Prisma

Masihkah Dibutuhkan Kearifan Menangani Masalah Perburuhan?

Pengantar

PENANGANAN masalah perburuhan selama ini dilihat dalam hubungan yang menekankan kemitraan atau keharmonisan antara pengusaha dan buruh. Diandaikan perusahaan atau pabrik sebagai sebuah rumah tangga. Perusahaan bisa berjalan harmonis jika pengusaha memandang buruh sebagai bagian dari keluarga, demikian juga sebaliknya. Kedua belah pihak sama-sama memelihara keutuhan perusahaan.

Ternyata hubungan kemitraan yang berusaha ditegakkan itu harus tercabut dengan sejumlah fakta unjuk rasa dan pemogokan buruh. Walaupun terus ditanamkan pandangan-pandangan yang berpangkal pada Hubungan Industrial Pancasila (HIP d/h HPP Hubungan Perburuhan Pancasila), namun dari tahun ke tahun kuantitas maupun intensitas unjuk rasa dan pemogokan tetap meningkat.

Perkembangan tentang penanganan masalah perburuhan belakangan ini menarik untuk dijadikan refleksi. Di satu sisi memang terlihat adanya penyesuaian struktural akibat anjloknya harga minyak, sementara di sisi lain adanya tekanan politik oleh organisasi-organisasi internasional. Dalam penyelesaian masalah perburuhan, misalnya kasus-kasus PHK dan pelanggaran upah minimum, harus pula disorot posisi pemerintah dan organisasi perburuhan semacam SPSI.

Gejala lain yang belakangan ini meruyak adalah kehadiran beragam organisasi lembaga swadaya masyarakat yang titik perhatiannya terus menerus dipusatkan pada perburuhan. Pertanyaannya kemudian, di manakah organisasi ini harus kita tempatkan? Sementara itu, organisasi buruh resmi seperti SPSI pun mendapat satu kejutan dengan kehadiran sebuah organisasi buruh yang mencoba pula mengatasnamakan kepentingan buruh. Bisa jadi, kemunculannya merupakan keberanian tersendiri untuk “menguji” atau menerobos rintangan yang selama ini tidak dapat dipecahkan oleh SPSI. Dan sudah sepatutnya jika masalah ini juga mendapat porsi perhatian dari kita semua.

Dalam tingkat industrialisasi seperti sekarang ini, tentunya sangat menarik untuk melihat kelanjutan dan penyelesaian konflik-konflik perburuhan. Jadi, persoalan “boleh-tidaknya” pemogokan atau penutupan perusahaan bukan hanya menjadi ajang perdebatan belaka.

Untuk membahas masalah-masalah itu, dalam “Dialog” kali ini, Prisma menampilkan Cosmas Batubara, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia; Imam Sudarwo, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Agus Sudono, Ketua Umum Induk Koperasi Karyawan; Ari Sunarijati, Lembaga Wanita, Anak dan Remaja SPSI; Arist Merdeka Sirait, Koordinator Saluran Informasi Sosial dan Bimbingan Hukum; serta Saut Aritonang, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan. Redaksi

Kemandirian SPSI melalui Pendidikan dan Iuran, Imam Soedarwo, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

PENYEBAB utama pemogokan masih klasik: tuntutan normatif seperti masalah pengupahan, jam kerja, lembur, dan sebagainya. Kadang-kadang karena pengusaha mempekerjakan buruh lebih dari 54 jam per-minggu, terutama pada perusahaan yang mengejar target ekspor, seperti sepatu. Ada pula karena tuntutan pembentukan SPSI. Walau begitu seharusnya mogok merupakan upaya terakhir, sebab kita harus mengikuti sistem Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Kalau bisa penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat dulu. Tahun 1957 saja ada nafas perundingan. Melalui tahap perundingan, saya menghendaki mogok secara konstitusional. Selama ini, sifatnya hanya unjuk rasa saja, yang kadang-kadang 2 jam, meskipun ada yang terlama dua hari. Yang terpenting adalah apakah melalui mogok itu menyelesaikan masalah atau tidak?

Yang Terpenting Membangun Sistem, Cosmas Batubara, Menteri Tenaga Kerja RI

DI negara mana pun mogok itu harus selalu dilaporkan. Ada prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan pemogokan. UU No. 22/1957 mengatur prosedurnya. Kalau tidak mengikutinya anda akan diperiksa pihak keamanan. Karena itu bagi pemogokan yang spontan dan kadang-kadang tidak organized, saya menggunakan istilah unjuk rasa. Mogok itu harus well-organized. Harus dibedakan antara mogok dengan unjuk rasa. Mogok merupakan puncak dari suatu perundingan yang gagal. Jadi, aturan-aturannya sudah cukup jelas. Artinya, kita tidak perlu melihatnya dari kacamata lain. Prosedurnya, kalau mogok anda memberi tahu perusahaan apa yang menjadi ketidaksuaiannya dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan kepolisian: misalnya, tidak mengganggu ketertiban umum.

Kita keliru melihat kehadiran aparat keamanan dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan. Aparat keamanan tidak mencampuri soal upah. Bila dia hadir dalam KKB (Kesepakatan Kerja Bersama), misalnya, itu hanya merupakan seremonial saja. Tidak pernah ada aparat keamanan yang ikut dalam KKB. Aparat keamanan akan turut campur bila mereka sudah mengganggu ketertiban umum: misalnya, mengganggu lalu lintas umum atau pabrik disekelilingnya. Tetapi, kalau di dalam pabrik dan tidak mengganggu yang lain, tidak ada urusan. Jika para pekerja pabrik A yang keluar dari halaman pabrik melakukan unjuk rasa, sehingga kendaraan yang berjalan terganggu, maka dengan sendirinya mereka akan menjadi subyek pemeriksaan aparat keamanan.

Kesejahteraan Buruh Menuntut Demokrasi dan Profesionalisme, Saut Aritonang, Sekjen Serikat Buruh Merdeka “Setia Kawan”

MELIHAT kenyataan dihambatnya upaya buruh menegosiasikan kepentingannya melalui perwakilan-perwakilan-nya, akhirnya tidak ada kata lain: mogok! Soalnya perwakilan buruh yang menjadi delegasi negosiasi ini tidak diterima pengusaha sebagai delegasi resmi. Hambatan ini lalu kita salurkan ke aparat yang berwenang, yakni Departemen Tenaga Kerja. Ternyata, pola kerja Depnaker sangat birokratis sehingga sangat menghambat lancarnya pemecahan masalah. Kerja mereka bisa berlarut-larut, tiga bahkan sampai enam bulan; sedangkan masalahnya, misalnya soal upah, sangat mendesak. Akhirnya, kita memberi kebebasan kepada buruh untuk melakukan aksinya. Karena musyawarah sudah dilakukan tetapi mengalami jalan buntu, maka kita mempersilakan mereka untuk mogok atau unjuk rasa. Ternyata kemudian, efek unjuk rasa positif. Upah dan kondisi kerja di perusahaan yang ada pemogokannya membaik. Walaupun jatuh korban: mereka yang dianggap dalang unjuk rasa di-PHK.

Kebebasan Berorganisasi Prasyarat Perbaikan Upah

Pada prinsipnya, soal pengupahan tikati tapi ingkar janji. Di sini kelihatan bahwa antara SPSI dengan manajer harus ada satu bahasa dalam menentukan berapa harus dibayar untuk mengerjakan hal tertentu.

Konflik itulah yang sering terjadi di garmen, karena banyaknya aspek pekerjaan yang tidak baku. Pekerjaan di industri lain hanya beberapa jenis saja. Kita hanya menentukan upah minimum misalnya 2.500 per-hari. Tetapi, dalam pekerjaan realnya banyak jenis-jenis pekerjaan yang bisa rawan terhadap konflik antar mereka. Kalau dibayar lebih tinggi, tidak ada masalah. Dalam prakteknya ada juga para pekerja yang dibayar lebih tinggi dari upah minimum, tapi ada juga pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum. Ini yang kami tegur. Walaupun demikian ada juga yang ribut meskipun dibayar lebih tinggi dari upah minimum. Karena pengusaha sering tidak konsisten dalam menentukan upah borongan.

Karena itu ada prosedur untuk menegur pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum. Pertama, kami peringatkan si pengusaha tersebut. Kedua, kami ingatkan lagi. Ketiga, kalau masih tetap tidak melaksanakannya barulah kami tuntut ke pengadilan dan hakim yang akan memutuskan perusahaan tersebut melanggar hukum atau tidak. Beberapa perusahaan sudah ada yang dituntut ke pengadilan. Putusan pengadilannya pun bermacam-macam, biasanya perusahaan tersebut didenda. Waktu itu, dendanya seratus ribu rupiah; ada pula perusahaan yang divonis pengadilan berupa kurungan selama lima belas hari.

Perlu Badan yang Berwenang dan Serikat Buruh yang Tangguh, Agus Sudono, Ketua Umum Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR)

KERICUHAN masalah perburuhan belakangan ini antara lain karena belum adanya sistem pengupahan yang baku. Indonesia belum mempunyai suatu badan pengupahan nasional. Kita baru memiliki badan penelitian pengupahan nasional yang meneliti dan memberikan masukan-masukan. Tetapi badan ini tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan jumlah upah di suatu sektor perusahaan.

Negara-negara lain pasti memiliki National Wages Broad, yang biasanya terdiri dari wakil pemerintah, pengusaha, buruh dan pakar ilmuwan. Badan ini mempelajari dan mengkaji pengupahan sepanjang tahun dilihat dari sudut produktivitas dan efisiensi kerja, sehingga setiap tahun sudah ada ukuran tertentu. Di Singapura, misalnya, badan pengupahnya menghitung bahwa tahun ini produktivitas naik 8 persen, lalu memberikan rekomendasi agar upah tahun ini dinaikkan 8 persen. Siapa yang tidak tunduk akan dikenakan sanksi peraturan.

Di Indonesia mekanisme membuat ketentuan upah minimum saja harus dari daerah yang disetujui DPRD, kemudian Gubernur, lalu diteliti oleh badan pengupahan nasional, baru Menteri Tenaga Kerja merekomendasikannya, kemudian dikirim kembali ke daerah untuk disetujui. Tidak ada sebuah badan yang mempunyai wewenang memutuskan, sehingga penyesuaian upah di banyak perusahaan berjalan sangat lamban.

Memang kita tidak bisa menyamakan Singapura yang wilayah dan penduduknya sangat kecil dibanding Indonesia yang perusahaannya ada yang besar, menengah dan kecil. Namun, paling tidak harus ada badan yang berwewenang menentukan upah sekaligus mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mau melaksanakan ketentuan tersebut. Misalnya, penelitian Badan Pengupahan Nasional menyimpulkan perusahaan A bisa membayar karyawannya sebesar 3.000 rupiah perhari, tapi ternyata tidak mau bayar, maka dia dihukum. Terhadap perusahaan yang belum mampu, tidak dipaksa karena nanti bangkrut. Badan pengupahan nasional dengan public accountant lantas meneliti kemampuannya. Di luar negeri biasanya diberi tenggang waktu setahun. Setelah satu tahun kemudian didatangi lagi, dan kalau sudah mampu dipaksa, sedangkan kalau belum mampu diperpanjang. Mekanisme seperti ini yang tidak ada di Indonesia.

Belakangan memang sudah ada ketentuan yang dikeluarkan Pak Cosmas untuk menghukum perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah minimum. Hanya saja kecepatan dan volumenya perlu ditingkatkan. Peninjauan ulang terhadap ketentuan upah minimum juga jangan terlalu lama. Lebih baik tiap tahun ditinjau ulang yang disesuaikan dengan pertumbuuan ekonomi nasional dan kemampuan perusahaan. Peninjauan jangan hanya setelah terjadi unjuk rasa.

Selain sistem dan mekanismenya, juga kategorisasi upah pun sering rancu. Umpamanya, pemerintah menentukan upah minimum di Jakarta 2.500 rupiah, tapi ada yang mengartikan kalau buruh dibayar 1.500 rupiah ditambah uang makan 500 rupiah dan ditambah uang transpor 500 rupiah maka total semua itu sudah memenuhi ketentuan upah minimum. Pihak lain mengatakan bahwa ketentuan upah minimum 2.500 rupiah itu di luar uang makan dan transpor yang merupakan tunjangan. Upah minimum 2.500 rupiah adalah uang yang dibawa pulang (take home pay). Saya menyarankan supaya Badan Tripartit Nasional mengadakan musyawarah, dilengkapi dengan pakar bidang pengupahan dan industrial relation, untuk merumuskan secara tuntas apa yang dimaksud dengan upah minimum, apa komponen lainnya, berapa upah pokok, tunjangan dan terdiri dari apa saja.

Hak Asasi Buruh: Menentukan Nasib Sendiri, Ari Sunarijati, Lembaga Wanita, Anak dan Remaja SPSI

ARTI penting gelombang pemogokan yang belakangan terjadi, terutama yang dilakukan buruh wanita, adalah kenyataan bahwa angkatan kerja wanita kian hari bertambah besar. Tahun 1991 saja persentasenya hampir 50 persen dari angkatan kerja laki-laki. Berarti eksistensi buruh wanita sangat penting dan harus diakui. Tapi selama ini mereka dibayar sangat murah. Mengapa? Karena berbagai alasan seperti, ikut kakak, saudara, suami, sehingga hidupnya ditanggung pihak lain. Wanita bekerja dianggap sekadar tambahan saja. Karena upah sangat rendah mereka mogok.

Memang pemogokan merupakan jalan terakhir yang ditempuh kaum buruh untuk memenuhi tuntutannya ketika jalur negosiasi mengalami jalan buntu. Tetapi banyak pula tuntutan yang tidak dipenuhi. Misalnya, dari 10 tuntutan yang diajukan tak satupun yang dipenuhi meskipun sudah mogok selama satu minggu. Kalau terus menerus terjadi seperti ini, gerakan buruh itu sendiri akan rugi. Jadi, mogok pun harus dirumuskan apa keinginannya, strateginya, prioritasnya, dan sebagainya. Sikap yang sangat merugikan gerakan buruh — seperti: tidak terpenuhi tuntutan pun tidak apa-apa — mengakibatkan mogok tidak lagi menjadi gertakan. Niat mogok sebenarnya untuk menggertak pengusaha.

Selain mogok dapat juga dilakukan slow down, seperti yang pernah terjadi di sebuah bank. Seluruh karyawan mengenakan pita bertuliskan “I Want Bonus” tetapi tetap bekerja seperti biasa. Pimpinan perusahaan menjadi resah sehingga mau berunding dengan Ketua Unit SPSI bank tersebut. Akhirnya tuntutan dipenuhi. Tapi anehnya, Depnaker gusar dan malah mengatakan supaya ketua unit kerjanya tidak membuat ulah. Ketika ketua unit kerja bank tersebut mendapat peringatan terakhir dari perusahaannya, Depnaker malah setuju. Alasannya, sekarang ini sulit mencari kerja, lapangan kerja terbatas, maka kita mengundang investor asing. Kalau buruh membuat ulah akan membikin takut investor asing. Sebenarnya tidak perlu begitu, karena bank tersebut telah memperoleh keuntungan yang cukup besar.

Buruh dan LSM Membangun Rumah Bersama, Arist Merdeka Sirait, Saluran Informasi Sosial, Bimbingan dan

Konsultasi Hukum (SIS-BIKUM)

KETIKA dialog bipartit antara unit kerja dan SPSI dengan perusahaan tidak pernah klaar, pemogokan masih efektif sebagai alat kaum buruh untuk memperjuangkan kepentingannya. Katakanlah, ketika tidak pernah terpenuhi musyawarah baik-baik dengan perusahaan yang membayar di bawah ketentuan upah minimum dan tidak memperhatikan kondisi kerja. Ketika buruhnya mogok barulah perusahaan memenuhi tuntutan buruh, meskipun tidak seluruhnya. Jadi jelas, mogok adalah alat yang ampuh buat buruh.

Tapi mengapa perundingan bipartit macet? Karena Kepmen No. 1109 tentang Pedoman Pembentukan Unit Kerja memberikan peluang besar kepada pengusaha untuk campur tangan, menentukan siapa pengurus unit kerja. Kepmen No. 04/1986 juga memberi peluang kepada pengusaha untuk mem-PHK buruh secara sewenang-wenang, sehingga perundingan yang dilakukan unit kerja dalam satu perusahaan tentu tidak bisa jalan. Wajar jika akhirnya pemogokan dipakai oleh buruh. Selama keputusan-keputusan menteri tersebut — yang banyak menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh — tidak dicabut, sudah pasti mogok akan tetap ada. Memang mereka tidak tahan dengan upah rendah dan kondisi kerja yang buruk.

Biarpun begitu, mogok itu tetap hanya salah satu alat untuk memperjuangkan kepentingan buruh. Mogok pun ada yang bersifat emosional dan ada yang rapih diorganisasikan. Singkatnya, ada mogok yang tidak benar dan ada mogok yang benar. Tapi mogok yang benar bukan seperti yang dikehendaki pemerintah: “musti ada ijin”. Mogok yang benar bila seluruh buruh mengerti secara kritis persoalan yang mereka permasalahkan dan sadar diri bahwa tujuannya mengarah kepada perbaikan sistem perburuhan yang ada sekarang ini, sehingga pemogokan dapat bertahan lama sampai tujuan tercapai.

Sekarang ini kita lihat banyak terjadi pemogokan buruh yang sifatnya masih hura-hura, emosional dan tidak kritis. Contohnya, gaji anda 2.500 rupiah dan gaji saya 1.000 rupiah. Saya ajak anda mogok untuk mempersoalkan upah, tapi anda tidak mau dengan alasan gajinya sudah tinggi. Contoh lain, mereka harus menuntut upah 2.100 rupiah; begitu diberikan, selesai sudah perjuangan buruh. Padahal kalau dihitung, tuntutan yang dipenuhi masih jauh dari memuaskan, apalagi bila dihitung “pengorbanan” dari mereka yang di-PHK atau yang merasa tidak nyaman oleh interogasi Korem karena melakukan pemogokan, apalagi disertai tuduhan didalangi, ditunggangi atau direkayasa. Padahal pemogokan macam begini hanyalah ‘gundukan-gundukan pasir’ saja, ledakan sesaat, rapuh, belum merupakan mogok yang benar.

Tuntutan Normatif!

Ada pertanyaan khas LSM: “Mengapa buruh hanya menuntut hal-hal yang normatif?” Tentu saja dapat dipahami harapan yang dititipkan dalam pertanyaan tersebut, bahwa tujuan ideal perjuangan buruh adalah mengubah hal-hal normatif menjadi lebih manusiawi. Persoalannya, saat ini upah buruh yang diberikan majikan tidak pernah dpat memenuhi kebutuhan hidup fisik yang paling minimal saja, malah menurut saya masih lebih baik waktu jaman sebelum kemerdekaan. Waktu masa cultuurstelsel itu buruh masih dikasih beras, minyak tanah, pakaian dan sebagainya. Dari sini kita bisa katakan bahwa cita-cita mensejahterakan rakyat, dalam hal ini buruh, belum kesampaian!

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan