Prisma

Otonomi

SEJAK awal kelahiran negara Republik Indonesia, para pendiri bangsa (The Founding Fathers) telah merumuskan pengaturan dan penataan secara administratif ketatanegaraan adanya daerah-daerah otonom, seperti yang termaktub dalam pasal 18 UUD 1945. Secara bertahap gagasan itu dikembangkan dan diolah menjadi pokok-pokok pengaturan yang lebih operasional dalam berbagai perundang-undangan selama rentang waktu 46 tahun. UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang mengatur otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan lahir dalam era Orde Baru yang dibekali oleh semangat dan slogan “melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen”. Kalau bekalnya memang konstitusi, maka otonomi yang dimaksudkan haruslah meletakkan prinsip-prinsipnya antara lain, bahwa daerah-daerah di dalam lingkungan negara Indonesia tidak bersifat “staat”; pembagian daerah secara bertingkat mulai dari daerah provinsi sampai daerah yang lebih kecil; di daerah otonom diadakan badan perwakilan daerah dan lain sebagainya.

Pemberian otonomi kepada daerah ternyata memperhitungkan berbagai aspek yang cukup complicated mengingat beranekaragamnya kondisi sosial, ekonomi, politik dan keamanan antar-daerah. Pertimbangan politik dan pengalaman masa lalu — kasus pergolakan daerah dan separatisme tahun 1950-an — ikut mempengaruhi bagi penentuan seberapa besar otonomi akan diberikan kepada daerah. Karena itulah prinsip pemberian otonomi berubah dari “otonomi yang seluas-luasnya” menjadi “otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab.” Trauma politik itu ternyata masih melekat, walaupun sebenarnya kekhawatiran itu — untuk tidak mengatakan suatu ketakutan — agak berlebih-lebihan. Titik berat pemberian otonomi kepada Daerah Tingkat II sebenarnya sudah merupakan sebuah alat pengaman politik.

Masih adakah potensi separatisme dan berkembangnya aspirasi federalisme di tengah pemberian otonomi kepada daerah? Sebenarnya pemberian otonomi kepada Dati II yang memiliki keterbatasan luas wilayah, pengelompokkan etnis, jumlah penduduk dan potensi sumberdaya tidak memungkinkan peluang semacam itu. Seorang pakar bidang pembangunan regional — S. Pamudji sebaliknya yakin bahwa pemberian otonomi daerah itu akan mengarahkan kepada kemandirian daerah dan meningkatkan partisipasi politik rakyat. Daerah dapat membangun wilayahnya secara intensif. Dari segi administrasi pemerintahan nasional, otonomi Dati II memungkinkan dipusatkannya perhatian dan pengkajian tentang pembinaan otonomi pada satu sasaran utama.

Perdebatan tentang sentralisasi versus desentralisasi, atau hak Pusat versus hak Daerah, merupakan soal lama yang kembali muncul ketika negara dirundung kesulitan. Tatkala boom minyak melimpah ruah, perdebatan itu kurang mencuat, apalagi daerah-daerah pun kecipratan rezeki. Namun setelah bonanza minyak berlalu, dan kesiapan kita untuk meningkatkan ekspor non-migas belum seberapa, kita kelabakan. Beban yang selama ini terlalu berat dipanggul Pusat dialihkan kepada Daerah, namun mereka tidak siap mengambil alih. Mereka terlalu “manja” atau “dimanjakan” oleh keadaan sebelumnya, dan sekarang harus mencari dana pembangunan daerahnya sendiri.

Barangkali boleh disebut suatu kebetulan yang baik atau mungkin suatu keharusan dan tuntutan zaman. Perkembangan keadaan dunia yang menghembuskan angin demokratisasi dan otonomi kepada daerah-daerah di berbagai negara ikut mendorong kita untuk melihat masalah otonomi secara lebih terbuka. Persaingan ekonomi antar-negara di dunia yang kian tajam tidak saja memerlukan daya tahan ekonomi nasional yang makin kuat, tetapi juga daya tahan dan kemampuan ekonomi daerah di seluruh Indonesia. Untuk mencapai kemampuan seperti itu, kuncinya terletak pada seberapa besar otonomi daerah akan diberikan. Redaksi

Pemimpin Umum: Arselan Harahap; Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad; Dewan Redaksi: Daniel Dhakidae (Ketua), Taufik Abdullah, Ismid Hadad, M. Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Rizal Ramli, Didik J. Rachbini, Vedi R. Hadiz, Paulus Widiyanto; Redaktur Pelaksana: Paulus Widiyanto; Staf Redaksi: Nur Iman Subono; Pemimpin Perusahaan: Maruto MD; Wakil Pemimpin Perusahaan: Arys Sutarman; Sirkulasi: M. Sholeh, Sukandar; Iklan: Arys Sutarman; Tata usaha: Nina Herliana, Sunarwanto; Produksi: Awan Dewangga, Suradi Suprapto, Yahya Sukaria.

Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia, Anggota SPS. ISSN 0301 – 6269. SIUPP: No.072/SK/MENPEN/SIUPP/D.I/1986, 4 Maret 1986. Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420, Telepon, 597211. Kotak Pos 6275/11062, Jakarta 11062. Bank: BUKOPIN, Cabang S. Parman, Jakarta, Nomor Rekening 004.0010.5; Pencetak: PT. Temprint.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan