Pengantar
Gelombang pemogokan buruh pada awal dasawarsa ini bukan hanya mengulang dan melampaui pasang naik pemogokan di awal 80-an, tapi pada hakekatnya berwatak beda. Pada awal dasawarsa ini kita mencatat, setidaknya dari sudut jumlah dan kualitas aksi buruh, 3 kasus pemogokan terpenting yaitu: mogok kerja dan aksi protes di kompleks kelompok perusahaan PT Gajah Tunggal (1991), demonstrasi turun ke jalan 3.000 buruh tekstil dan pakaian jadi di Solo menjelang hari Raya Idul Fitri tahun ini, dan baru-baru ini, demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan di Medan dan kawasan industri sekitarnya.
Dalam hampir setiap kasus, entah diundang ataupun tidak, apalagi dalam pemogokan yang disertai unjuk rasa, tentara selalu menghadang. Intervensi ini bukan hanya diperkenankan oleh peraturan perburuhan dan keamanan yang ada, tapi juga dibenarkan dalam kerangka ideologi pembangunan dan Hubungan Industrial Pancasila yang secara sistematis dan canggih menempatkan negara sebagai penjamin utama ketenangan industrial. Karena itu tak mengherankan bila campur tangan mereka yang ringan tangan dalam perselisihan industrial, pada gilirannya, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seperti Marsinah di Sidoarjo ataupun Rusli di Medan.
Memang represi dan koersi aparat negara dalam mensubordinasikan buruh ke dalam modal bukanlah watak khas rejim-rejim otoriter di negeri-negeri pasca kolonial yang sedang gencar-gencarnya melakukan industrialisasi. Seabad yang lalu, buruh-buruh di Eropa misalnya, harus berjuang melalui berbagai bentuk resistensi termasuk pemogokan menghadapi tekanan polisi dan tentara demi hak-hak yang mereka peroleh sekarang, yakni: kebebasan berserikat dan demokrasi di tingkat pabrik, upah yang tinggi, kesejahteraan, serta kondisi kerja yang layak, bahkan waktu luang dan penguasaan buruh atas sarana-sarana produksi serta kontrol terhadap proses kerja (self management). Artinya, pertentangan antara negara yang secara instrumental bisa dirumuskan sebagai panitia yang menyelenggarakan dan menjamin kepentingan pemodal vis a vis buruh, bukanlah keunikan Indonesia, melainkan suatu perjuangan yang berlingkup universal. Walaupun demikian, kita harus memperhatikan bagaimana hubungan-hubungan spesifik antara pemodal-negara-buruh itu bekerja di sini.
Laporan ini yang dikerjakan oleh Titis Edi Arini (melalui wawancara) dan Budiutami (melalui penelitian kecil) serta disunting oleh Harry Wibowo menyajikan tiga kasus pemogokan di Jawa yang dipandang mewakili kecenderungan umum sengketa perburuhan mutakhir dan menggambarkan bagaimana negara menangani resistensi buruh manufaktur mulai di tingkat pabrik hingga ke pusat. Pemogokan pada Agustus 1991 di kompleks kelompok perusahaan PT Gajah Tunggal (GT) dipilih karena inilah pertama kali aksi mogok dan unjuk rasa yang terbesar dan terlama sejak Orde Baru merintis tegaknya rezim pengendali buruh di awal dasawarsa 70-an. Kasus PT Great River Garment Industries (GRGI) pada Juni 1991 dipilih bukan hanya karena bisa memperlihatkan bagaimana demonstration effect pemogokan di pabrik maupun pengiriman delegasi ke Kandepnaker Pusat tersebut telah mengundang pemogokan di pabrik-pabrik lainnya sebagaimana kerap terjadi pada suatu kompleks atau kawasan industri tetapi juga menunjukkan bahwa intervensi organisasi non-pemerintah berhasil memajukan posisi tawar buruh dalam proses perundingan. Sementara itu, pemogokan di PT Catur Putra Surya (CPS) pada tahun 1993 yang berbuntut terbunuhnya seorang aktivis buruh, Marsinah, sepenuhnya merupakan contoh paling transparan dari bentuk pengerasan dan kekerasan rezim pengendali buruh. Redaksi
Alat yang Efektif
WALAU bukan satu-satunya cara (alat), berhenti bekerja atau mogok (strike) merupakan senjata yang ampuh bagi buruh untuk memperjuangkan kepentingannya. Berbeda dengan cara atau bentuk resistensi lainnya yang lebih bersifat personal seperti mangkir (absenteeism) atau pencurian maupun bentuk yang memerlukan teknik mobilisasi yang lebih canggih seperti pelambatan kerja (slow down) ataupun sabotage yang terorganisasi; secara kolektif, pemogokan lebih mudah diorganisasikan. Tetapi benarkah mogok kerja merupakan senjata efektif bagi buruh yang tidak terorganisasikan secara tetap dan teratur dalam suatu serikat? Atau sebaliknya, dalam konteks Indonesia di mana buruh sudah disingkirkan dari proses politik dan serikat buruh diciptakan agar mudah dikendalikan oleh negara dan di mana kesadaran trade unionism masih lemah apakah gelombang pemogokan spontan yang merebak pada awal dasawarsa ini telah mengajarkan pada buruh akan arti penting serikat sehingga mereka tergerak untuk mengorganisasikan diri? Jawaban untuk pertanyaan ini tentu harus diletakkan dalam kerangka hubungan ekonomi-politik yang lebih luas yang mencakup kaitan timbal balik antara pola-pola dominasi negara dalam mengatur hubungan perburuhan di satu pihak dan resistensi buruh terhadap dominasi tersebut serta subordinasi modal di pihak lain.
Mayoritas tuntutan buruh yang diperjuangkan melalui pemogokan berkisar soal upah. Dari data resmi Depnaker yang diolah menunjukkan, antara tahun 1985-91 (420 kasus pemogokan) rata-rata lebih 54% aksi mogok disebabkan soal upah dan hampir 10 persen berupa tuntutan tunjangan hari raya (THR).1 Dalam konjungtur per bulan, frekuensi pemogokan lazimnya meninggi setelah pemerintah mengumumkan ketentuan upah minimum regional/sektoral yang baru atau pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Dari tiga kasus yang dipaparkan di sini, yang juga lazim terjadi di banyak industri, penyebab utama pemogokan selalu soal kenaikan upah pokok dan berbagai jenis tunjangan. Walaupun upah yang layak jarang sekali merupakan tuntutan satu-satunya, tapi bisa dipastikan, selama sedasawarsa ini hampir tak ada pemogokan yang hanya menuntut, misalnya, soal pembentukan/ pembubaran SPSI atau perbaikan kondisi kerja belaka.2
Upah nominal yang rendah (secara absoulut yang terendah di Asia setelah Bangladesh), jam kerja yang panjang, kondisi kerja yang buruk merupakan karakteristik umum buruh manufaktur di Indonesia, terutama di berbagai sektor kompetitif untuk ekspor. Karena itu tak bisa dipungkiri kenyataan bahwa buruh murah merupakan keunggulan berbanding (comparative advantage) mata dagang Indonesia di pasar dunia. Sementara nilai ekspor produk manufaktur ringan seperti tekstil, pakaian jadi atau alas kaki, terus meningkat pesat, upah nyata buruh di sektor manufaktur pada umumnya selalu tak mampu memenuhi kebutuhan subsisten mereka yang terus dibayangi laju inflasi.
Laba Melimpah, Buruh Resah
SEGERA setelah terbitnya peraturan Menaker (Mei 1991) tentang kenaikan upah minimum sektoral dan regional, pada 18-19 Juni 1991 berlangsung pemogokan di PT Great River Industries (GRI).1 Tuntutan utama kenaikan upah ini merupakan penumpukan kekecewaan yang berlarut-larut.2 Kenyataannya mereka menerima upah pokok rata-rata hanya 1.475 rupiah/hari, sedikit di bawah upah minimum tahun sebelumnya.3 Seperti yang diungkapkan seorang buruh: “Tidak ada ceritanya perusahaan ngasih upah sebe-
Kejutan Pertama: Memecahkan Rekor
1 AGUSTUS 1991 pada sebuah kompleks pabrik milik kelompok perusahaan PT Gajah Tunggal Group (PT GTG)1, pecah pemogokan yang pertama kali terbesar sepanjang Orde Baru, melibatkan tak kurang 12.000 buruh; kehilangan 192.000 jam kerja; dan pengerahan empat batalyon tentara dari empat kesatuan di empat wilayah.2 Penyebabnya bermula ketika pada akhir Juli 1991 keluar pengumuman tentang kenaikan upah buruh harian. Kabar kenaikan upah yang tidak memperhitungkan masa kerja ini segera menyebar secara berantai dari buruh di Plant A ke buruh-buruh lainnya. Buruh dengan masa kerja kurang dari 3 tahun mendapat kenaikan upah sesuai dengan upah minimum, sementara buruh yang bekerja lebih dari 3 tahun mendapat kenaikan tapi tidak disesuaikan dengan standar minimum. Di samping diskriminasi upah, jumlah upah minimum yang mereka terima juga jadi persoalan.3 Menurut beberapa buruh, ketika upah minimum besarnya 1.600 rupiah/hari, upah di Gajah Tunggal mencapai 1.650 rupiah/hari. Namun ketika upah minimum menjadi 2.100 rupiah/hari, mereka cuma menerima upah pokok dan tunjangan tetap 1850 rupiah/hari.4
Sebetulnya, sebulan sebelumnya, melalui PUK SPSI setempat maupun langsung ke pimpinan perusahaan, buruh sudah mengajukan tuntutan, tapi tidak ada tanggapan positif.5 Maka, 28 Juli malam, mulailah buruh-buruh shift ketiga menolak bekerja. Keesokan paginya keluar janji perusahaan bahwa kenaikan upah yang dikehendaki buruh, akan diperhatikan.6 Tapi kebetulan, pada 30 Juli 1991, bahan baku yang harus diolah habis sehingga banyak buruh hanya duduk-duduk. Oleh pihak perusahaan mereka dianggap mogok.
Jam-jam Marsinah Hilang: Represi dan Resistensi
SEBAGAI perluasan modal dari PT. CPS Rungkut, Surabaya, yang telah beroperasi sejak 1980 dengan nama PT. Putra Watch Industry, didirikanlah PT. CPS Porong di Desa Siring Sidoarjo, pada tahun 1991. Sebenarnya perusahaan yang modalnya berasal dari akumulasi modal sendiri dan pinjaman domestik ini merupakan jenis dari pemodal nasional yang mandiri. Dalam proses akumulasinya di sektor kompetitif, ia tidak memperoleh fasilitas, kemudahan atau hak-hak istimewa melalui patronase negara, sebagaimana yang umum terjadi di Indonesia. Bahkan pada saat perusahaan telah semakin besar dan kuat, sekali lagi, PT CPS memperlihatkan ciri kemandiriannya ketika menolak ajakan kerjasama usaha patungan dari sebuah perusahaan jam Jepang yang kuat, Seiko.
Namun, kemandirian dari pengayoman negara adalah satu hal. Eksploitasi terhadap buruh adalah soal yang lain lagi. Upah yang dirasa kurang dan kondisi kerja yang kurang memadai masih menjadi keluhan utama para buruh di sana. “Saya sudah lama bekerja, tapi kok upah saya belum naik juga,” begitu keluh Marsinah suatu hari kepada induk semang pondokannya. Keluhan lain yang menyangkut soal kondisi kerja antara lain tidak tersedianya jaminan kesehatan yang memadai, peralatan kerja yang masih disubsidi oleh buruh melalui sewa mesin, dan pembelian sejumlah perlengkapan kerja oleh buruh sendiri. Seperti pernyataan seorang buruh PT. CPS: “Kalau di bagian saya, bagian poles, peralatan kerja seperti kaos tangan, alat untuk membersihkan logam, kain poles yaitu kain kasar, kain jilatan, kain biru, dan kain nanas, terus kertas gosok, itu semua beli. Cuma caranya utang. Teman-teman buruh utang dulu, nanti kalau dapat target, hasilnya lebih dari yang ditargetkan, maka hasilnya akan dipotong untuk membeli barang-barang itu.” “Sedangkan setiap hari mesin poles itu untuk menyewanya harus membayar Rp 1.425,-,” tambahnya. Buruh yang lain lagi menambahkan: “Poliklinik di sana belum ada. Seandainya ada teman yang mengalami kecelakaan kerja itu dibawa ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit dengan jaminan uang dari perusahaan hanya 50%.” “Pada saat cuti hamil, gaji tidak diberikan. Cuti haid tidak ada,” kata seorang buruh perempuan sebelum terjadi pemogokan. “Saat istirahat yang cuma 1/2 jam sehari itu, buruh-buruh tidak boleh keluar dari tempat kerja. Yang kerja di gudang tetap di gudang. Makan dan sholat ya di situ. Makannya harus bawa atau beli sendiri sebelum masuk kerja. Padahal uang makan hanya diberikan Rp 300,- sehari,” kata buruh bagian gudang.
Padahal hampir semua buruh PT. CPS merupakan pekerja migran dari berbagai daerah seperti Malang, Jember, Jombang, Nganjuk, dan sebagainya. Mereka harus tinggal di rumah pondokan dekat pabrik, yaitu di desa Siring. Sehingga pengeluaran biaya hidup mereka pun harus bertambah lagi untuk makan dan pondokan.
Para buruh menjadi lebih terkejut lagi ketika pada bulan Februari 1993, tiba-tiba terbentuk kepengurusan PUK-SPSI tanpa mereka merasa pernah terlibat dalam pembentukan dan pemilihan pengurusnya. Apalagi kemudian para pengurus PUK-SPSI menurut pendapat mereka tidak memperjuangkan kepentingan dan penyelesaian persoalan mereka.
1 Chris Manning, “Structural Change and Industrial Relations During the Suharto Period: A Aprroaching Crisis?“, BIES, Vol. 29, No. 2, Agustus 1993, Tabel 5, hal. 82. Lepas dari dasar data statistik yang digunakan dan metoda pengumpulan maupun kerepotan dalam memilah jenis-jenis tuntutan dalam setiap kasus pemogokan, persentase dari data resmi ini tampaknya layak dipegang. Sebagai bahan perbandingan, dari perhitungan yang dibuat oleh sebuah organisasi non-pemerintah, dengan metoda dan basis data yang berbeda, menunjukkan bahwa 63% pemogokan di Jawa Timur pada tahun 1992 (N= 236) berkisar soal upah; lihat Seri Bacaan Koeli, No. 1, 1993, hal. 16. Laporan khusus sebuah harian menyatakan bahkan selama 2 tahun terakhir ini 70% pemogokan bersumber pada soal upah dan pengupahan; Ratiman Sutardjo, “Upah, KFM, KHM dan Produktivitas Kerja”, Kompas, 17/01/94, hal. 9.
2 Tentu ada beberapa perkecualian istimewa, beberapa pemogokan merupakan ungkapan solidaritas buruh terhadap rekan-rekannya yang dipecat perusahaan; lihat misalnya “Mogok kerja karena 13 rekannya di-PHK” (Surya, 29/01/94). Tapi biasanya pemogokan jenis ini merupakan lanjutan dari serangkaian pemogokan sebelumnya seperti pada kasus PT GT, 21 Agustus 1991.
1 PT Great River Industries (GRI) adalah perusahaan PMA-PMDN yang mulai berproduksi pada tahun 1977. Bahan bakunya 60% berasal lokal. Perusahaan ini memproduksi pakaian jadi kelas menengah ke atas seperti kemeja merk Kenzo dan pakaian dalam wanita merk Triumph. Empat puluh persen produknya untuk ekspor (Eropa, AS dan Asia). Pada tahun 1991 perusahaan ini memiliki 8.650 buruh: 1.300 orang bertugas sebagai pramuniaga: 350 orang sebagai karyawan administrasi yang tersebar di sepuluh cabang pemasaran kota besar di Indonesia, dan selebihnya bekerja di enam divisi produksi di pabrik GRI Cibinong. Pabrik itu dibangun di atas tanah seluas 6,5 hektar. Produknya dijual pada 1.850 department store dan toko-toko kecil lainnya. Perusahaan ini sudah go public sejak bulan Juni 1990.
2 Pada 5 Juni 1991 beberapa buruh merumuskan 26 tuntutan tentang “Perbaikan Syarat-syarat dan Kondisi Kerja” yang pada intinya berkisar soal kenaikan upah pokok, upah lembur, uang makan, uang transpor, lembur paksa, larangan cuti haid (H1), cuti hamil (H2), cuti tahunan, ongkos dan sarana kesehatan, serta berbagai aturan diskriminatif dan kondisi kerja yang buruk.
3 Untuk sektor tekstil dan garmen daerah Jawa Barat upah minimum dinaikkan dari 1.800 rupiah (01/09/90) menjadi 2.100 rupiah per hari (7 jam kerja) di luar tunjangan makan dan transportasi (SK Mennaker No. 729/Men/1991) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 1991.
1 PT Gajah Tunggal Group terletak di desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang. Kelompok perusahaan ini terhitung berukuran raksasa, terdiri dari 14 pabrik yang produksinya saling berkaitan. Semua pabrik berada di satu kompleks seluas 50 hektar lebih. Pabrik-pabrik tersebut beserta produksinya adalah PT Andayani Megah (serat nilon), PT Gajah Tunggal Plant A (ban mobil), PT Gajah Tunggal Plant B (ban sepeda), PT Gajah Tunggal Plant C (ban dalam), PT Bando (tali kipas), PT Cakra Mandiri (pengolahan limbah karet), PT Sebasli (bola), PT Segamas Pertiwi (sepatu olah raga), PT Innoe Rubber (suku cadang otomotif dari bahan karet), PT Indonesia Kansai Paint (cat), PT Daian Prima Paint (cat), PT Indo Daya Metal (kaleng), PT Sebasli (sepeda), PT Softex (pembalut wanita dan tisu). Produknya dipasarkan di dalam dan di luar negeri. Pasar ekspornya adalah Jepang, Amerika Serikat, Timur Tengah, Kanada, Singapura, dan Malaysia. PT GTG sudah menjual saham di Bursa Efek Jakarta. Modal asing yang terbanyak berasal dari Jepang. Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 1991, pada semester pertama 1991 salah satu perusahaan dari PT GTG yaitu PT Gajah Tunggal meraih laba 18,1 milyar, naik 200 persen dari tahun sebelumnya (Demokrasi Masih Terbenam, Catatan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1991, LBH, 1991: hal. 167-168).
Menurut penelitian Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) terhadap 300 konglomerat di Indonesia, kelompok bisnis Gajah Tunggal merupakan salah satu dari 55 grup atau konglomerat yang lahir pada periode 1951-1960 tetapi baru berkembang pada 1970-an. Sekarang (1990) konglomerat Gajah Tunggal termasuk dalam salah satu peringkat 20 besar konglomerat di Indonesia. Sampai 1989, hanya dari empat anak perusahaannya yang sudah go public, asetnya telah mencapai 1,7 trilyun dengan nilai sales/revenue sebesar Rp. 404,4 milyar. Perkembangan kelompok pabrik ini termasuk pesat. Pada 1988, PT Gajah Tunggal Group (GTG) — menurut penelitian sebuah konsultan bisnis informasi — baru memiliki omset Rp. 540 milyar. Ini menempatkan GTG pada urutan ke-24 dari 200 konglomerat terbesar di Indonesia. Namun, menurut Sjamsul Nursalim, pemilik GTG, pada akhir 1989 omset kelompok bisnis tersebut di luar bank sudah mencapai sekitar 1 trilyun, atau meningkat hampir 100% hanya dalam waktu satu tahun. Selain itu, ekspansi bisnis dan omsetnya akan terus meningkat pesat (Kemal Effendi Gani, SWA, 1/VI-April, 1990, hal. 11-12).
2 Yaitu kesatuan Infantri, Armed, Arhanud, dan Kavaleri, mulai dari Kodam Jaya/Bakorstanasda Jakarta Raya, Arhanud Serpong, Kodim 0506 Tangerang, Polres Tangerang, Yon Infantri Arya-Kemuning 203 Jatake, Koramil Curug/Tangerang, sampai Polsek Jatiuwung/Tangerang. Lihat, Gading yang Retak, LPIST, 1991, tidak diterbitkan.
3 LBH, op.cit, hal 172.
4 Suara Pembaruan, Media Indonesia, Jayakarta (2 Agustus 1991) dikutip dari “Peristiwa Sebulan Buruh Agustus 1991”, Lembaga Informasi dan Kajian Kemasyarakatan (LINK), hal. 8.
5 LINK, lok. cit.
6 Lihat, LPIST, op.cit.


