Negara dan Hukum di Indonesia
DALAM dua tahun terakhir banyak muncul perdebatan mengenai “negara berdasarkan hukum” (rechtstaat) dan “negara berdasarkan kekuasaan” (machstaat). Beberapa sarjana hukum
DALAM dua tahun terakhir banyak muncul perdebatan mengenai “negara berdasarkan hukum” (rechtstaat) dan “negara berdasarkan kekuasaan” (machstaat). Beberapa sarjana hukum