Prisma

Penguatan Agenda Kedaulatan Pangan dalam Ekonomi Konstitusi

Artikel ini menyoroti urgensi penguatan agenda kedaulatan pangan dalam kerangka ekonomi konstitusi Indonesia. Di tengah meningkatnya kerawanan pangan global maupun domestik, permasalahan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga mencakup ketimpangan struktur agraria, ketergantungan impor, perubahan iklim, serta marginalisasi petani dan nelayan kecil. Selain sektor pertanian, tulisan ini menekankan pentingnya pangan biru (blue food) yang selama ini kurang diperhatikan, padahal memiliki potensi besar bagi kedaulatan pangan nasional. Dengan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, kedaulatan pangan diposisikan sebagai hak konstitusional rakyat yang menuntut peran aktif negara dalam menjamin akses adil terhadap sumber daya produksi. Analisis juga mengkritisi arah kebijakan pangan yang cenderung korporatis dan belum sepenuhnya berpihak pada produsen kecil. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan berbasis keadilan sosial, reforma agraria, serta penguatan kelembagaan rakyat guna mewujudkan sistem pangan yang berdaulat, berkelanjutan, dan inklusif.

Kata Kunci: ekonomi konstitusi, kedaulatan pangan, nelayan dan petani kecil, pangan biru, reforma agraria

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan