Pengantar
MASALAH pokok yang dihadapi sektor kesehatan di Tanah Air dewasa ini adalah soal mutu dan pemerataan. Kendati sarana pelayanan kesehatan telah menjangkau hampir di seluruh desa terpencil, radius pelayanan makin diperdekat dan rasio tenaga dokter per penduduk makin diperkecil, namun penyebaran pelayanan masih dirasakan belum merata. Aksesibilitas masyarakat desa terhadap sarana pelayanan masih rendah. Dan di tengah subsidi Pemerintah untuk sektor kesehatan ternyata lebih banyak dinikmati masyarakat berpenghasilan menengah ke atas di perkotaan.
Adhyatma, Menteri Kesehatan RI, melihat sudah cukup banyak upaya Pemerintah di sektor kesehatan, mulai dari pendirian Puskesmas, imunisasi, obat generik, penerapan sistem rujukan Rumah Sakit, dan lain sebagainya. Ini semua dalam kerangka pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Tapi menurut Mubyarto, Direktur P3PK UGM, dan Yuliddin Away, anggota DPR-RI, kondisi kesehatan masyarakat, terutama di pedesaan masih memprihatinkan. Makin jauh dari Jakarta, makin sulit memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. Soekirman, Deputi Sosial Budaya Bappenas, berpendapat bahwa soal mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan sangat terkait dengan masalah tarif, efisiensi dan biaya (cost). Saat ini sedang dikaji kebijaksanaan mengenai tarif pelayanan kesehatan. Tapi harus hati-hati dan dipersiapkan dengan matang.
Sementara itu, Azrul Azwar, Ketua Umum PB IDI, mengingatkan banyaknya sistem kesehatan yang berlaku di dunia ini. Untuk membenahi sektor kesehatan di negara kita, diimbau agar kita banyak belajar dari negara-negara lain. Persoalan sistem kesehatan ini pula yang menjadi sorotan Hariman Siregar, Kepala Baruna Medical Service. Sistem kesehatan yang jelek menyebabkan biaya menjadi tinggi. Munculnya profit motive di bidang kesehatan karena sistem kesehatan yang jelek itu. Dan oleh karenanya, Zumrotin, Ketua YLKI, mengusulkan agar sektor kesehatan tetap harus mempertimbangkan aspek sosial, jangan hanya semata-mata aspek ekonomi saja. Redaksi
Wujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat Secara Optimal, Adhyatma, Menteri Kesehatan.
Tanya (T): Peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan yang kita miliki saat ini nampaknya belum menjamin sepenuhnya bagi terciptanya iklim yang sehat bagi masyarakat. Bagaimana persepsi Anda?
Jawaban (J): Berbagai peraturan perundang-undangan yang kita miliki menyatakan dengan jelas mengenai hak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap warga negara. UUD 1945 menyatakan bahwa negara melindungi setiap warga negara dan berusaha meningkatkan kesejahteraan bangsa. Jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak sepenuhnya untuk mendapatkan perlindungan dalam hal kesejahteraan; dan kesehatan merupakan salah satu unsur dari kesejahteraan. Kemudian UU Pokok Kesehatan No.9 tahun 1960 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikut sertakan dalam usaha-usaha kesehatan pemerintah. Di sini juga jelas disebutkan adanya hak untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, di samping kewajiban setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha kesehatan.

Kebijaksanaan Tarif Pelayanan Kesehatan Perlu Ditinjau Kembali, Soekirman, Deputi Sosial Budaya Bappenas.
SESUAI dengan GBHN, sektor kesehatan merupakan bagian dari program pembangunan yang terpenting. Program kesehatan tidak hanya langsung berkaitan dengan peningkatan pertumbuhan (growth), tapi juga pemerataan (equity). Di dalam 8 jalur pemerataan, program kesehatan termasuk salah satu di antaranya. Dengan demikian, pelaksanaan program kesehatan menjadi tugas Pemerintah yang amat penting. Tapi, di balik tugas itu, ada soal yang amat pelik, yaitu masalah pembiayaan. Sampai sekarang kita menganut bahwa biaya pelayanan kesehatan itu sebagian besar ditanggung Pemerintah. Hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 10% dari total biaya Puskesmas dipikul masyarakat, sedangkan Rumah Sakit hanya mencapai 20%. Selebihnya adalah subsidi Pemerintah. Dibandingkan dengan Thailand, misalnya, biaya yang ditanggung masyarakat mencapai 40% dari biaya Rumah Sakit, sedangkan di RRC bahkan lebih tinggi, yaitu 80%.

Pelayanan Kesehatan Masih Belum Merata, Mubyarto, Direktur P3PK-UGM.
SEBAGAI orang yang berkecimpung dalam disiplin ilmu studi pembangunan, saya merasa sulit untuk bicara tentang ekonomi kesehatan. Hanya saja, selaku bagian dari anggota masyarakat, saya lihat kondisi kesehatan masyarakat masih banyak yang memprihatinkan. Hal itu jelas sekali tampak di daerah pedesaan. Seperti kita ketahui, kondisi kesehatan masyarakat atau bangsa yang baik akan menghasilkan iklim yang produktif bagi masyarakat atau bangsa yang bersangkutan. Melihat kondisi kesehatan masyarakat Indonesia yang masih kurang baik, segera bisa kita simpulkan bahwa tingkat produktivitas masyarakat Indonesia itu rendah. Karena itu, tugas pemerintah adalah bagaimana menciptakan iklim kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat. Iklim semacam itu bisa tercipta melalui tersedianya sarana pelayanan kesehatan yang baik dengan harga yang terjangkau masyarakat lapisan paling bawah.

Sistem Kesehatan Kita Perlu Revisi, Yuliddin Away, Anggota DPR-RI.
BANYAK hal yang seharusnya kita benahi di sektor kesehatan. Kalau kita amati dari sudut pandang pembangunan ekonomi, sektor kesehatan menghadapi persoalan yang cukup serius. Kita melihat bahwa profit making di sektor kesehatan sudah bgitu meningkat dan sebagai dampaknya unsur pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelas bawah terasa menurun. Persoalan semacam ini muncul sebagai akibat dari perkembangan hospital industry yang begitu pesat.
Di dalam kondisi obyektif yang terus berkembang, kehadiran profit making di sektor kesehatan ini memang ada positifnya. Di Indonesia, jasa pelayanan kesehatan tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah. Sektor swasta harus diikutsertakan, masyarakat harus ikut ambil bagian. No, dalam kasus ini sektor swasta hanya akan tertarik kalau ada unsur profit-nya. Secara ekonomis hal itu memang wajar. Dan karena alasan seperti itulah maka dewasa ini keterlibatan sektor swasta di dalam hospital industry makin besar.

Pelayanan Kesehatan Harus Ditangani Secara Profesional, Azrul Azwar, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KALAU kita lihat dari segi peraturan, sektor kesehatan sebenarnya sudah mendapatkan porsi yang cukup. Hal ini bisa kita lihat, misalnya dalam Undang-undang Pokok Kesehatan No.9 Tahun 1960. Di sana disebutkan bahwa kesehatan itu adalah hak setiap warga negara. Bahkan di dalam Sistem Kesehatan Nasional (SK) dinyatakan bahwa penyediaan pelayanan kesehatan menjadi kewajiban pemerintah.
Dari pengertian semacam itu, peraturan yang ada tampaknya memang lebih memihak kepada rakyat kecil. Hal ini jelas merupakan bukti, bahwa sektor kesehatan penting artinya bagi upaya meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. Kondisi seperti ini cukup bagus. Kesadaran bahwa sektor kesehatan adalah bagian dari terciptanya masyarakat sejahtera sudah mulai tumbuh. Dan kondisi seperti itulah yang memang menjadi salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

Penyedia Kita Masih Paternalistik, Hariman Siregar, Direktur Baruna Medical Service.
BERBAGAI macam pelayanan kesehatan (layanan kesehatan) telah kita kenal di Indonesia, mulai dari Puskesmas, Posyandu, klinik Bersama, sampai Rumah Sakit. Dalam pengertiannya yang holistik, pelayanan kesehatan sebenarnya tidak hanya secara fasilitas dan sarana pengobatan seperti itu. Kalau kita bandingkan dengan pengaruh lingkungan misalnya, peranan pelayanan kesehatan sama besarnya. Artinya, meskipun kita bangun seribu Rumah Sakit, hal itu tidak akan menjamin terbentuknya masyarakat sehat. Kita harus berpijak dan berangkat dari lingkungan yang ada.
Persepsi seperti ini tidak hanya untuk negara berkembang saja, tetapi juga bagi negara-negara maju. Misalnya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Dari GNP Amerika Serikat saat ini, 10% dialokasikan untuk pelayanan kesehatan. Angka nominalnya sekitar 400 milyard dollar. Tapi bisa kita lihat, banyak sekali orang-orang Amerika Serikat yang tingkat kesehatannya jelek. Sama jeleknya dengan tingkat kesehatan orang Indonesia, atau masyarakat Dunia Ketiga.

Harus Ada Keseimbangan Ekonomi dan Sosial di Bidang Kesehatan, Zumrotin K.S., Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut pengamatan saya, sektor pelayanan kesehatan sudah memasukkan unsur bisnis. Baik pelayanan yang diberikan para dokter kepada konsumen maupun dalam bentuk penjualan obat. Semua itu bisa terjadi, karena sektor kesehatan memiliki sifat-sifat khusus. Seorang pasien akan menerima perlakuan apa saja dari para provider, karena selaku konsumen mereka tidak menghendaki apa-apa selain kesembuhan. Tidak ada konsumen yang menginginkan sakit atau memborong obat. Seorang pasien, pada akhirnya tidak mungkin memilih agar penyakit yang dideritanya bisa murah biaya pengobatannya. Sebab segala macam penyakit datang dengan tidak pandang bulu, apakah itu orang kaya atau orang miskin. Pendeknya, penyakit datang karena keterpaksaan dan tanpa tawar-menawar.
