Dalam keadaan otonomi masih bergantung pada sumber pendapatan murni daerah, maka seperti otonomi itu sendiri, manajemen pembangunan daerah masih banyak pula bergantung pada pemerintahan pusat. Miftah Thoha menulis, sebaiknya pertimbangan otonomi tidak hanya dari keuangan, melainkan dikombinasikan dengan segi lain, seperti politik, administrasi dan sebagainya. Menurut penulis, Undang-Undang Perimbangan Keuangan yang ada sudah tidak memadai dan tidak memenuhi aspirasi, sehingga perlu dibuat Undang-Undang Perimbangan Keuangan yang baru, agar sumber keuangan daerah tingkat II tidak terlalu kecil.