Dikotomi Kota dan Desa
Masalah perkotaan dan persoalan pembangunan lainnya yang lebih luas memang memerlukan penanggapan yang kontinyu dan intensif. Adalah suatu hal yang menggembirakan bahwa Prisma telah memberikan perhatian yang cukup banyak dalam mengkomunikasikan masalah perkotaan antar disiplin dan antar lapisan masyarakat. Hal lain yang juga menggembirakan dilihat dari segi perkembangan lingkup pembahasannya. Sejak Prisma No. 7 bulan Desember 1972 sampai dengan edisi No. 3 bulan April 1976, telah cukup membuka kesempatan untuk meneropong kaleideskop masalah-masalah perkotaan di Indonesia. Meskipun demikian cita-cita untuk menyusun suatu kebijaksanaan nasional pengembangan perkotaan seperti yang diungkapkan Soelaeman Soemardi pada Prisma No. 7/1972, makin sukar untuk dapat diwujudkan. Malahan mungkin banyak yang akan merasa kecewa dengan materi Rancangan Undang-undang Bina Kota yang akan lahir, yang mungkin lebih bersifat kebijaksanaan umum tentang penyelenggaraan perencanaan kota.
Harapan akan dapat ditampungnya seluruh faset-faset perkotaan seperti ditulis dalam Prisma barangkali masih suatu impian. Suatu kaleidoskop adalah memikat dan memukau bagi orang-orang yang mengintip ke dalamnya. Demikian juga kaleidoskop perkotaan yang disajikan dalam Prisma No. 3/April 1976, banyak memikat perhatian kita dari segi-segi ekonomi. Meskipun demikian pemikiran ke arah suatu ekonomi perkotaan di Indonesia secara jelas dan mapan belum dapat dijangkau. Dan memang sulit untuk dijangkau. Hal ini justru banyak diharapkan oleh para teknisi pelaksana dan perencana kota dari tulisan-tulisan tersebut.
Konotasi yang dapat diberikan untuk suatu flash-back lintasan sejarah pemukiman dan perkotaan di Jawa, telah ditulis oleh G.P. Temple secara lebih menyeluruh, yang mungkin dapat mengembangkan perhatian kita pada prospek-prospek perkotaan Jawa atau Indonesia di masa datang.
Dikotomi kota dan desa ini tampaknya akan menuju dua kutub perhatian yang berbeda. Satu arah yang dituju adalah klasifikasi ekonomi dan sosiologi perkotaan yang lebih jelas. Dan yang lain ke arah regional planning perkotaan. Strukturisasi hirarki fungsi dan pelayanan kota seperti yang ditulis Sugijanto dan Budhy Tjahjati akan menuju pada rumusan strategi pembangunan perkotaan dalam kerangka pemikiran perancangan fisik daerah (physical regional plan).
Faset lain yang mungkin dapat kita harapkan dalam kaleidoskop perkotaan ini adalah segi-segi yang menyangkut teknik perkotaan secara fisik (physical urban technique) seperti yang pernah ditulis Ir. Zaenuddin M. Arch dalam Intisari. Biasa, malah mungkin kurang berbobot, tapi ini justru diperlukan untuk suatu polemik teknis perkotaan di Indonesia dewasa ini.
IR. UTON RUSTAN HARUN Departemen Planologi ITB Bandung.
Pengembangan Universitas Daerah
Dr. Soedjatmoko dalam artikelnya “Beberapa Fikiran tentang Perguruan Tinggi” (lihat Prisma No. 2, Maret 1976) antara lain mengemukakan perlunya dipercepat pengembangan universitas daerah. Menurut saya sebagai salah seorang mahasiswa universitas daerah, saran tersebut sangat bijaksana dan alangkah baiknya apabila segera mendapat tanggapan dari pemerintah. Misalnya antara lain dengan meningkatkan anggaran pembangunan bagi universitas-universitas tersebut.
Seperti diketahui untuk universitas yang telah mapan (UI, IPB, ITB, GAMA, Unair dan lain-lain) partisipasi masyarakat di lingkungannya banyak membantu. Ambil contoh saja di Surabaya. Selain perpustakaan universitas yang relatif telah lengkap, mahasiswa-mahasiswa di kota tersebut masih punya kesempatan memanfaatkan fasilitas yang ada pada konsulat-konsulat asing di sana dengan gratis. Selain itu masih dapat juga menggunakan perpustakaan swasta seperti Perpustakaan Sari Agung dan lain-lain. Partisipasi seperti itu tidak pernah dinikmati oleh mahasiswa-mahasiswa yang berada di daerah di luar Pulau Jawa.
Saran Dr. Soedjatmoko tersebut sangat identik dengan pernyataan Waskito Tjiptosasmito MA dalam tulisannya pada nomor yang sama. Antara lain dikatakan bahwa fasilitas-fasilitas pendidikan pada lembaga yang sudah mapan mungkin dapat dikurangi. Dan dana tersebut dapat dialokasikan kepada lembaga-lembaga pendidikan yang sedang membangun dirinya. Jika kebijaksanaan ini dapat direalisir, menurut saya akan sangat membantu pengembangan kwalitas perguruan-perguruan tinggi daerah. Dengan demikian lambat laun paling sedikit akan menghentikan arus orang-orang yang berbakat keluar daerah.
SYIKUR KARSIDI Fakultas Sosial & Politik Universitas Sam Ratulangi Manado.
Meratakan Partisipasi Masyarakat
Dalam penerbitan “Kota dan Desa” (Prisma, 3 April 1976) gambaran kota disajikan dalam foto-foto metropolis Jakarta; bagi sebagian besar orang desa umumnya “kota kabupaten/kotamadya” yang lebih nyata! Sebaliknya, kecuali dalam satu tulisan spekulatif (G. Temple), dalam dialog dengan 6 tokoh tak nampak gambaran “apa dan bagaimana” masyarakat desa itu. Sambil menunjuk pada “papan nama” desa, orang belum sempat mencatat bahwa desa itu juga dihitung dengan nomor. Mulai tahun ini subsidi desa oleh pemerintah diberikan kepada 58.000 desa, sebelum ini “hanya” kepada 46.000 desa.
Yang dipersoalkan terutama banyak ragamnya dan makin besarnya jumlah pelayanan kepada desa oleh pemerintah, tanpa sempat dikaji sampai di mana hasilnya sudah dimanfaatkan oleh desa, oleh siapa dan untuk kepentingan apa?
Baik juga di sini disusulkan satu catatan atas tulisan Irlan Soejono/Birowo di Prisma Februari 1976, mengenai distribusi pendapatan di antara petani padi di Jawa Tengah. Kesimpulan bahwa terjadi perataan pendapatan antara 1969 dan 1974 mesti diberi catatan penting: hal itu terjadi di dalam lapisan petani yang tergolong “lebih”, yaitu lapisan atas! Berdasar data 1963, ditambah dugaan perkembangan 1963-1975 (sambil menunggu data sensus-pertanian 1973 diumumkan) secara umum pelapisan di pedesaan Jawa tergambar berupa: sepertiga lapisan-atas petani (menguasai lebih dari 0,5 hektar: rata-rata 1,2 hektar), seperti lapisan-tengah petani marginal (kurang dari 0,5 hektar: rata-rata hanya 0,25 hektar) dan sepertiga lagi (ini bertambah terus) lapisan-bawah yang tak bertanah dan berdesakan dalam banyak ragam usaha dengan hasil nafkah belum memadai. Bagaimana perkembangan perataan pendapatan antar-lapisan di desa itu, belum terungkapkan dari tulisan itu. Dari data yang jauh dari lengkap itu ada kesan bahwa upah buruh-tani secara nyata ketinggalan (menurun) dalam masa tersebut, sementara petani (lapisan atas) juga ketinggalan (sepertiga?) dalam terms of trade dengan lawan berdagang di kota.
Usaha perataan pembagian pendapatan mesti berarti juga meratakan penguasaan atas tanah, modal kerja, pengetahuan, keterampilan dan hubungan koneksi! Ini mencakup perataan kesempatan ikut bersuara dalam mengambil keputusan bersama dan kesempatan memperkuat posisi tawar-menawar demi mencapai kebijaksanaan bersama yang lebih tahan uji karena tak ada aspirasi segolongan yang terbenam. Jika BUUD dan KUD dimaksud sebagai wahana persatuan petani (lapisan atas) dan dewasa ini lembaga baru itu masih lebih banyak berupa alat (tangan) pemerintah: bagaimana kebijaksanaan selanjutnya? Jika petani yang sudah komersil itu mendapat kesempatan berorganisasi: bagaimana halnya buruh-tani, pedagang kecil dan pengrajin? Jika belum cukup “komersil”, mengapa bukan jalan itu pula yang dibukakan pada mereka? Selanjutnya, memang tak cukup menjelaskan perkembangan di pedesaan (dan hubungan antara kota dan desa) hanya dari hukum-hukum perekonomian uang (pasaran). Soalnya: bagaimana membina kebijaksanaan politik di mana alat pemerintah berencana dan bekerja bukan saja untuk tapi juga bersama masyarakat desa? Bagaimana membina Pamong Desa (di 58.000 desa) sebagai penyalur musyawarah di desa, bukan terbatas dalam peranan penyalur kemauan pemerintah saja? Sampai mana dapat terbina dengan baik aspirasi golongan profesi (tak terbatas pada petani) di desa, maupun antar-desa, dimulai dari satu-satu wilayah UDKP (kecamatan)?
PROF. SAJOGYO Lembaga Penelitian Sosiologi Pedesaan Institut Pertanian Bogor Bogor.
Pengadilan Ibnu adil dan layak, tapi …
Kita tidak perlu malu karena banyak hutang, tetapi janganlah lantas kita menjadi bangga karenanya
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertambangan Moh. Sadli Kamis 20 Mei 1976 telah memberikan keterangan mengenai masalah-masalah yang menyangkut perkembangan Pertamina, masalah kenaikan harga minyak dan kenaikan penerimaan pemerintah dari sektor minyak bumi di depan Rapat Gabungan Komisi I, VI dan VII DPR RI. Agak terlambatnya pemerintah mengungkapkan masalah Pertamina, menurut Menteri Sadli, adalah untuk menghindari simpang siurnya dugaan-dugaan terhadap masalah yang amat penting ini. (Untuk lengkapnya dapat dibaca laporan Menteri Pertambangan di depan DPR tersebut).
Yang menarik dari penjelasan Menteri Pertambangan adalah tentang keberanian Pertamina tanpa sepengetahuan pemerintah melampaui volume proyek yang semula disetujui pemerintah. Umpamanya Krakatau Steel semula kapasitasnya 500 ribu ton baja setahun, dinaikkan menjadi 2 juta ton baja setahun.
Kita harus bijaksana dan bersikap adil. Dalam kasus Pertamina banyak hal menarik yang dapat dipelajari. Pertamina didirikan oleh pemerintah dengan UU No. 8/1971. Sekilas saja, bila berpedoman kepada UU No. 8/1971 ini, pemerintah sudah dapat melihat sedikit penyimpangan yang dilakukan oleh Direksi Pertamina waktu itu, bila diperhatikan 2 pimpinan tertinggi dari 2 anak perusahaan Pertamina yaitu PT Elnusa dan PT Pertamina Tongkang masing-masing adalah menantu dan saudara dari Direktur Utama.
Pesawat terbang yang selalu dipakai Kepala Negara RI dirawat oleh Pelita Air Service, anak Perusahaan Pertamina. Padahal seharusnya ada dalam wewenang AURI. Dalam Pemilu 1971 Pertamina telah terlalu banyak memberi bantuannya, juga dari beberapa misi kesenian yang ke luar negeri, Pertamina sangat banyak menunjang dananya. Sehingga ada pemeo waktu itu, bahwa misi Pertamina jauh lebih berhasil dari misi 15 orang duta besar. Juga belum kita perhitungkan kewajiban pengembangan wilayah yang dilakukan Pertamina.
Apa yang diterakan di atas, mustahil pemerintah atau setidak-tidaknya Dewan Komisaris tidak mengetahuinya. Bila pemerintah jauh lebih dini mengingatkan Pertamina, yang dirasa menyimpang dari tugasnya, saya rasa lebih baik dan adil daripada membiarkan sehingga terjerat ke dalam kesulitan keuangan yang bukan kepalang tanggung besarnya.
Sekarang ada suara yang menghendaki agar bekas Direktur Utama Pertamina Let. Jen. Dr. H. Ibnu Sutowo diadili, diusut baik secara pidana maupun secara perdata (lihat Prisma No. 4 bulan Mei 1976, rubrik “Dialog”). Layak dan adilkah itu? Ya, memang! Karena setiap pemimpin akan ditanya tentang kepemimpinannya dan harus bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya itu kepada negara dan rakyat. Bila sampai pada keadaan begini, saya tidak sanggup memberi satu petunjuk yang adil, berdasar tinjauan dari segi hukum negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, karena teramat sulitlah meletakkan masalah Pertamina ini pada tempatnya yang tepat. Siapakah yang bersalah? Dr. Ibnu Sutowokah, Dewan Komisaris-kah atau malah Pemerintah Indonesia sendiri?
T.M. ALI YUSUF M.H. Jl. Jagir 88 Surabaya.