Prisma

Lembaga Pembebasan Tanah dalam Tinjauan Hukum dan Sosial

Permendagri No. 15/1975 yang memperkenalkan lembaga pembebasan tanah sebenarnya mengandung cacat yuridis inheren sebagai produk hukum. Ia bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1962 dan mekanisme pembebasan tanahnya pun tidak memberikan akses kepada warga masyarakat yang terkena untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan. Sudah saatnya Permendagri tersebut dicabut?

Pengantar

BERKENAAN dengan perihal pertanahan, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1988 menyatakan sebagai berikut: “Tanah mempunyai fungsi sosial dan pemanfaatannya harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu perlu terus dikembangkan rencana tata ruang dan tata guna tanah secara nasional sehingga pemanfaatan tanah dapat terkoordinasi, antara berbagai jenis penggunaan dengan tetap memelihara kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah penggunaan tanah yang merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan. Di samping itu perlu dilanjutkan penataan kembali penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah termasuk pengalihan hak atas tanah”. (GBHN 1988, D. Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan Umum butir 30).

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan