UJI coba pelaksanaan Otonomi Daerah pada bulan April 1996 ini berusia setahun. Banyak kendala dan tantangan untuk mewujudkan otonomi daerah, yang menurut Undang-Undang Pokok Pemerintahan di Daerah, titik beratnya berada di Daerah Tingkat II baik Kabupaten maupun Kotamadya. Dari 26 Kabupaten percontohan di 26 provinsi seluruh Indonesia terdengar adanya kelambanan penyerahan wewenang, keseretan penempatan personil pada jabatan baru dan tarik menarik antara instansi atasan terhadap instansi bawahan sebagai pelaksana otonomi daerah.
Banyak alasan dan pertimbangan kenapa instansi-instansi yang lebih tinggi tingkatannya tersebut seolah-olah belum sepenuh hati menyerahkan kewenangan itu. Ada yang berkilah karena pengalaman dan kemampuan personil Pemerintah Daerah Tingkat II belum siap dan sangat rendah kualitasnya sehingga Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tingkat I khawatir operasionalisasi kegiatan pemerintahan di tingkat bawah tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Ada juga yang mengajukan alasan-alasan yang seolah-olah masuk akal, tetapi setelah diteliti ternyata inti pokoknya hanyalah bersangkut paut pada soal “pembagian rezeki.”
Terjadi tarik menarik pembagian kewenangan yang terkait dengan Pendapatan Asli Daerah ini sungguh ironis dan runyam karena pada akhirnya jumlah PAD yang diterima oleh Daerah Tingkat II dapat menurun tajam. Kemampuan daerah untuk membangun dengan sumber pendapatan asli daerahnya sendiri berkurang, padahal sebenarnya pemerintah Pusat secara berangsur-angsur ingin lebih mendesentralisasikan pelaksanaan pembangunan kepada Daerah mengingat kemampuan keuangan Pusat makin lama makin terbatas.
Pemerintah Daerah Tingkat II juga dituntut untuk meningkatkan kemampuannya menarik investor ke daerahnya. Tentu saja mereka tidak berdiri sendiri melainkan harus bekerja dalam koordinasi dengan pemerintah di atasnya untuk melaksanakan tugas itu. Baik investasi dalam negeri maupun investasi asing di berbagai daerah memang dapat mendongkrak kesejahteraan rakyat karena di sana akan tercipta lapangan kerja baru dan multiplier effects yang besar terhadap pembangunan daerah.
Pemantauan dan evaluasi senantiasa dilakukan oleh Pemerintah Pusat demi keberhasilan otonomi daerah. Tekad pemerintah Pusat tampaknya tetap konsisten untuk meneruskan, mengembangkan dan memperluas pelaksanaan otonomi daerah. Pada tahun kedua pelaksanaan uji coba otonomi daerah Pemerintah Pusat akan menetapkan 26 kotamadya sebagai percontohan yang baru. Dengan membandingkan dua tipe daerah tingkat II yang memiliki ciri-cirinya yang khas ini, mungkin sekali pada tahun mendatang kita akan menemukan pola yang lebih baik tentang bagaimanakah seharusnya otonomi daerah itu dilakukan. Redaksi.
_______________________________________________________________
Penerbit: PT Pustaka LP3ES Indonesia, Anggota SPS. ISSN 0301-6269. SIUPP: No. 072/SK/MENPEN/SIUPP/ D.I/1986, 4 Maret 1986
Pemimpin Umum: Arselan Harahap Pemimpin Perusahaan: Maruto MD. Pemimpin Redaksi: Ismid Hadad Dewan Redaksi: Daniel Dhakidae (Ketua), Taufik Abdullah, M. Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin, Rizal Ramli, Didik J. Rachbini, Vedi R. Hadiz Redaktur Pelaksana: Paulus Widiyanto Staf Redaksi: E. Dwi Arya Wisesa
Sekretaris Redaksi: Eriko Sustia Produksi: Arys Sutarman (Manajer), Awan Dewangga (Wakil Manajer), Yahya Sukaria, Idjas Saham, Teguh Supriyanto Pemasaran: Maruto MD. (Pjs. Manajer), M. Sholeh (Wakil Manajer) Iklan: Arys Sutarman Tata Usaha: Sudartoto (Kepala), Achmad Rifai, Masita Alamat: Jl. S. Parman 81, Jakarta 11420 Kotak Pos 6275/11062 Telepon Redaksi: 5663525 Pemasaran/Iklan: 5663527 Tata Usaha: 5667139, 5667141, 5674211 Fax.: (021) 5683785 Bank: BUKOPIN Cabang S. Parman Jakarta No. Rekening 14.0010. 2.003 BNI Cabang Senayan Jakarta No. Rekening 001.284.001 Pencetak: PT. Temprint (isi di luar tanggungjawab percetakan)