Prisma

Pengantar Redaksi

KONDISI hukum di Indonesia belum banyak berubah, meskipun kemerdekaan kita sudah memasuki usia setengah abad. Beberapa kasus hukum yang muncul belakangan ini sepertinya merupakan pengesahan terhadap pernyataan itu. Artinya, memperbincangkan masalah hukum maka akan muncul berbagai persoalan perangkat peraturan perundangan dengan pelaksanaannya. Belum lagi dengan munculnya produk peraturan yang kurang mengindahkan kaidah hierarki perundang-undangan nasional.

Pengingkaran terhadap hak asasi manusia masih tetap menonjol, tercermin dari merebaknya kasus penggusuran, penyerobotan, pembuldoseran tanah rakyat serta pemogokan dan unjuk rasa kaum buruh. Wibawa pengadilan, masih memprihatinkan, antara lain karena putusan kontroversial. Bagaimana pula kita harus menempatkan hukum dengan kolusi, korupsi, bisnis anak pejabat, tahanan politik, eks-Tapol, politik perizinan, pencabutan SIUPP, dan lain-lain.

Bidang hukum memang tidak bisa berjalan sendiri untuk tak peduli pada kritik yang mewarnainya. Inilah yang bakal terjadi pada masa mendatang ketika GATT, WTO dan kesepakatan APEC sudah menjadi komitmen bersama. Indonesia harus mau menyesuaikan diri dengan segala ketentuan yang sudah disepakatinya itu. Produk hukum yang mengandung retriksi dan proteksi mau tak mau harus diubah. Kalau tidak, bukan tidak mungkin Indonesia bakal ditinggalkan penanam modal.

Salah satu keputusan penting mengawali era 1966 adalah tekad menegakkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Mengapa kemudian masih muncul pertanyaan skeptis tentang tekad tersebut? Jawabnya pasti, karena memang hingga kini masih terdapat tujuan kita yang belum sepenuhnya terwujud. Negara kita negara hukum, tetapi rasanya kita perlu bekerja keras untuk mewujudkan negara hukum itu. Upaya itu harus dilakukan antara lain karena supremasi hukum belum sepenuhnya dihormati, di samping jaminan kemerdekaan, kebebasan dan keadilan terhadap warga negara yang belum sepenuhnya dinikmati.

Tidak dapat disangkal produk hukum kita merupakan kelanjutan atau bahkan warisan kolonial. Kita pernah diperas habis-habisan secara ekonomi dan politik oleh penjajah. Kemerdekaan mampu menggantinya, tetapi merdeka secara politik belum tentu memutuskan sistem perekonomian yang sampai sekarang kita pakai. Masih banyak yang harus dibongkar agar tekad melaksanakaan UUD 1945 dapat terlaksana, di samping pantas diingat bahwa produk perundang-undangan yang lahir pada kurun tertentu tidak terlepas dari sistem kemasyarakatan yang berlaku pada kurun tersebut. Redaksi.

___________________________________________________________

Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia, Anggota SPS. ISSN 0301-6269 SIUPP: No. 072/SK/MENPEN/SIUPP/ D.I/1986, 4 Maret 1986

Pemimpin Umum: Arselan Harahap; Pemimpin Perusahaan: Maruto MD. Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad Dewan Redaksi: Daniel Dhakidae (Ketua), Taufik Abdullah, M. Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Rizal Ramli, Didik J. Rachbini, Vedi R. Hadiz Redaktur elaksana: Paulus Widiyanto Staf Redaksi: E. Dwi Arya Wisesa Sekretaris Redaksi: Eriko Sustia

Produksi: Arys Sutarman (Manajer), Awan Dewangga (Wakil Manajer), Yahya Sukaria, Idjas Saham, Teguh Supriyanto Pemasaran: Maruto MD. (Pjs. Manajer), M. Sholeh (Wakil Manajer) Iklan: Arys Sutarman Tata Usaha: Sudartoto (Kepala), Achmad Rifai, Masita Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420 Kotak Pos 6275/11062 Telefon Redaksi: 5663525 Pemasaran/Iklan: 5663527 Tata Usaha: 5667139, 5667141, 5674211 Fax.: (021) 5683785 Bank: BUKOPIN Cabang. S. Parman Jakarta No. Rekening 14.0010. 2.003 BNI Cabang Senayan Jakarta No. Rekening 001.284.001 Pencetak: PT. Temprint (isi di luar tanggungjawab percetakan)

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan