Seorang dedengkot bajak laut ditangkap. Barangkali karena kalibernya, maka kali ini Iskandar Agung sendiri yang melakukan interogasi. Tetapi ketika ditanya tentang apa haknya menjarah lautan, dedengkot itu menempelak: “Hak hamba menjarah lautan sama dengan hak paduka menjarah dunia. Hanya karena hamba melakukannya dengan sampan kecil, orang menyebut hamba bajak laut. Sedangkan paduka yang melakukannya dengan armada besar, disebut orang sang Maharaja”.
Anekdot itu dikisahkan oleh St. Agustine, tetapi sangat tepat menggambarkan argumentasi tentang kuasa yang mengesahkan diri dengan kekuatan belaka. Negara imperial hadir dengan dalih ini, suatu argumentasi de facto. Kuasa dijaga dengan pedang, mesiu dan sejumlah alat pembasmi, untuk melenyapkan mereka yang menolaknya, atau untuk menerbitkan gentar. Pendeknya, kuasa ditegakkan dengan teror dan pengelolaan kengerian.
Akan tetapi kuasa demikian pada akhirnya termakan oleh logikanya sendiri. Yang menang karena kekuatan, dikalahkan oleh kekuatan pula. Sebab kekuatan akan menerbitkan kekuatan tandingan, dan kekerasan akan menggandakan kekerasan balasan. Logika inilah yang mengakhiri para jagoan seperti Napoleon, Hitler, atau Tojo. Logika ini pula yang mengakhiri kuasa imperial di tanah air kita.
Mujurlah ketika negara kebangsaan dilahirkan dari reruntuhan kolonial itu, logika negara — kekuatan (machstaat) resmi ditampik. Negara kebangsaan muncul dengan gagasan keabsahan yang lebih beradab: daulat rakyat, daulat hukum. Hanya sayangnya, argumentasi de jure seperti itu acapkali dibangun di atas fiksi yuridis. Daulat rakyat pada akhirnya adalah soal perwakilan, dan bagaimana hal itu disusun, senantiasa bisa direka-reka. Sedangkan daulat hukum, sepanjang alur positivisme, adalah apa yang dinyatakan sebagai hukum oleh yang berwenang. Maka di balik fiksi yuridis ini, apa yang berlangsung acapkali masih juga mengikuti lika-liku argumentasi kekuatan. Dalam bahasa kaum realis politik, kuasa lantas dilihat sebagai tolak tarik kepentingan, pengaruh atau kontrol — suatu varian yang lebih beradab dari might dan macht. Negara kemudian menjadi pentas tolak tarik itu, dan siapa yang unggul akan menggunakan negara sebagai sarananya sendiri. Tentu saja ini mengingatkan kita kepada pandangan instrumentalis terhadap negara. Dalam membahas gejala itu, lantas diperkenalkan kepada kita beberapa istilah kunci seperti aliran, ikatan induk-semang, kelompok kepentingan, dan kelas-kelas yang bermain di balik fiksi yuridis itu. Muncul pula beberapa model telaah seperti rezim neo-patrimonial, politi-birokratik, negara birokratik-otoritarian, dan belakangan ini, negara korporatis.
Aspek yang lain adalah tolak tarik antara negara dan masyarakat, karena negara kemudian dilihat sebagai memiliki logika pertumbuhannya sendiri — suatu hal yang mengingatkan kita kepada pandangan organis. Dan sejalan dengan argumentasi kekuatan, orang lantas menghitung-hitung, di pihak mana terjadi surplus. Pada masa awal negara kebangsaan misalnya, ia sangat lemah. Ia nyaris menjadi bayang-bayang di balik hura-hura rakyat waktu revolusi, di balik kasak-kusuk oligarki partai di masa parlementer, dan di belakang arak-arakan massa di masa Sukarno. Baru belakangan ini negara menjadi kuat karena keunggulan kekuatan organiknya sendiri, yang disusul dengan pengukuhan, perluasan dan penganekacabangan officialdom.
Dari segi pandangan instrumentalis, pertanyaan yang timbul kemudian adalah untuk siapa semuanya ini, karena pada akhirnya negara hanyalah sebuah sarana. Sedangkan dari pandangan organis, pertanyaannya adalah apakah negara mampu menyerap masyarakat atau justeru menepiskan dan membuatnya tanpa daya. Tetapi keduanya adalah pertanyaan orang-orang pintar belaka. Buat orang awam, soalnya barangkali lebih sederhana. Seperti bajak laut di hadapan Iskandar, ia mungkin sekedar bertanya-tanya, apakah di balik negara itu, tak ada dalil lain kecuali argumentasi kekuatan belaka. Sebab di sanalah, pada akhirnya, akan ditentukan harganya sebagai warga negara.