Prisma

Manfaat Uang dan Bank

Bukan cuma ekonom, semua orang juga paham arti pentingnya uang. Namun orang Indonesia mungkin lebih merasakan apa artinya tidak punya uang di zaman ekonomi moderen yang lesu sekarang ini. Begitu besarnya dirasakan manfaat uang itu bagi kelangsungan hidup kita, hingga tak jemu-jemunya orang mengejar dan mengumpulkan uang seperti tak akan pernah terasa cukup. Memiliki sejumlah uang telah memungkinkan seseorang atau perusahaan menguasai sejumlah barang dan jasa tertentu. Akan tetapi dengan menambah uang yang beredar bukan berarti akan menambah jumlah barang dan jasa yang tersedia untuk masyarakat. Kenaikan volume uang seringkali menaikkan tingkat harga-harga barang pada umumnya, sehingga justeru mengurangi jumlah barang yang tersedia untuk rakyat banyak, yang kemudian bisa menyeret kegiatan usaha, merosotnya pendapatan maupun meluasnya pengangguran dalam masyarakat. Di sini letak pentingnya peranan uang, bukan saja bagi perorangan, melainkan sebagai penggerak roda perekonomian secara keseluruhan, baik nasional maupun internasional. Uang menyandang sifat dan dinamika yang mampu menjelma sebagai sarana pengatur kehidupan masyarakat, negara, bahkan dunia moderen dewasa ini.

Menyadari dahsyatnya sumberdaya uang yang demikian itu, banyak negara — terutama yang sedang berkembang — merasa perlu membuat berbagai kebijaksanaan dan peraturan pemerintah yang pada pokoknya bertujuan menjaga stabilitas moneter dan sistem perekonomian nasional, ataupun untuk melindungi kepentingan umum dan menunjang kelancaran pembangunan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang berada. Untuk itu pemerintah tidak menyerah begitu saja pada permainan bebas kekuatan-kekuatan pasar, melainkan turun tangan mengatur lalu-lintas peredaran uang dan barang, serta menguasai dan mengendalikan lembaga-lembaga keuangan, terutama perbankan. Sayangnya, maksud dan tujuan yang baik itu seringkali dilakukan negara dengan memberi kekuasaan yang terlalu jauh kepada lembaga dan aparat birokrasi pemerintahan, serta melakukan campur tangan dengan cara-cara yang terlalu menekan ruang gerak swasta dan mematikan prakarsa masyarakat. Campur tangan pemerintah yang seharusnya berfungsi untuk mengurangi keganjilan atau distorsi dalam mekanisme pasar, ternyata justeru menimbulkan distorsi dan hambatan-hambatan baru. Banyaknya hambatan itu juga mengakibatkan mekanisme pasar uang tidak berjalan benar, sehingga tak mampu mengatur alokasi sumberdaya dan dana masyarakat secara efisien. Karena terlalu banyak diatur dari luar, uang dan bank kehilangan daya kemampuannya sebagai sarana penggerak dan pengatur roda perekonomian secara keseluruhan.

Upaya deregulasi perbankan yang dirintis pemerintah Indonesia sejak 1 Juni 1983 karenanya tak boleh ditinjau hanya sekedar sebagai peningkatan efisiensi bank-bank pemerintah atau usaha penyehatan sistem perbankan nasional. Sudah waktunya deregulasi perbankan itu dilihat sebagai awal dari suatu komitmen nasional untuk peningkatan efisiensi ekonomi dalam tata susunan masyarakat Indonesia di masa depan. Setelah deregulasi manfaat bank dan fungsi perbankan hendaknya bisa dinilai dari kemampuannya untuk mengalihkan sumberdaya produksi dan dana masyarakat dari bidang/kegiatan yang boros kepada bidang/sasaran lain yang lebih produktif dan efisien. Di pihak lain, manfaat deregulasi perbankan juga akan bisa terkikis habis oleh pengaruh negatif dari berbagai praktek perizinan dan penunjukan khusus yang menjurus ke monopoli dan monopsoni di bidang industri dan perdagangan yang hingga kini masih dibiarkan berlaku.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan