I
Untuk berterus-terang, masalah hak-hak asasi manusia semakin lama semakin menjemukan untuk diperbincangkan di negara-negara sedang berkembang. Kenyataan yang ada secara sinis menunjuk kepada hal tidak menggembirakan yang berlangsung di mana-mana di seluruh dunia. Kegairahan pemerintahan Presiden Carter untuk membuat promosi hak-hak asasi manusia sebagai salah satu tulang-punggung politik luar negerinya kini ternyata telah mengendor. Sebagian karena upaya sistematisasi sebuah kebijaksanaan menyeluruh yang menyangkut hak-hak asasi manusia membutuhkan pengendapan pemikiran dan penyederhanaan permasalahan itu sendiri (guna memungkinkan penyusunan yang lebih mantap bobotnya, tetapi lebih jauh jangkauannya), seperti tampak dalam upaya untuk merumuskan kriteria yang lebih matang lagi guna meletakkan negara-negara di seluruh dunia dalam kategori “pemenuhan hak-hak asasi manusia” yang lebih realistis dan lebih terasa impaknya, sebagian lagi karena kenyataan pahit dalam hubungan internasional memaksakan kesulitan-kesulitan luar biasa untuk tetap taat asas (konsisten) pada kehendak semula, dalam waktu hanya beberapa tahun saja “perjuangan” hak-hak asasi manusia yang dicanangkan Carter itu sudah jarang terdengar lagi gemanya. Secara ironis kita dihadapkan pada perkembangan yang mencengangkan: segera setelah Carter mundur dari kebijaksanaan semula untuk menyudahi kehadiran berarti pasukan-pasukan Amerika Serikat di jazirah Korea, sebuah keputusan yang berarti pukulan berat bagi aspirasi perjuangan hak-hak asasi manusia di sana, Park Chung Hee terb-unuh dan bentuk pemerintahan yang lebih longgar mulai berkembang di Korea Selatan; sedangkan karena pembe-laannya kepada masa lampau bekas Shah Iran yang penuh penindasan, kini Carter dihadapkan kepada dua hal yang saling bertentangan, yaitu tidak berdayanya Amerika Serikat menangani masalah penyenderaan warganya di Teheran, dan kenyataan bahwa dakwaan (klaim) para mahasiswa Iran akan menggunakan para diplomat sebagai mata-mata di negara lain (sebuah pelanggaran kedaulatan di samping pelanggaran hak-hak asasi manusia bangsa Iran untuk tidak dimata-matai, katakanlah semacam kebebasan dari dimata-matai) memiliki validitasnya sendiri.
Yang lebih ironis lagi, dalam hanya beberapa tahun saja penguasa-penguasa represif dengan cepat mampu mengembangkan perlawanan terhadap asumsi-asumsi yang melandasi kebijaksanaan hak-hak asasi manusia yang dilancarkan Carter. Secara pasti Ferdi-nand Marcos naik ke mimbar sebuah forum internasional di bidang hak-hak asasi manusia dan menyuarakan “aspirasi” keadilan ekonomi dalam skala internasional sebagai prasyarat bagi tercapainya perlakuan ber-perikeadilan bagi warganegara secara per-orangan. Dengan lantang seorang menteri luar negeri sebuah negara berkembang me-ngajukan claim negerinya sebagai wadah perjuangan kemanusiaan:” walaupun ada penangkapan sementara tahanan politik di tempat kami, tetapi pemerintah kami dengan gigih memperjuangkan terwujudnya Orde Ekonomi Internasional Baru sebagai kerangka umum perjuangan kemanusiaan.” Seolah-olah pencanangan hak-hak asasi manusia sebagai bagian politik luar negeri Amerika Serikat justeru menjadi vaksinasi anti hak-hak asasi manusia: berikan dalam dosis kecil, ia akan melawan penyakitnya.
* Saya merasa berterima kasih atas bantuan Sidney Jones yang melengkapinya dengan bahan-bahan bacaan untuk penulisan artikel ini.