Prisma

Pemilihan Umum: Dilema Golongan Putih

Pengantar

DALAM catatan sejarah, berakhirnya Perang Dunia II selalu dilihat sebagai kemenangan panji demokrasi dan keruntuhan bendera fasisme. Dalam tahun terakhir ini, di saat rezim komunisme di Eropa Timur dan pemerintahan otoritarian di Amerika Latin runtuh satu per satu, kekuatan demokrasi kembali menempati posisi sentral dalam agenda persoalan kenegaraan dan kebangsaan di berbagai negara di dunia. Persoalannya jelas, menempatkan demokrasi sama dengan meletakkan kedaulatan rakyat di garis terdepan dari seluruh pengelolaan sosial-politik dan ekonomi suatu negara.

Salah satu indikator untuk melihat apakah suatu negara menjalankan pemerintahan yang demokratis adalah, dengan menanyakan apakah pemerintah tersebut menjalankan pemilihan umum secara teratur. Dengan pelaksanaan Pemilu maka rakyat menentukan wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan dengan harapan bahwa wakil-wakilnya akan memperjuangkan aspirasi, tuntutan dan dukungan dari yang diwakilinya. Bagi Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sedikit banyak telah memenuhi kriteria tersebut, yaitu dengan secara teratur melaksanakan Pemilu tahun 1971, 1977, 1982 dan 1992 yang akan datang. Namun demikian, keteraturan pelaksanaan Pemilu belumlah mencukupi untuk melihat keberadaan dari kedaulatan rakyat. Kualitas dari sistem Pemilu itu sendiri tentu saja masih perlu dipertanyakan kembali, apakah benar-benar berjalan di atas suatu pengelolaan yang demokratis dengan slogannya LUBER (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan seringkali ditambah JURDIL (jujur dan adil), atau pengelolaan tersebut direkayasa dalam suasana manipulatif dan intimidatif dari kelompok tertentu terhadap masyarakat untuk kepentingan “status-quo”.

Atas gambaran tersebut maka berbagai diskusi, pertanyaan, debat dan juga pernyataan mulai muncul ke permukaan. Nampaknya semakin hangat menjelang pelaksanaan Pemilu. Ada dua isyu yang menerobos ke depan dalam kaitannya dengan pelaksanaan sistem Pemilu di Indonesia. Pertama, masih adanya segmen dalam masyarakat yang secara sadar tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Mereka umumnya berasal dari kelas menengah perkotaan (fenomena anak muda dan kaum terpelajar) yang kemudian dikenal dengan sebutan GOLPUT (Golongan Putih). Fenomena ini memang bukan hal baru dan bahkan persentase mereka hanya kecil sekali dibandingkan dengan jumlah populasi yang ada. Namun yang menarik, menurut data Lembaga Pemilihan Umum, jumlah mereka secara absolut terus bertambah dalam Pemilu dan menurut catatan sementara sudah mendekati 8 juta jiwa. Kedua, munculnya kembali polemik sistem Pemilu antara sistem stelsel perwakilan berimbang dengan sistem distrik. Apakah ekses-ekses negatif dari sistem proporsional sekarang bisa dijawab dengan pelaksanaan sistem distrik sebagai alternatif? Ataukah masalahnya sebetulnya bukan terletak di dalam sistemnya, tetapi faktor-faktor yang ada di luar sistem?

Untuk memperoleh gambaran dari persoalan di balik Sistem Pemilu, Prisma kali ini menampilkan dialog dengan berbagai pihak yang kiranya dapat memberikan peta persoalan tersebut. Redaksi

Politik Adalah Permainan, Rudini, Menteri Dalam Negeri RI.

Tanya (T) : Bagaimana pelaksanaan Pemilihan Umum ditinjau dari segi kualitas baik pelaksanaan maupun hasilnya?

Jawab (J) : Peningkatan kualitas Pemilu sebenarnya adalah amanat GBHN. Pelaksanaannya mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Terakhir kali setelah dibahas dalam Dewan Pertimbangan Pemilu yang diketuai oleh Menteri Kehakiman yang di dalamnya juga duduk wakil-wakil dari Organisasi Peserta Pemilu (OPP), disimpulkan untuk tidak perlu diubah lagi.

Kalau kita tinjau peningkatan kualitas dilihat dari keluhan dan pengaduan dari OPP, maka persoalannya adalah pelaksanaan teknis operasional dari Peraturan Pelaksanaan Pemilu. Karena itu yang perlu dibahas adalah PP-nya. Dengan menampung keluhan-keluhan dari OPP lahirlah PP No. 37 Tahun 1990. Di dalam PP inilah keluhan-keluhan dari OPP ditampung. Tentunya ada keluhan dan usul dari OPP yang tidak bisa ditampung, misalnya, OPP ikut dalam Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih). Jelas ini tidak bisa, karena pendaftaran pemilih adalah tugas aparat. Yang ditugaskan oleh MPR untuk melaksanakan Pemilu adalah Presiden/Mandataris. Jadi jelas yang melaksanakannya adalah aparat. Tapi kalau mau meningkatkan kualitas maka OPP diikutsertakan dalam pengawasan. Kita berusaha semaksimal mungkin tidak ada yang dirugikan dalam pelaksanaan Pemilu.

T : Apakah Sistem Pemilu sekarang ini adalah yang paling cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia?

J : Apa pun sistem yang digunakan sesuai dengan kehendak rakyat, yang tentunya disalurkan melalui MPR, hendaknya kita pilih yang paling sesuai dengan jiwa Pancasila. Jiwa Pancasila mencerminkan suasana kekeluargaan dan kebersamaan.

T : Bagaimana tentang Sistem Distrik?

J : Baru-baru ini muncul ide Sistem Distrik. Sebenarnya sistem ini muncul pada Seminar Angkatan Darat tahun 1966. Tapi pada waktu itu usul ini ditolak sendiri oleh Partai-Partai Politik. Mungkin karena belum siap atau waktu itu belum dirinci dengan jelas bagaimana sistem distrik itu, sehingga akhirnya sistem yang kita pakai adalah Sistem Perwakilan Berimbang (Proporsional).

Saya pernah melihat pelaksanaan Sistem Distrik di negara tetangga Singapura. Di salah satu Distrik, ada dua kekuatan yang hasil dalam pemilihan umum hanya berbeda, katakanlah, satu suara. Ibaratnya yang diperebutkan 100.000 suara, yang satu memenangkan 50.001 suara sedang lainnya 49.999 suara. Kursi untuk daerah tersebut dipegang oleh yang menang, dan 49.999 suara lainnya hilang.

Kalau dibandingkan dengan sistem kita, berapapun suara yang didapat, dibagi dengan bilangan pembagi pemilih. Kalau ada sisa suara masih akan dimusyawarahkan. Menurut saya inilah yang paling dekat dengan pencerminan suasana kekeluargaan dan kebersamaan sesuai dengan Pancasila.

Saya senang sekali dengan tulisan Miriam Budiardjo yang menjelaskan dengan gamblang dan memberikan contohnya. Andaikata, hasil pemilu lalu diterapkan dengan sistem distrik, maka ada Kabupaten yang hanya akan diwakili oleh satu OPP. Tapi karena kita pakai sistem Perwakilan Berimbang maka setiap OPP di daerah tersebut mendapat kursi sesuai dengan suaranya. Memang sistem distrik ini, memilih orang yang dikenal. Tapi dalam hal ini dapat diatasi seperti yang saya anjurkan pada OPP agar wakil-wakilnya dikenal dan mengenal daerah yang diwakilinya. Ini bukan berarti harus putera daerah

Pendidikan Politik, Lebih Utama, Amir Santoso, Ketua Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

MENJELANG berlangsungnya Pemilu 1992, masalah Golput (Golongan Putih) tampaknya muncul kembali ke permukaan. Gejala Golput ini adalah alamiah dan muncul dari ketidakpuasan beberapa pihak yang mulai meningkat kesadarannya politiknya dan kemudian mengambil keputusan apakah dia akan ikut memilih atau tidak di dalam Pemilu. Alamiah karena dengan daya atau tingkat persepsi mereka yang sudah mulai tinggi, mereka melihat bahwa di antara ketiga Organisasi Sosial Politik (Golkar, PPP dan PDI) ini tidak ada satu pun yang bisa menjadi alternatif bagi mereka.

Upaya untuk mengurangi jumlah Golput dewasa ini sebenarnya sudah agak terlambat jika memang akan dilakukan. Alasannya, Golput sangat berkaitan dengan persepsi orang, dan membangun persepsi itu memerlukan waktu yang lama. Pandangan dan sikap orang atau masyarakat terhadap sistem politik, keadaan sosial, dan perkembangan ekonomi terbentuk berdasarkan pengalaman hidup dan aktivitas mereka sehari-hari. Munculnya Golput tersebut tampak nya disebabkan oleh ketidakpuasan beberapa pihak dalam masyarakat terhadap situasi yang ada sekarang ini, baik di segi sosial, politik maupun ekonomi.

Saat ini, sebagai contoh, mereka yang kemudian memilih Golput, melihat adanya kesenjangan antara apa yang dipidatokan para pejabat pemerintah dan pimpinan partai politik, dan apa yang kemudian dilaksanakan. Selain itu, mereka juga melihat kesenjangan sosial, ada yang kaya dan yang miskin, pemerataan belum tercapai, kebebasan berpendapat belum bisa diekspresikan secara utuh dan lain sebagainya. Karena membangun persepsi atau citra atas sistem politik yang baik memerlukan waktu, maka sepatutnya siapa saja yang memegang kekuasaan sejak awal sudah harus membangun persepsi atau citra yang baik, sehingga kalangan yang skeptis tidak lagi memiliki dasar atau data untuk menolak sistem politik yang ada.

Kembalikan Partisipasi Masyarakat, Nursjahbani Katjasungkana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum – Jakarta

MOBILISASI tidak akan pernah mendidik rakyat untuk mengerti makna demokrasi. Demokrasi itu mengandaikan adanya keterbukaan di segala bidang, termasuk penyebarluasan informasi dan kesempatan beraktivitas bagi masyarakat. Sementara itu, istilah “partisipasi”, harus dikembalikan pada pengertiannya semula. Kita sekarang melihat pengertian partisipasi dalam praktek sehari-hari memiliki arti yang berbeda, yang secara sederhana dikaitkan dengan istilah “mengekor” apa saja permintaan atau perintah dari atas.

Simbol Demokrasi

Jika kita membicarakan masalah Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, maka sebenarnya kita telah terjebak atau terpuaskan dengan simbol politik yang, menurut saya, lebih mencerminkan kemiskinan budaya. Partisipasi politik masyarakat adalah salah satu perwujudan dari demokrasi, sedangkan Pemilu itu sendiri lebih merupakan simbol demokrasi. Dengan demikian yang lebih penting adalah proses dan dinamika partisipasi politik masyarakat daripada sistem Pemilu. Kesan yang muncul seolah-olah masalah kesempatan berpartisipasi masyarakat akan terselesaikan begitu sistem Pemilu ditentukan dari atas, yang notabene, sesungguhnya hanya sebuah simbol politik. Singkat kata, Pemilu itu hanyalah salah satu sarana bagi partisipasi masyarakat dalam rangka menegakkan sistem demokrasi, tetapi Pemilu yang dijalankan bukanlah demokrasi itu sendiri.

Sebagai ilustrasi mengenai demokrasi dan simbol, secara mikro kita bisa lihat kejadian atau konflik yang bergejolak dalam tubuh ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia), dengan figur Habibie versus Dawam Rahardjo. Apabila kita melihat dalam kacamata partisipasi, terlepas setuju atau tidak, maka apa yang dilakukan Dawam Rahardjo adalah cerminan dari proses demokrasi. Namun pada akhirnya ada kesan, konflik tersebut dapat terselesaikan begitu saja dengan simbol politik yaitu dengan potret Habibie yang sedang merangkul Dawam Rahardjo.

Jika kita membicarakan mengenai memadai tidaknya Sistem Pemilu, yakni antara sistem proporsional dan sistem distrik, maka sebetulnya kendala-kendala yang muncul dalam proses dan dinamika di dalamnya, tampak lebih terwujud dalam bentuk struktural dan kultural. Kendala-kendala struktur yang ada semakin diperkuat dengan undang-undang yang berlaku dan sistem yang dijalankan. Sementara itu, kendala kultural yang menghadang partisipasi masyarakat dalam arti sesungguhnya terwujud dalam bentuk seperti ide dan harapan yang pada dasarnya bersifat kesadaran palsu. Untuk itu, salah satu terobosan yang perlu dilakukan untuk membangun partisipasi masyarakat, dan terutama keterlibatannya dalam Pemilu, diberlakukannya pluralisme kelembagaan yakni pengakuan akan adanya pluralisme dalam masyarakat dan kemudian seluruh aktivitas dan partisipasi mereka tertata dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga yang berasal dan diisi oleh mereka sendiri. Konsekuensinya di sini, masalah “massa mengambang” memang sudah harus ditinggalkan di masa mendatang.

Pemilu Itu Lucu, Ismail Hasan Metareum, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan

DALAM Seminar Angkatan Darat tahun 1966 sebetulnya sudah dirumuskan sistem Pemilu yang sebaiknya kita jalankan. Pada waktu itu, sistem yang disepakati adalah sistem distrik. Tapi yang terjadi kemudian, setelah sistem itu dibawa ke fraksi-fraksi di DPR, banyak dari anggota Partai-partai politik yang menolak. Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi sebagian besar dari fraksi-fraksi tersebut justeru menghendaki sistem Pemilu proporsional.

Sebagai jalan keluar dari tarik-menarik dua sistem itu, maka ditempuh alternatif jalan tengah, yaitu menggabung dua sistem itu menjadi satu. Pada tahap awal, sistem distrik cukup terlihat. Hal itu bisa kita lihat pada saat penyelenggaraan Pemilu tahun 1971, di mana seorang calon tidak boleh ditempatkan lebih dari satu distrik. Seorang calon hanya bisa didaftar sebagai calon di satu kabupaten saja.

Tapi pola penggabungan dua sistem itu tidak berlangsung lama. Dalam penyelenggaraan Pemilu tahun berikutnya sistem yang kita gunakan sudah sepenuhnya proporsional. Pada Pemilu tahun 1987, misalnya, kita melihat seorang calon dicantumkan mewakili suatu kabupaten. Tapi anehnya, penetapan calon itu secara matematis. Ini berarti, calon yang bersangkutan belum tentu dikenal dan mengenal di kabupaten yang diwakilinya. Berbeda dengan sistem distrik, yang setiap calon dipilih dan ditetapkan di kabupaten yang bersangkutan.

Karena itu, sistem Pemilu yang kita terapkan saat ini saya katakan lucu. Bagaimana mungkin seorang calon wakil rakyat tidak tahu dan tidak kenal rakyatnya? Begitu pun sebaliknya, rakyat tidak tahu dan tidak mengenal siapa yang menjadi wakilnya. Sekali lagi, sistem Pemilu kita ini masih terasa aneh. Secara formal seorang calon mewakili satu kabupaten, tapi pada hakikatnya tidak sama sekali.

Menurut saya sistem distrik adalah sistem yang terbaik. Sebab dengan sistem distrik seorang wakil bisa benar-benar tersaring. Hanya saja, sistem distrik juga punya beberapa kelemahan. Misalnya, anggota DPR yang dihasilkan oleh sistem distrik biasanya berwawasan agak sempit atau kabupaten sentris. Hal itu bisa terjadi karena dua sebab. Pertama, biasanya calon tersebut seorang tokoh masyarakat di kabupaten yang bersangkutan, sehingga wawasannya hanya terbatas pada persoalan yang ada di kabupaten setempat. Sedikit sekali yang punya wawasan nasional atau yang lazim disebut wawasan nusantara. Kedua, calon tersebut terikat pada pemilih di kabupaten yang bersangkutan. Sehingga banyak di antara mereka kurang punya persepsi yang menyeluruh dan berskala nasional.

Dibutuhkan Semangat Memberi Kebebasan, Drs. Soerjadi, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia

Bagi PDI sistem pemilihan umum apapun yang ada di Indonesia harus jelas sumbernya. Kita sudah sepakat bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, maka tidak terlepas adanya keharusan bahwa sistem Pemilu pun harus mencerminkan Pancasila. Kami melihat cukup banyak kritik yang disampaikan beberapa pengamat terhadap sistem yang selama ini berjalan meskipun kritik tersebut tampaknya lebih ditujukan kepada hasilnya dan bukan terhadap sistem itu sendiri. Dikatakan anggota DPR itu kurang akrab dengan rakyat yang diwakilinya atau kurang dekat dengan daerah pemilihannya. Pertanyaan kami adalah: apakah karena sistemnya lantas anggota DPR kurang dekat dengan rakyat yang diwakilinya? Jawabannya bisa “ya”, bisa juga “tidak.” Bisa sistemnya, tetapi bisa juga karena prosesnya.

Sistem Distrik Yang Maha?

Sampai hari ini banyak pengamat dan pakar politik berbicara mengenai perlunya sistem distrik di Indonesia lewat berbagai forum dan media massa. Menurut saya, paling tidak bagi PDI, belum pernah ada penjelasan mengenai apa yang dimaksudkan dengan sistem distrik tersebut? Mereka hanya bicara, sistemnya harus diubah menjadi sistem distrik, tetapi apa yang dimaksudkan dengan sistem tersebut kelihatannya belum jelas.

Sepengetahuan kami, sistem distrik adalah sistem yang berlaku seperti di Amerika Serikat dewasa ini. Apakah yang dimaksud sistem distrik oleh para pakar tersebut adalah yang berlaku seperti di Amerika? Kalau memang begitu, maka jelas apa yang kita bicarakan.

Sekarang kita lihat apa dan bagaimana sistem distrik diAmerika tersebut berjalan. Menurut kami, sistem tersebut bersumber dari falsafah liberalisme-individualisme. Dalam dunia politik, ini akan bermuara kepada mayoritas-minoritas, partai pemerintah-partai oposisi. Pertanyaannya, apakah ini cocok dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam demokrasi Pancasila?

Dalam demokrasi Pancasila, kita mengenal asas musyawarah untuk mufakat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan. Artinya, dasar dari Pancasila adalah ideologi kekeluargaan, kebersamaan, dan kegotong-royongan. Kesimpulannya bahwa dalam sistem demokrasi Pancasila, semuanya memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab yang sama. Segala sesuatu dirundingkan dan dimusyawarahkan dengan semangat kekeluargaan sehingga di situ tidak ada pengertian mayoritas-minoritas. Ada mayoritas-minoritas di sana tetapi dalam dimensi kuantitatif, bukan dalam dimensi kualitatif. Mayoritas dan minoritas akan sama hak, kewajiban dan tanggungjawabnya. Orang tidak lagi ditanya apakah PDI karena jumlahnya kecil maka tanggungjawabnya juga kecil jika dibandingkan dengan Golkar yang lebih besar. Dengan demikian jika sistem distrik yang dimaksud adalah seperti sistem Amerika, maka dalam hal ini PDI tidak sependapat. Sistem tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan nilai ideologi Pancasila.

Tunjukkan Citra Kedewasaan Berbudaya Demokrasi Pancasila, Wahono, Ketua Umum DPP Golongan Karya.

SUATU sistem hendaklah dikaji dalam suatu kerangka pemikiran dasar yang disepakati dan yang sedang kita budayakan bersama, yaitu kesepakatan pengembangan sistem dan budaya kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Pancasila, dalam nafas dan jiwa pembentukan watak bangsa Indonesia yang ber-bhineka serta dalam semangat kehendak persatuan dan kesatuan yang kuat dan berakar jauh ke dalam sejarah keserumpunan budaya pikir yang sama.

Kesamaan dan keserumpunan budaya asli tercermin dalam kesepakatan kontemporer di bidang kenegaraan, kemasyarakatan dan kebangsaan, sejak dari Budi Oetomo hingga TAP-TAP MPR yang terakhir.

Dalam rangka proses panjang kesejarahan, terkadang juga dengan mengalami gangguan yang direkayasa dari “luar” dan juga beberapa kelemahan dan kelengahan dari “dalam”, bahkan terkadang dengan trauma dan luka yang dalam dan berakibat panjang serta mengakibatkan gejolak yang amat merugikan; bangsa kita, secara bijak dan intuitif telah dapat dengan mulus melewati tahapan sejarah tersebut, dalam mencari dan menemukan kembali serta membentuk kepribadian bangsa yang sejati, kuat dan berkehormatan serta bermartabat yang sederajat dengan sesama warga dunia lainnya.

Masukan instrumental ilmu dan teknologi kemasyarakatan, sebagai kemajuan pengalaman umat manusia dan kemanusiaan umumnya, dapat saja bermanfaat dalam pengambilan keputusan oleh bangsa secara keseluruhan, antara lain dengan cara melalui konsensus-konsensus nasional.

Namun masukan tersebut, substansi materiilnya justeru harus tunduk dan mendukung aspirasi budayawi kesejarahan yang kita sebut di muka tadi. Bukan sekedar bahwa keputusan nasional tadi yang harus ditundukkan, bagi memenuhi kriteria teoritis ilmiah ataupun selera penganut mazhab kenegaraan tertentu semata.

Kembali kepada masalah sistem proporsional ataupun sistem manapun, hendaknya dipertanyakan kecocokan dan kedayagunaannya terhadap pencapaian tujuan yang dikehendaki oleh aspirasi nasional yang hidup saat ini dan dalam efektivitasnya dalam pencapaian tujuan tahapannya.

Misalnya, apakah yang dirasakan sebagai “persoalan selama ini”, merupakan kelemahan sistem itu sendiri atau dapat disempurnakan dengan koreksi pengelolaannya. Apalagi kalau ada kecurigaan perihal “ada apa-apanya di belakang pelaksanaan sistem proporsional” ini menyangkut jauh ke dalam integritas bangsa sebagai penyelenggara Pemilu itu sendiri, tentunya cara pandang sedemikian ini keliru.

Namun bila sistem pelaksanaan yang sekarang ini selama 25 tahun, telah dikenali kekurangannya baik pada tingkat sistem itu sendiri, maupun tingkat manajerial pelaksanaannya, dirasakan perlunya ada penyempurnaan yang mendukung kelancaran arus aspirasi bangunan atas ke bawah atau sebaliknya. Misalnya antara lain agar wakil terpilih lebih dikenal dan cerdas lugas serta lebih bertanggungjawab dan lebih bersungguh-sungguh membawakan aspirasi wilayah yang diwakilinya; maka maksud tersebut dapat saja dicapai, antara lain melalui perbaikan aspek manajerial Pemilu yaitu rekrut calon yang benar menjiwai aspirasi daerah, bukan konotasi “orang atau putera daerah” yang pernah timbul beberapa waktu ini, yaitu wakil yang menghayati aspirasi kesejarahan nasional dan sekaligus memahami kaitannya dengan perkembangan aspirasi khusus wilayah yang diwakilinya.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan