Prisma

Lingkaran Korupsi Sumber Daya Alam

Pada tataran operasional, korupsi merupakan lingkaran sebab-akibat terorganisasi yang telah melembaga. Sebagai medium terjadinya korupsi, lahir “institusi korupsi” tempat regulasi yang memungkinkan berlangsungnya korupsi, serta bekerjanya state capture sebagai upaya sekelompok orang yang mencari dan mendapat keuntungan tertentu dari isi aturan perundangan yang berlaku. Korupsi sumber daya alam sudah menjelma menjadi kekuatan sosial-politik, dengan energi dana miliaran bahkan triliunan rupiah yang dikorupsi. Bagaimana korupsi sumber daya alam bekerja di dalam medium itu. Seperti apa petanya? Upaya pemberantasan korupsi seharusnya lebih luas daripada batasan korupsi sesuai dengan undang-undang dan, berdasarkan tinjauan ini, fokus pada peningkatan kapasitas lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta dalam pengendalian korupsi.

Kata Kunci: Hak sosial ekonomi, keuangan, pelembagaan korupsi, state capture, sumber daya alam

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan