannya yang ketat) dan tidak perlu dinafikan jika karenanya memang ada semacam konsep integralisme dalam Islam (sura XLIX; 13).
Secara tekonomik manusia adalah makhluk Tuhan yang dilengkapi-selain panca indera serta pencirian kesempurnaan fisik-dengan akal budi dan conscience dengan segenap potensi yang ada padanya. Dua hal yang terakhir tersebut adalah yang terpenting ketika berbicara tentang hakekat manusia atau sekedar tentang pluralisme (sura XVI; 78). Demikian penting akal budi dan conscience (situasi transparensi hati nurani) bagi manusia, melihat tidak sedikitnya ungkapan bagian ayat yang berbunyi “… afala tadzkkarun, afala tatafakkarun, afala tadabbarun, afala ta’qilun, yafqahun” dan sebagainya.
Secara teleologi manusia (menurut Tuhan) harus mengabdikan diri kepadaNya dan membawa misi khilafah pelaksanaan amanat Tuhan. Ontologi manusia harus berbeda dengan Tuhan sebagai Khaliq-nya yang absolut dan manusia sebagai ‘abdun-‘ibad dan khalifahNya yang relatif naturalistis (sura II; 30 dan sura LI; 56). Dari akal budi dan conscience lah lahirnya pluralisme yang dalam bahasa euphuisme kontemporer menyangkut penganutan sistem kepercayaan dan ritualisme, ideologi dan politik, sosial budaya dan seterusnya (yang tentu saja karena dinamika faktor konseptual dan perseptual). Dan demikianlah sebagai khalifah Allah, manusia diberi semacam otonomi (yang secara ontologis berbeda dengan otonomi Allah) dan hak asasi dalam berbuat, dan karena perbuatannya merupakan pelaksanaan amanat Tuhan, maka perbuatan itu sendiri membawa pesan suatu tanggung jawab. Dengan demikian konsep integralisme dalam Islam (bukannya pluralisme) lebih dapat dimengerti dengan diturunkannya agama yang tegak di atas prinsip tauhid atau kesatuan (Islam) dan yang mengandung makna ganda; sebagai indeks petunjuk bagi manusia dalam pemikiran konseptual dan perseptualnya, bahkan kadang-kadang menyangkut teknis operasionalnya serta sebagai pernyataan kemauan Tuhan. Anjuran membaca bismillah yang berarti “atas nama Allah” . . . bagi orang yang beriman ketika mengawali perbuatannya adalah semacam simbol legalitas bahwa perbuatannya merupakan representasi keinginan Tuhan dan manifestasi pertanggungjawaban khilafah.
Kembali ke persoalannya, mengapa yang terjadi bukan integralisme tetapi justeru pluralisme? Jawabannya jelas karena Allah terlebih dahulu telah menganugerahkan otonomi dan hak asasi kepada khalifah-Nya (manusia). Di sinilah letak esensi kekhalifahan itu. Dengan demikian “demokratisme” Tuhan bukan demi prinsip pluralisme padahal Tuhan pasti sanggup membuat manusia menjadi integral serba monistis jika mau (sura V; 48, 49, sura XVI; 93). Pluralisme dan integralisme monistis (yang bagi penulis masih boleh hanya berkata andaikata terjadi) bukan suatu prinsip melainkan suatu realitas yang barangkali perlu dimaklumi jika dikembalikan kepada persoalan awal menurut konsepsi agama (Islam) sebagaimana cak Nur menderivasi subyektivismenya dari Islam, walaupun menurut penulis pemikiran cak Nur hanya pekat dengan tradisi intelektual teoritis yang diderivasi dari pemikiran Yunani kuno maupun pengaruh the Occidentalism lainnya.
Walaupun agak menyimpang dari konteks, dirasa perlu untuk disebutkan bahwa setelah turunnya agama, maka otonomi dan hak asasi manusia dianugerahkan oleh Tuhan, bagi manusia itu sendiri sebagai ujian di samping maksud yang lain (sura V; 48). Dengan kata lain apakah manusia dengan otonomi dan hak asasinya itu lantas mengukuhkan dirinya — dengan claim absolut-manusia adalah ukuran bagi segalanya, atau justeru menyerahkan kembali otonomi dan hak asasinya itu kepada Tuhan. Menyerahkan kembali . . . berarti Islam (penyerahan), tidak mau Islam berarti dia diancam, sebab konsekuensi khalifah adalah menerima dan menjalankan amanat, bersedia menerima dan menjalankan Islam adalah termasuk menerima dan menjalankan amanat. Bagi yang ber-Islam, ia telah menggunakan otonomi dan hak asasinya karena harus tanpa paksaan (sura II; 256), seperti halnya bagi yang tidak mau ber-Islam telah menggunakan otonomi dan hak asasinya sebagaimana adanya. Sedangkan ancaman baginya, dikarenakan hipokrisinya terhadap Tuhan sebagaimana telah diikrarkannya (sura IX; 111, sura II; 16, 175). Dengan kata lain firman Tuhan adalah konstan, sedangkan di pihak lain otonomi dan hak asasi manusia berjalan sebagaimana adanya dengan segala riak yang ditimbulkannya, termasuk juga pluralisme yang ingin dibela cak Nur itu.
Sekarang, kalaupun harus dikatakan bahwa dalam hidup berbangsa dan bernegara, serta dalam rangka tema sentral pembangunan ini harus mempertimbangkan pluralisme, persoalannya bukan karena pluralisme itu sebagai suatu prinsip (apa lagi disejajarkan dengan indeks agama), melainkan bahwa mempertimbangkan pluralisme itu berarti menjunjung tinggi hak asasi dan otonomi fitri. Memang seseorang tidak harus berpikir tentang keharusan integralisme monistis dalam dunia manusia. Tetapi apakah dengan dalih semacam itu lantas kita menghilangkan sensus numinis (kesanggupan moral). Dan bagaimanakah komitmen moral seseorang yang telah menyatakan diri beragama (baca muslim), jika disejajarkan dengan anjuran dan perintah Tuhan untuk mendakwakan kalimah tauhid (monoteisme Islam), serta menyeru kepada ke-islah-an dalam Islam. Jelasnya jika pun setiap muslim cancut tali wondo menyatakan dengan tegas bahwa dakwah Islamiyah itu tidak hanya mengurus orang ber-dzikir atau mengumpulkan dana amal, orang pun akan mengerti bahwa pernyataan tersebut tidak harus ditangkap dengan mengerutkan jidat. Jika pun kita menyatakan bahwa jihad dalam Islam itu tidak boleh medang miring, semua kita atau kelompok tertentu dari kita tidak perlu berkesimpulan “wah stabilitas terancam”, pada saat semua orang diperdaya untuk bicara tentang tema-tema ideal dan paling laris pada saat ini; perdamaian, pembangunan, kepemimpinan nasional, ideologi, toleransi dan lain-lain. Sebab bukankah Islam (baca umat) sudah dikenali lewat sejarahnya yang panjang. Tampil sebagai the rulling class (meminjam istilah) di atas panggung politik dengan segala pengalamannya yang tragis—sebagaimana disebutkan oleh cak Nur dan keberhasilannya—yang lebih tepat Islamistis dari pada disebut non Islamistis. Apalagi hanya mengenali umat Islam di Indonesia ini baik mengenai loyalitas, toleransi, potensi atau bahkan ketidakberdayaannya—yang nota bene sebagai mayoritas.
Suatu persoalan yang belum tuntas telah dijabarkan oleh cak Nur dan untuk itu perlu diajukan sebagai pertanyaan, bagaimanakah model Islam di Indonesia yang cak Nur idealisasikan, yang tentunya bukan sekedar “Islam Yes, Politik No”. Apakah ‘amr ma’ruf nahy munkar, sebaiknya menyesuaikan obsesi luar atau interes tertentu atau bahkan atas ketidakberdayaan. Kalau demikian, apakah ini tidak berarti melangkah kepada tindakan politik (yang semula cak Nur alergi) dan berubah menjadi “Politik Yes, Islam No”, walaupun masih pada taraf membenamkan diri ke dalam selimut politik yang lain kalaupun tidak disebut “hidup enggan mati tak mau”.
Siapapun yang menekankan perlunya kepedulian terhadap pluralisme itu, ia akan tetap dituntut untuk berpikir secara atas bawah, karena hanya dengan demikian persoalan tidak juga selesai. Kalau cak Nur melarang adanya pemikiran ke arah monolitik karena hal itu absurd, apakah istimewanya jika cak Nur juga berpikir tentang perdamaian yang dikayuh lewat terjalnya pluralisme. Barangkali metode induksi yang didasarkan atas perhubungan sebab akibat yang mekanis, yang dipelopori terutama oleh Bacon dan Thomas Hobbes yang menyatakan bahwa bellum omnium contra omnes (keadaan perang antara semua lawan semua) atau semboyan Si vis pacem para bellum (jika ingin damai siaplah perang), adalah lebih mujarab jika ingin seseorang berbicara tentang tema perdamaian, walaupun dirasakan tidak sedap.
Kalau begitu memang diperlukan tokoh-tokoh yang tidak das Man (meminjam istilah Heidegger)-alias pak Turut, jika berbicara tentang hal-hal ideal yang kita inginkan, sekalipun tidak melulu Islam sentris. Sekali lagi, kita tidak perlu heran, termasuk juga cak Nur, jika dalam dunia sekarang ini—di mana semua pihak bicara soal perdamaian —praktek-praktek yang mengarah kepada Machiavellian, totaliterisme, etatisme, monolitik dan sebagainya tetap berjalan dengan dalih-dalih yang rutin. Hanya saja sikap yang tegas dan jelas dari kita semualah yang dituntut dalam menghadapi semuanya itu, dan tidak cukup hanya dengan petuah-petuah moral saja. Sebab bukankah Machievelli dan sebagainya memiliki persepsi tentang perdamaian menurut caranya sendiri, padahal persoalan perdamaian adalah persoalan kita dan manusia secara keseluruhan. Barangkali cak Nur akan mengatakan bahwa kita adalah contoh kongkrit dari apa yang disebut pluralisme itu. Tapi saya setuju kalau misalnya cak Nur punya pendapat bahwa gara-gara pluralisme, tradisi mujadalah ma’ruf kita (baca muslim) tidak boleh terhenti. Imam Addaruqutni Mahasiswa PTIQ, Jakarta