Prisma

Negara: Gagasan dan Kenyataan

Pengantar

Bentuk negara yang diinginkan bangsa Indonesia masih kabur ketika perjuangan kemerdekaan sedang gencar-gencarnya dilancarkan di masa pendudukan Belanda dan Jepang. Waktu itu, hanya beberapa orang pemuka masyarakat saja yang memiliki gambaran, bentuk negara seperti apa yang paling tepat untuk bangsa Indonesia. Berbagai macam isme yang sedang bergejolak di Eropa cukup besar mempengaruhi para politikus dan pemikir pada masa itu. Beberapa nama disebut-sebut oleh Soebadio Sastrosatomo sebagai orang yang punya andil besar dalam memberi bentuk dan pengertian serta isi dari negara yang akan didirikan itu, seperti Sukarno, Hatta, Syahrir dan Soepomo, di samping beberapa tokoh lainnya.

Menurut Soebadio, pada waktu kemerdekaan sudah diperoleh, Sukarno ternyata menafsirkan negara seperti apa yang dikehendakinya. Malah agak lepas dari garis yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 45. Beberapa kebijaksanaan yang diambil Sukarno ternyata untuk memperlihatkan kedudukan dirinya sebagai orang yang masih memimpin Bangsa Indonesia.

Sementara itu, dalam masa Orde Baru, yang merupakan kelanjutan dari Orde Lama, aturan permainan di dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat makin disempurnakan, seperti kata Amirmachmud, Ketua MPR/DPR-RI, dan makin memperlihatkan peranan wakil rakyat di dalam negara Demokrasi Pancasila sekarang ini.

Dialog Prisma kali ini mengetengahkan dua orang pembicara, Soebadio Sastrosatomo salah seorang yang berperan aktif dalam masa perjuangan kemerdekaan dan menjadi anggota BP-KNIP (1945-50), Parlemen RIS (1950) dan DPR-RI Sementara (1950-55) dan DPR-RI (1955-60), dan Amirmachmud, Ketua MPR/DPR-RI yang dipilih sejak tahun 1983. Sebelumnya Amirmachmud menjabat Menteri Dalam Negeri. (Redaksi).

Konsep Negara dalam UUD ’45, Soebadio Sastrosatomo, Politikus, Ketua Fraksi DPR-RI tahun 1955—1960

Tanya: Ada pendapat bahwa bangsa ini lebih dahulu lahir daripada negara, sebab negara merupakan manifestasi dari pemikiran kebangsaan. Tapi dalam kenyataan memperlihatkan, negara itu, untuk Indonesia, sudah lebih dahulu ada ketimbang bangsa Indonesia? Sampai seberapa jauh kebenaran pendapat ini?

Demokrasi, Undang-undang dan Peran Rakyat, Amirmachmud, Ketua MPR/DPR-RI

Dibandingkan dengan negara-negara Barat, Indonesia tidak secara murni menganut sistem pemisahan kekuasaan seperti dalam teori Montesqieu, melainkan membaginya dalam 5 jenis kekuasaan yang masing-masing berada di bawah MPR. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan, bahwa dalam hal-hal tertentu dimungkinkan adanya hubungan kerja atau kerjasama antara lembaga-lembaga negara tersebut dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Namun ini bukan berarti adanya campur tangan atau saling mempengaruhi antara satu lembaga tinggi negara dengan lembaga tinggi negara yang lain.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan