Prisma

Kritik & Komentar

Sekali lagi tentang Pertamina

Membaca komentar T.M. Ali Yusuf M.H. (Prisma No. 5, Juni 1976) saya ingin menambahkan bahwa kasus Pertamina yang merupakan musibah terbesar dalam sejarah Indonesia selama merdeka setidak-tidaknya dalam masa Orde Baru ini, telah mengundang banyak tanggapan dari pelbagai lapisan masyarakat. Sayang, suara-suara rakyat yang menuntut keadilan itu, ternyata kurang mendapat perhatian dari yang berwenang. Apakah suara-suara tersebut memang tidak perlu diperhatikan dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini?

Tentang suara yang menuntut agar Ibnu Sutowo diusut, baik secara pidana maupun perdata, menurut saya adalah sesuatu yang memang dikehendaki rakyat. Apalagi suara yang datangnya dari orang yang kompeten dalam hukum dan punya kasus otentik dalam hal ini, (lihat Prisma No. 4, Mei 1976, wawancara dengan Adnan Buyung Nasution).

Bagaimana dengan jasa-jasanya selama ini? Kita mengakui jasanya itu. Tapi “dosanya” menurut saya lebih besar. Soalnya hampir 130 juta rakyat menanggung hutang yang US$ 10,5 milyar itu dan mereka tidak pernah merasakan nikmatnya “kue Pertamina” tersebut. Mereka hanya kecipratan hutang. Jasa baikkah itu atau kezaliman?

Kalau bertanya siapakah yang bersalah, untuk itulah sesungguhnya kita menuntut pengusutan terhadap Ibnu Sutowo, sehingga kelak akan jelas siapa sebenarnya yang bersalah. Mungkin Ibnu cs saja, mungkin Dewan Komisaris, atau mungkin pemerintah bahkan mungkin “semuanya ikut bersalah”?


Free sex dan cinta

Saya sependapat dengan Irma Hardisurya yang mengatakan bahwa hubungan sex itu tidak dapat dilakukan secara membabi buat. Karena hubungan sex merupakan manifestasi dari perasaan yang mendalam, luapan rasa cinta dan kasih sayang (lihat Prisma, No. 5, Juni 1976, rubrik “Dialog”). Dengan kata lain, menurut interpretasi saya, hubungan sex harus memenuhi tata-cara di masyarakat lingkungannya. Karena lingkungan masyarakat Indonesia adalah orang-orang yang teguh dengan agamanya, maka hubungan sex mesti melalui prosedur tertentu, yakni lembaga perkawinan.

Sehubungan dengan itu, saya sama sekali tidak mengerti ketika Irma mengatakan bahwa hubungan sex yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai tanpa melalui lembaga perkawinan masih dapat diterimanya. Begitu juga mengenai hidup bersama tanpa nikah, prinsipnya juga diterima Irma. Argumen yang dipakai Irma untuk menerima perbuatan itu, adalah “cinta”.

Menurut saya “cinta” dalam pengertian itu sama saja dengan prostitusi yang notabene dikecam oleh sdr. Irma. Sebab, meskipun pada kasus itu tidak terjadi transaksi bisnis, tetapi apalah arti “cinta” dalam perbuatan itu. Saya sependapat dengan dr. Ali Akbar dalam Prisma edisi yang sama antara lain mengatakan: “cinta” semacam itu baru pada taraf cinta fisik. Belum sampai ke taraf cinta psikis yang dalam dan tulus. Cinta fisik baru mencapai cinta psikis setelah melalui lembaga perkawinan. Jadi menurut saya hubungan sex yang dilakukan tanpa melalui lembaga perkawinan adalah suatu bentuk hubungan yang dilakukan secara membabi buat. Tak ada bedanya dengan prostitusi. Kalau prostitusi bermotif mencari keuntungan, begitu juga dengan free sex yang bermotif “cinta”.


M. ABD. SANGADI

Mahasiswa Fakultas Sosial Politik

Universitas Hasanuddin

Ujung Pandang

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan