Pada waktu akan membuka sebuah lorong bisnis utama di Kairo dan melebarkannya dengan menggusur sebuah deretan bangunan di tepinya, raja-muda Muhammad ‘Ali Pasha (memerintah 1805-1848) meminta fatwa hukum1 dari para ulama al-Azhar.2 Jawabannya adalah perkenan mereka, apabila lebar jalanan tersebut tidak melebihi kebutuhan lalu-lintas dua arah dengan alat pengangkutan paling umum waktu itu, yaitu onta dengan dua sekeduf (keranjang yang digantungkan di kedua sisi onta), lebih kurang 8 meter lebar jalan.3 Anekdot kecil ini menunjukkan kepada kita dilemma yang dihadapi oleh hukum Islam dalam menghadapi tantangan kemajuan zaman. Di satu fihak, Islam dapat menerima kebutuhan akan perubahan besar melalui perubahan norma-norma hukum agamanya,4 dalam contoh di atas berbentuk pencabutan hak milik atas tanah dan bangunan oleh negara bagi kepentingan umum. Di fihak lain, penerimaan atas kebutuhan akan perubahan itu senantiasa dikendalikan oleh batasan-batasan yang telah ditentukan bagi pengambilan keputusan hukum. Senantiasa diusahakan, agar perubahan norma-norma hukum agama dapat dilakukan tanpa menggoyahkan batasan-batasan di atas, atau dengan kata lain memperoleh telur emas dengan tidak mengganggu ayamnya. Dilemma ini, yang tidak hanya menjadi monopoli Islam saja, dapat ditemukan gemanya bahkan hingga dalam penyusunan batasan-batasan itu sendiri. Dalam hukum Islam dikenal kaidah hukum5 “apa yang tidak tercapai seluruhnya tidak dihindari seluruhnya (ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh)”.
* Penulis menggunakan kesempatan ini untuk mengemukakan pembicaraan yang sebenarnya tidak langsung mengenai persoalan hubungan antara iman dan pembangunan, yang menjadi tema penerbitan jurnal Prisma kali ini. Apa yang dikemukakan justru adalah landasan bagi penyusunan hubungan di atas, landasan bagi penyusunan sebuah theology of human growth dalam Islam. Hukum Islam, yang teoritis berkaitan dengan semua aspek kehidupan, adalah satu-satunya pranata (institusi) yang dapat memberikan legitimasi bagi perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara ajaran Islam dan kehidupan di alam pembangunan ini.
1 Fatwa hukum adalah keputusan hukum agama oleh pribadi, pejabat atau lembaga yang diberi wewenang untuk itu. Seringkali terjadi pemberian wewenang itu dilakukan secara tidak berencana, sebagai hasil kepercayaan masyarakat kepada seorang ulama. Di beberapa negara, kedudukan pemberi fatwa (mufti) dilembagakan dengan menunjuk pejabat resmi yang memberi keputusan bersifat rekomendasi kepada pemerintah, hingga karenanya jabatan tersebut dinamai penasehat hukum agama (juriconsult). Lihat F. Rahman, Islam, (London: 1966), hal. 81.
2 Di dalam lingkungan al-Azhar, universitas tertua di dunia yang kini memiliki kedudukan kunci sebagai salah satu lembaga keagamaan Islam yang paling utama di dunia, fatwa hukum diberikan baik oleh rektornya (syaikh al-Azhar) maupun oleh Lembaga Ulama Terkemuka (hayyi’ah kibar al-‘ulama’).
3 J. Zaidan, Tarikh Adab al-Lughah al-‘Arabiyyah, cetak ulang dengan edisi Syauqi Dhaif, (Kairo: 1957), j. 4 hal. 15
4 Hukum Islam biasanya dikenal dengan nama fiqh (yang tadinya memiliki arti bahasa “memahami”), sering juga disebut syari’ah (yang semula berarti “hasil perbuatan”). Penamaan dengan istilah fiqh ini menunjukkan totalitas luas-lingkupnya dalam kehidupan, sehingga penerapannya dalam segenap aspek kehidupdan itu harus dianggap sebagai upaya pemahaman agama itu sendiri. Lihat J.A. Williams, “Islam”, dalam Great Religions of Modern Man, edisi buku saku, (New York: 1972), hal. 78.
5 Harus dibedakan antara kaidah hukum (legal maxims, qawa’id al-fiqh) yang lebih bercorak pedoman pengambilan keputusan hukum agama secara praktis, dan antara jurisprudensi Islam (usul al-fiqh) yang lebih dititikberatkan pada penyusunan struktur teoritis bagi pengambilan keputusan hukum langsung dari sumber-sumbernya (atau lebih tepat lagi, sebagai teori hukum bagi hukum Islam). Lihat J. Schacht, An Introduction to Islamic Law, (Oxford: 1964), hal. 39, 59f.