Prisma

PENGANTAR REDAKSI

Menjelang tutup tahun 1973 ini, pada saat seluruh lapisan masyarakat mulai menimbang-nimbang berapa besarnya hasil Pembangunan Lima Tahun Pertama dan para tehnokrat mulai repot mempersiapkan pola-pola rencana PELITA Kedua, PRISMA mencoba untuk menyajikan satu nomor khusus mengenai “Hukum dan Pembangunan”. Masalah ini bukan sekedar penting dikemukakan untuk mengingatkan Mukaddimah dan fasal-fasal UUD RI 1945 yang memang sudah dirumuskan sejak satu generasi yang lampau, apalagi untuk sekedar ikut latah dan hanyut terbawa semboyan “rule of law” yang makin lama telah berubah menjadi basa basi yang belum terlaksana dalam kenyataan. Kita lontarkan masalah “Hukum dan Pembangunan”, karena masalah ini semakin mendesak. Dalam derap cepat pembangunan selama ini, semakin terasa ketimpangan akibat kepesatan pembangunan ekonomi di satu fihak dengan pengembangan bidang-bidang sosial politik dan sosial budaya, termasuk pembangunan hukum dilain fihak. Karena kerepotan dengan usaha untuk meningkatkan GNP dan pencapaian materiil, orang hampir lupa bahwa tujuan pembangunan itu sendiri adalah pengembangan nilai-nilai kemanusiaan seutuhnya dan jelas bukan hanya meliputi aspek ekonomi semata-mata. Pengertian dan penghayatan atas “pembangunan” secara sempit seperti ini, menyentuh masalah yang lebih pokok lagi: bahwa ketimpangan akibat menitik beratkan pembangunan ekonomi secara melampaui batas sambil menelantarkan bidang-bidang budaya lainnya, justru dapat menggoyahkan sendi-sendi bangunan yang telah dicapai dengan susah payah itu, dan mengundang berbagai konflik dan ketegangan sosial di dalam masyarakat. Keresahan dan kecemasan dalam wujud protes ketidak puasan yang berlangsung secara sporadis disana sini — terutama oleh generasi muda — kiranya dapat dianggap sebagai isyarat untuk memperbaiki ketimpangan ini. Sebab sudah pasti “masyarakat adil dan makmur” tidak akan dapat dikejar dengan usaha berlari terus dalam keadaan pincang semacam ini.

Mengemukakan masalah “hukum dan pembangunan” untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, bukanlah tanpa resiko terjerumus ke dalam pembahasan tanpa batas dan tidak kunjung habis mengenai “adil” dan “tidak adil”, “makmur” dan “terbelakang” ataupun “akselarasi modernisasi”. Kesukaran lain adalah karena soal hukum lebih banyak menyangkut segi nilai dan sikap dan tidak dapat dijabarkan dalam angka-angka, atau dipukul ratakan perkapita, seperti yang lazim terjadi dalam suatu pembahasan mengenai masalah ekonomi. Soal pengembangan hukum lebih banyak berbicara mengenai norma-norma, kesadaran, sikap, sebagai pencerminan suara hati nurani manusia dan sedikit saja berkaitan dengan pembangunan gedung beton, jembatan baja, jalan-jalan aspal dan mesin-mesin. Tugas Prisma kali ini adalah sekedar mengungkapkan berbagai pemikiran mengenai pengembangan hukum dalam hubungannya dengan pembangunan ekonomi. Ada kemungkinan pembangunan akan macet apabila kita hanya mengajak seluruh rakyat agar bekerja keras demi anak cucu mereka di belakang hari, sambil melupakan bahwa seluruh lapisan masyarakat — tanpa pilih bulu — berhak pula merasakan secara adil hasil pembangunan itu sekarang juga, betapapun kecilnya.

Pembahasan secara menyeluruh mengenai pembaharuan dan politik hukum di Indonesia dalam hubungannya dengan proses perubahan yang sedang berlangsung di tengah masyarakat serta kaitannya dengan dunia luar dibahas oleh Sdr. T.M. Radhie. Sementara itu S. Tasrif menggambarkan peranan hukum di dalam masyarakat dengan suatu analisa perbandingan dari negeri lain. Sudah barang tentu, untuk mendapatkan jalan keluar dari keterbelakangan di bidang ini, diperlukan pendidikan hukum yang sesuai dengan zaman seperti yang digambarkan oleh Soerjono Soekanto. Yap Thiam Hien mencoba menelaah aspek politik dan kekuasaan dari pelaksanaan hukum yang selalu aktuil dalam sorotan pers. Pembahasan yang lebih khusus mengenai hukum tanah yang banyak menyangkut masalah penggusuran dan ganti rugi, diuraikan oleh Soedargo. Syahniar Mahnida menggambarkan masalah hukum perburuhan dalam kaitannya dengan jaminan sosial bagi tenaga kerja, penyelesaian sengketa perburuhan yang semuanya erat hubungannya dengan keadilan sosial. Politik ekonomi pintu terbuka yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir semakin menonjolkan masalah pentingnya penyelesaian sengketa dalam lembaga arbitrase, diuraikan oleh Asikin Kusumah Atmadja. Akhirnya dua penulis muda, Erman R. dan T. Mulya Lubis — yang terakhir ini ikut serta membantu Redaksi mempersiapkan kerangka isi Prisma nomor ini dan melaksanakan kontak-kontak pendahuluan dengan beberapa penulis — membahas soal bantuan hukum bagi rakyat jelata, suatu aspek yang cukup besar artinya bagi kaum lemah yang mencari keadilan.

Pembinaan hukum bukan mudah, karena kita berada di tengah belenggu kebudayaan dan nilai-nilai seperti yang dicerminkan dalam analisa Prof. Daniel Lev, yang mencoba mengupas soal hukum dengan latar belakang kulturil yang telah menciptakan nilai dan sikap hukum yang kita miliki dewasa ini. Bagaimanapun juga, pengembangan hukum kini meminta perhatian yang lebih besar dari pada yang sudah-sudah untuk mengejar pembangunan ekonomi yang demikian pesatnya. Kalau ini tidak terlaksana, maka hukum hanya akan dianggap penghambat, pembahasan mengenai “Hukum dan Pembangunan” hanya akan tambah menjemukan dan akhirnya hanya akan memberikan nama jelek bagi “hukum” dan “pembangunan”.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan