Prisma

Kritik & Komentar

Mengkaji perbaikan gizi golongan rawan

Pada tempatnya ucapan banyak terima kasih kepada Mayling Oey dari seorang peneliti yang sering kesepian karena jarang mendapat suatu tanggapan atas cetusan ide-ide yang disebarkan. (“Tinjauan Buku” di Prisma, November 1976). Di bawah ini menyusul beberapa fikiran pokok dalam mengulas beberapa kelemahan yang ditunjukkan pada studi evaluasi tersebut.

Pertama, mengenai hasil evaluasi yang tak sampai menunjukkan “analisa terhadap pengaruh program”. Studi itu toh dapat menunjukkan (Tabel II-37) bahwa dalam menumbuhkan “kesadaran gizi” program UPGK lebih banyak menjangkau lingkungan petugas dinas daripada golongan pemimpin desa. Pada taraf kader di desa yang juga dilatih kurang bersambung bimbingan yang secara mantap menyebarkan penyuluhan gizi di kalangan rakyat banyak. Justru karena tanpa suatu golongan sasaran yang nyata di antara penduduk di desa, tak dapat diikuti suatu disain penelitian yang membedakan antara keadaan “sebelum” dan “sesudahnya” atau antara “yang dengan” dan “yang tanpa suatu pengolahan” (treatment) untuk menilai keefektifan penyuluhan gizi. Maka siasat evaluasi lebih mengutamakan untuk menunjuk lebih spesifik pada salah gizi macam apa yang terdapat pada golongan rawan mana (siapa punya masalah) dan apa sebab-sebabnya demikian? Ini langsung membuka jalan pada alternatif cara-cara mengatasi masalah salah gizi pada golongan sasaran yang diprioritaskan. Inilah jawaban atas pertanyaan sampai mana tujuan-tujuan program UPGK itu “valid”, salah satu tujuan evaluasi itu yang juga menjadi perhatian para penentu kebijaksanaan!

Shonhaji Shaleh, Jl. Jend. A. Yani 117, Surabaya

Upah minimum dan hak-hak buruh

“Undang-undang upah minimum perlu diperjuangkan,” kata Agus Sudono (lihat Prisma, No. 9, September 1976, halaman 37). Oleh karena itu menurut saya patutlah kita menyatakan salut kepada Gubernur Ali Sadikin yang telah menetapkan upah minimum tanpa kecuali bagi buruh-buruh harian DKI sejak tahun 1972. Seharusnya pemerintah pusat bisa mengikuti jejak dari pemerintah DKI tersebut dan menetapkan upah minimum secara sektoral dan regional untuk semua daerah yang disesuaikan dengan tingkat kemahalan berdasarkan catatan Biro Pusat Statistik (BPS). Walaupun upah minimum belum terwujud, namun tidaklah berarti bahwa buruh tidak bisa memperbaiki nasibnya. Perjuangan upah minimum harus diberikan fondasi yang kuat melalui perjanjian-perjanjian perburuhan, khususnya melalui perjuangan serikat buruh. Hanya sayang saya sering melihat dan mengalami sendiri bahwa cita-cita buruh tersebut kurang mendapatkan bantuan gigih dan semestinya dari pimpinan Serikat Buruh maupun FBSI.

Syahniar Mahnida S.H. Jl. Menteng Raya 58 Pav.. Jakarta Pusat.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan