Prisma

Negara dan Hukum di Indonesia

DALAM dua tahun terakhir banyak muncul perdebatan mengenai “negara berdasarkan hukum” (rechtstaat) dan “negara berdasarkan kekuasaan” (machstaat). Beberapa sarjana hukum juga telah mempersoalkan tesis Supomo mengenai “negara integralistik” dan “negara kekeluargaan.” Kebanyakan ahli hukum tatanegara ini memandang negara (state) secara legal formal. Negara dan kekuasaan (power) dilihat melalui penekanan asas legalitas, bukan atas dasar pemeriksaan realitasnya. Sementara negara berkembang di luar keinginan atau cita-cita yang diidealkan para ahli hukum. Dengan menatap perkembangan negara, mimpi mengenai demokrasi, penegakan hak asasi manusia serta kepatuhan terhadap hukum tampak sulit direalisasikan.1

Hubungan antara negara dan hukum di satu sisi dengan masyarakat dan ekonomi di sisi lain menimbulkan implikasi politik saat ini. Cita-cita penegakan hukum (rule of law) dan realitas aparat penegak hukum (state apparatus) telah menunjukkan kesenjangan. Soalnya bukan bagaimana aparat negara memandang tertib hukum, tapi juga bagaimana mereka memperlakukan hukum demi kepentingan mereka? Apa implikasi yang ditimbulkannya terhadap kehidupan politik?

Tulisan ini hendak meletakkan negara dan hukum dalam hubungan sosial ekonomi dan implikasi politik yang ditimbulkan. Pertama, menjelaskan bagaimana negara dan hukum terbentuk dan berkembang di dalam hubungan sosial. Kedua, implikasi politik yang ditimbulkan atas perkembangan negara dan hukum tersebut. Ketiga, diperlukan dasar obyektif bagi tegaknya supremasi hukum.

Negara dan Hukum

Negara tidaklah muncul karena ide di dalam pikiran belaka, tapi yang terpenting adalah suatu realitas di dalam masyarakat di berbagai negeri yang tumbuh, berkembang dan hancur bersama-sama masyarakat tersebut. Misalnya, negara borjuis lahir dan berkembang di atas puing masyarakat feodal atau pra-kapitalis. Negara muncul seiring dengan kemunculan masyarakat yang bertujuan menegakkan kepentingannya.

Negara mempunyai basis – tempat ia lahir dan berkembang. Atas dasar apa negara muncul dan siapa yang berkepentingan memunculkannya? Untuk apa hukum dilahirkan dan dipertahankan? Dalam hubungan ini, baik negara yang tumbuh maupun hukum yang diciptakan dan berkembang hingga kini berada di atas landasan kapitalisme.2


1 Lihat, Farchan Bulkin, “Nasib Publik dalam Sebuah Republik,” Prisma No. 8, 1985.

2 Lihat, Richard Robison, Indonesia: The Rise, of Capital (Sydney: Allen & Unwin, 1986).

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan