Kemampuan SGS yang menggantikan peranan Bea dan Cukai dalam pemeriksaan barang cukup mengundang pertanyaan, apalagi tugas yang diemban aparat pemerintah selama ini berat sekali. Pemberian wewenang kepada surveyor asing itu — berdasar pengalaman di negara lain — masih tetap menghadapi rintangan, terutama bila menyangkut pemeriksaan barang di gudang yang berada dalam pengawasan pabean setempat. Implikasi lain dari Inpres No. 4/1985, menurut Edward S. Simandjuntak, adalah kemungkinan terjadinya penyelundupan, sehingga perlu dipikirkan cara pencegahannya dengan peraturan tambahan. Namun, Inpres ini telah menciptakan momentum baru dalam upaya penertiban secara nasional.