Prisma

Kritik & Komentar

Dari abad pertengahan?

Menurut hemat saya gambar yang dimuat dalam Prisma No. 4, Mei 1978, halaman 5 tidak memperlihatkan suatu partai catur pada abad pertengahan melainkan pada awal atau pertengahan abad XIX. Dugaan ini berdasarkan pengamatan terhadap pakaian dan rambut, dengan membandingkan gambar ini dengan gambar para peserta Kongres Wina, 1815.

Dick Hartoko Jl. Abu Bakar Ali Yogyakarta

Catatan Redaksi Foto tersebut kami reproduksi dari buku Pembimbing ke dalam Catur, karangan Ds. F.K.N. Harahap, terbitan PT Karya Nusantara, Cabang Bandung. Dalam buku ini, foto itu dimuat di halaman 7, dengan caption “Suatu partai catur di Abad Pertengahan di Jerman.” Namun rupanya ada kekeliruan pada buku itu tentang keterangan gambar tersebut, seperti yang dijelaskan penulisnya sendiri berikut ini. Redaksi.

Memang keliru

Dalam buku Pembimbing ke dalam Catur, terbitan PT Karya Nusantara, memang ditulis “Suatu partai catur pada Abad Pertengahan di Jerman” untuk caption foto tersebut. Foto itu diambil dari buku Schach, Hans und Siegfried Wichmann (tanpa tahun, kira-kira 1962) dengan catatan di bawah 163 E. Hummel, Schachpartie im Palais Voss, Berlin. Tetapi dalam buku Pembimbing ke dalam Catur, muncul teks seperti yang disebut tadi. Untuk kekurang-telitian ini, saya sudah menegur penerbit, dan pada cetakan baru yang mudah-mudahan dalam waktu dekat akan beredar, teks itu sudah dirubah.

Koreksi dari Saudara Dick Hartoko saya terima sebagai keterangan yang layak sekali. Untuk itu, saya sampaikan terima kasih banyak.

Ds. F. K. N. Harahap Jl. Sirnagalih 24 Bandung

Usia Sudirman: sekali lagi

Kemurnian menjadi tuntutan bagi sejarah, dan penulisnya harus berdasar data otentik serta dijamin obyektivitasnya. Bagi generasi sekarang yang tidak menyaksikan tokoh sejarah nasional di masa hidupnya, pengenalan hanya lewat ceritera sejarah. Nugroho Notosusanto dan Abimanyu adalah dua tokoh yang kini masih ada, di mana mereka telah memberikan alternatif yang berlainan tentang usia Sudirman dan sama-sama memiliki argumentasi yang dianggapnya tidak diragukan. Tentang usia Sudirman yang hingga kini masih menjadi persoalan, saya ingin mengetuk hati para tokoh nasional yang sekarang masih ada dan tahu persis ihwal Sudirman untuk segera memperjelas duduk perkaranya. Bukankah Sudirman adalah satu-satunya Panglima Besar dan kini telah jadi Kusuma Bangsa?

Ismail Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Kusuma Negara Nomor Pokok 762002 Jl. Raya Bogor Km. 24 Cijantung Jakarta

Koreksi kecil atas tinjauan buku Amri Marzali

Tinjauan Amri Marzali saya ikuti, (S. Husin Ali, Malay Peasant Society and Leadership) didorong oleh dua hal. Pertama, selama setahun mengikuti program PLPIIS Aceh (1978), saya mengambil obyek penelitian kelompok etnik Tamiang dengan mengkhususkan penelitian pada perubahan sosial dan pola kepemimpinannya. Kelompok etnik Tamiang ini dari segi adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, tingkahlaku, dialek bahasa, lebih cenderung berpola kebudayaan Melayu ketimbang pola kebudayaan Aceh sendiri. Mereka hidup menyebar di lima kecamatan, yaitu Bendahara, Scruway, Karang Baru, Kota Kualasimpang, Kejeruan Muda, Tamiang Hulu (kelimanya berbatasan/berseberangan langsung dengan Sumatera Utara belahan Timur dan semenanjung Malaysia. Kedua, buku yang ditinjau Amri tersebut termasuk dalam daftar buku yang sedang cari untuk penyusunan laporan penelitian. Namun, dalam tinjauan buku Amri Marzali terdapat satu hal (kecil?) yang cukup mengganggu, bahkan dibilang tidak tepat dalam mengambil perbandingan. Di halaman 88, Amri menyatakan bahwa, Kepala Mukim itu kira-kira sama dengan Camat di Indonesia. Mungkin kesimpulan ini diambil Amri setelah membandingkannya dengan penyusunan dan penataan pemerintahan lokal di Jawa. Atau bisa juga Amri mendasarkan diri dengan peraturan-peraturan yang digariskan Departemen Dalam Negeri yang di dalamnya tidak ada disebut-sebut lembaga yang bernama kepala mukim. Struktur pemerintahan lokal di Pulau Jawa ataupun yang ditentukan oleh peraturan-peraturan yang ada adalah kepala-kepala kampung yang langsung di bawah camat, tanpa adanya kepala mukim baik sebelum atau sesudah camat. Dari sinilah Amri membuat kesimpulan, karena kepala mukim (di Malaysia) membawahi kepala-kepala kampung, maka kepala mukim (di Malaysia) itu sama dengan camat (di Indonesia). Tetapi penyusunan dan penataan struktur pemerintahan lokal di Indonesia, tidaklah semuanya mengikuti pola di Jawa maupun garis-garis ketentuan dari Departemen Dalam Negeri. Setahu saya, di Daerah Istimewa Aceh saja, di bawah camat terdapat kepala mukim, baru kemudian kepala kampung keuchik. (Di lima kecamatan tempat saya melakukan penelitian hanya di Kecamatan Kota Kualasimpang saja lembaga kepala mukim ditiadakan. Mungkin di Kotamadya Sabang dan Banda Aceh pun sama halnya dengan di Kualasimpang tersebut). Kepala mukim ini mengkoordinir beberapa keuchik yang jumlahnya tidak selalu sama antara kepala mukim yang satu dengan yang lain. Demikian juga, antara satu camat dengan camat yang membawahi kepala mukim yang jumlahnya berbeda-beda. Camat berstatus pegawai negeri, sedangkan kepala mukim dan keuchik tidak, meskipun melakukan tugas sebagai aparat pemerintahan lokal. Kepala mukim dan keuchik hanya menerima honor dari pemerintah daerah yang jumlahnya teramat kecil bila dibandingkan dengan tugas yang diembannya. Walaupun ada gangguan kecil dalam pengambilan perbandingan, agaknya keseluruhan tinjauan Amri tidak terganggu.

Mahrus Irsyam Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Aceh, Darussalam Banda Aceh

Aris atau Aria?

Di dalam Prisma No. 6, terbit bulan Juli 1978 halaman 31 terbaca sebagai berikut: “Yang hingga kini diterima sebagai awal sejarah perkembangan koperasi Indonesia adalah peristiwa didirikannya Hulp en Spaarbank oleh Patih Purwakerta, Raden Aria Wiria Atmadja pada tahun 1896″. Akhir-akhir ini memang sekolah-sekolah yang mengajarkan Sejarah Koperasi Indonesia maupun di kalangan gerakan koperasi, selalu disebut nama ini. Saya sebagai orang yang sudah agak lama mengikuti sejarah gerakan koperasi di Indonesia ingin bertanya, manakah yang betul, “Aria Wiria Atmadja” ataukah “Aris Wiria Atmadja?”. Di dalam kepustakaan yang pernah saya baca dikutip dari Almanak Pertanian tahun 1953 tentang Riwayat Singkat Pergerakan Koperasi di Indonesia terutama di Jawa halaman 1 sebagai berikut: “Pada tahun 1896 Tuan R. Aris Wiria Atmadja Patih di Purwakerta (meninggal pada bulan Maret 1909) dengan pertolongan Tuan E. Sieburgh, Asistent-Resident di Purwakerta (karesidenan Banyumas) mendirikan Hulp-en Spaarbank … dan seterusnya. Maksud dari pertanyaan ini ialah untuk dapat memperoleh fakta Sejarah Koperasi Indonesia yang benar sekalipun itu hanya nama.

Imam Loekyono Kantor Koperasi. Kotamadya Surakarta Jl. Josodipura no 150 Surakarta

Untuk Amri Marzali

Sehubungan dengan tinjauan buku Mobility and Modernisation: The Federal Land Development Authority and Its Role in Modernizing the Rural Malay yang ditulis Amri Marzali dalam Prisma, Agustus 1978, maka dengan ini perkenankanlah saya mengajukan tiga point untuk mengimbangi tinjauan buku di atas. Pertama-tama, barangkali Amri Marzali sebaiknya membaca teks tersebut lebih teliti lagi. Kutipan dari halaman 110 keliru dan bisa jadi hal ini mencerminkan taraf ketelitiannya dalam membaca buku tersebut. Kedua, karena tesis Ph. D. saya tersebut diterbitkan dan ditujukan kepada kalangan pembaca umum, maka memang betul banyak sekali latarbelakang teoritis yang terpaksa tidak di muat dalam buku itu, dengan maksud memberi tekanan pada point-point utama dan agar buku tersebut tidak terlalu berkepanjangan serta membosankan. Jadi buku ini merupakan versi yang telah dipersingkat dari tesis asli saya, yang barangkali harus dibaca penulis tinjauan buku di atas sebelum meloncat pada kesimpulan-kesimpulannya itu. Ketiga, dan yang terpenting, yang tidak disinggung oleh penulis tinjauan (barangkali ia tidak menyadarinya walaupun hal ini termasuk aneh mengingat ia sudah berpengalaman mengajar di Malaysia) adalah bahwa arti penting buku ini dan alasan mengapa buku ini diterbitkan oleh UGM Press adalah bahwa sampai sekarang buku inilah satu-satunya yang membahas The Federal Land Development Authority—suatu program pemukiman yang besar dan barangkali unik—yang pasti akan menarik sekali bagi orang yang mencoba mempelajarinya dan melihat persamaan-persamaannya dengan program transmigrasi di Indonesia.

Colin Macandrews Yayasan Rockefeller Yogyakarta

Jawaban Amri Marzali

Tuan Colin MacAndrews,

  1. Tentang kutipan dari halaman 110, sebaliknya, sayalah yang meminta anda menelitinya kembali. Anda tentu dapat menemukannya, karena saya kira Gadjah Mada University Press tidak menjual copy yang berbeda dengan yang anda punyai.
  2. Dalam Prisma, yang saya tinjau memang buku anda, bukan tesis Ph. D. yang pernah anda tulis. Tapi bukankah judul buku itu adalah Mobility and Modernisation? Kedua kata itu adalah konsep yang cukup repot untuk dimengerti tanpa penjelasan teoritis dan operasional yang jelas dari pengarang.
  3. Arti buku itu terang ada. Namun bagi dunia pendidikan Indonesia yang kekurangan biaya, kita boleh menilainya dari berbagai cara, misalnya: dengan analisa cost benefit atau cost effect.

Amri Marzali Jakarta

Horisontal dan vertikal: sama-sama

Saya sangat terkesan membaca rubrik “Dialog” Prisma, No. 5 Juni 1978, edisi agama, dan salut kepada George Yunus Adicondro atas kepolosan hatinya. Apa yang telah dituturkannya juga dihayati oleh banyak orang. Maka saya ingin membicarakan sekali lagi di sini.

Adicondro membagi penghayatan agama menjadi tiga golongan yang sangat tajam. Pertama, ia menggolongkan adanya penghayatan agama yang hanya terbatas segi formal yuridisnya, pelaksanaan Seremoni dan penerimaan sakramen-sakramen. Penghayatan agama semacam ini kering dan kandas pada formal yuridis. Memenuhi segala peraturan dan persyaratan untuk menenangkan dan menenteramkan batin. Penghayatan agama yang tidak menyentuh ke dasar hatinya dan tidak membawa missi apapun di dunia ini. Kedua (menurut pengakuan penghayatannya), yaitu yang menekankan kegiatan ke dalam, berkomunikasi dengan hati nurani, dan menganggap tidak penting segala bentuk upacara keagamaan termasuk sakramennya. Sebagai tindak lanjut ia menekankan kegiatan horisontal daripada hubungan vertikal. Penghayatan agama semacam ini menganggap bahwa agama harus dicari dan digali dengan perenungan diri, agama sebagai olah kebatinan, Kemudian hasil perenungan diri ini dijadikan proyek dan dasar untuk berkegiatan ke luar, kegiatan horisontal dengan melalaikan hubungan vertikal.

Menurut pendapat saya penghayatan agama semacam ini dalam jangka waktu tertentu akan membawa orang menjadi humanis yang percaya dan mengandalkan diri sendiri dan melalaikan ketergantungannya dengan yang transendental, dan akan menjadi seorang humanis yang skeptis. Maksud saya bukan untuk mengatakan bahwa Adicondro adalah seorang humanis yang skeptis, tetapi ini sebuah dugaan yang akan terjadi pada masa datang. Penghayatan ini mengandaikan orang yang dapat menyelamatkan diri tanpa bantuan (rahmat) Sang Pencipta. Ada anggapan bahwa upacara-upacara keagamaan dan sakramen-sakramen hanya karena tidak memahami pengertian simbol. Pengertian simbol hanya terbatas pada kulit luarnya, terbatas pada materinya. Mungkin Adicondro jauh lebih mengerti arti simbol itu. Tetapi sudah tidak percaya lagi dengan realitas yang disimbolkan dalam sakramen-sakramen itu. Dengan demikian tidak berarti saya membenarkan penghayatan yang pertama dan menyalahkan penghayatan yang kedua. Bagi saya kedua-duanya tidak ada yang lebih baik maupun lebih benar. Karena bentuk penghayatan yang pertama juga memiliki implikasi sendiri. Bentuk yang pertama itu akan membawa orang menjadi munafik dan fanatik. Kedua-duanya memiliki kelemahan dan kelebihan.

Pada bentuk ketiga, Adicondro menunjuk bahwa kehadiran di gereja hanya untuk show dan sejenisnya. Gejala semacam ini tidak dapat dimasukkan ke dalam golongan penghayatan agama. Karena pelakunya tidak mengerti arti dan tujuan orang beragama. Agama diartikan sebagai arena pertunjukan. Agama bukan seperti ageman (pakaian) yang dapat tanggalkan dan disimpan di lemari. Agama dan penghayatannya esensial di dalam diri manusia. Dan penghayatannya harus membentuk pribadi manusia, sehingga membadan dalam sikap dan kegiatan ke luar. Kebersamaan dalam upacara keagamaan bukan hanya bertujuan untuk memeriahkan pelaksanaan upacaranya sendiri, sehingga menjadi indah dan mempesona. Dan juga bukan untuk menenangkan dan menenteramkan kelalutan jiwa, sehingga dihindarkan dari sakit gila. Tetapi di balik itu ada arti dan nilai, serta tawaran keselamatan. Di dalam kebersamaan ini akan terjalin komunikasi iman, yang satu mendorong dan meneguhkan iman sesamanya dan sebaliknya. Iman dan pengharapan hanya dapat berkembang di dalam kebersamaan dan korelasi dengan yang lain.

Upacara dan sakramen bukan hasil murni kebudayaan manusiawi. Tetapi merupakan kebudayaan yang diangkat ke taraf Illahi sebagai simbol karya Keselamatan Allah. Simbol yang mau mengungkapkan karya dan Cinta Allah yang menyelamatkan umat-Nya. Simbol itu baru memiliki daya keselamatan kalau diterima dalam iman kepercayaan. Iman kepercayaan baru menjadi kongkrit kalau mau menjawab tawaran dan tugas keterlibatan ke arah horisontal.

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penghayatan agama tidak hanya terbatas di dalam gereja yang megah, upacara yang meriah, diskusi-diskusi kitab suci maupun suara koor yang mengalun. Dan juga bukan berarti harus meninggalkan semuanya itu, kemudian menekankan kegiatan horisontal. Keduanya harus berpadu satu. Yang pertama menguhkan yang kedua, yang ke dua-menjadi kongkritisasi yang pertama. Memang terasa muluk, tetapi itu tuntutan keselamatan. Bukankah orang beragama mendambakan keselamatan? Keselamatan tidak hanya terjadi sesudah kehidupan ini, tetapi sebetulnya sekarang ini harus sudah kita nikmati.

Digdo Lessana HY Institut Filsafat Teologi St Paulus, Yogyakarta

Menteri termuda

Penjelasan F. K. N. Harahap atas pertanyaan Drs. Tridah Bangun yang dimuat dalam kolom “Kritik dan Komentar,” Prisma nomor 7, Agustus 1978 ingin saya tanggapi sebagai berikut. Pada penjelasannya yang diberi judul “Saya yang termuda”, F. K. N. Harahap menulis, “… Pabila masih ada yang hendak anda tanyakan saya masih bersedia menjawab. Dan terakhir tentang “usia muda” tadi; pada usia 30 tahun, saya diminta Amir Sjarifuddin duduk dalam kabinetnya sebagai menteri. Seandainya tawaran itu saya terima, tentunya waktu itu saya jadi menteri “termuda” pula.” Sepengetahuan saya, menteri yang termuda pada waktu itu adalah Ir. Setiadi Reksoprodjo, yang menjadi Menteri Penerangan dalam Kabinet Amir Sjarifuddin I, kemudian Menteri Muda Penerangan dalam Kabinet Amir Sjarifuddin II, dan terakhir Menteri Listrik dan Ketenagaan (Energi) dalam Kabinet Dwikora pada masa Bung Karno. Ketika untuk pertama kalinya diminta menjadi Menteri Penerangan oleh Amir Sjarifuddin, beliau masih berusia 25 tahun, belum lagi genap 26 tahun (Juli 1947). Dan ini menjadikan beliau, menteri yang paling muda dalam Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II. Sampai kemudian ternyata, Ir. Setiadi adalah orang berusia paling muda yang pernah menjadi menteri sepanjang sejarah pemerintahan Republik Indonesia, sejak kabinet pertama hingga sekarang. Demikianlah sekedar tanggapan saya atas tulisan sdr F. K. N. Harahap, dan kepada redaksi Prisma saya ucapkan terima kasih.

Witaryana Jl. Sibayak no 2d Jakarta Pusat

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan