Prisma

Perdagangan Non L/C, Sudahkah Berkembang?

Pengantar

Perubahan mendasar telah terjadi dalam tata cara pembayaran ekspor dan impor setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982. Pembayaran yang pada mulanya dilakukan tunai dengan Letter of Credit sejak tanggal 16 Januari 1982 mulai dikembangkan Terms of payment. Kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk tidak menggunakan L/C sudah tentu berisiko tinggi bagi eksportir. Semakin lama tenggang waktu pembayaran yang diberikan eksportir kepada importir di luar negeri, maka risiko eksportir bertambah besar pula, karena makin bertambah risiko ketidakpastian pelunasan pembayaran. Karena itu, Peraturan Pemerintah ini diikuti pula dengan SK Menteri Keuangan No. 32/KMK.011/1982 mengenai jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor komoditi bukan minyak dan gas bumi.

Dalam perdagangan internasional yang sangat kompetitif, importir tidak hanya menuntut produk yang baik, harga bersaing dan penyerahan barang tepat waktu, tetapi juga mempunyai tuntutan tambahan yaitu; non-sight letter of credit dan terms of payment yang cukup lama. Hampir 85% eksportir Singapura, Hongkong dan beberapa negara Asia lainnya memberikan terms of payment lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi eksportir Indonesia transaksi non L/C masih belum lazim, apalagi dengan tenggang waktu yang begitu lama.

Menurut Drs. Djarot Siwijatmo, MA, Managing Director Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), pembayaran dengan L/C sudah dianggap tidak kompetitif lagi. Memang dengan memberikan tenggang waktu pembayaran yang cukup lama lebih menguntungkan importir, sekaligus memperbesar risiko eksportir. Eksportir harus mampu mencari langkah yang lebih aman dengan memindahkan risiko itu kepada ASEI melalui asuransi ekspor. Untuk memperkecil risiko ekspor, ASEI pun dapat memberikan informasi mengenai importir yang menjadi mitra usahanya di luar negeri. ASEI pun mampu dan bersedia membantu mencarikan cara agar eksportir memperoleh biaya yang paling murah.

Peran ASEI yang penting dalam sistem pembayaran non L/C diakui oleh William Suhanda, Direktur Utama PT Wiros. Menurut dia pola perdagangan internasional sekarang begitu lineal dan longgar. Begitu linealnya pola perdagangan mereka, eksportir menyerahkan barang sampai ke gudang importir baru dibayar. Keberanian eksportir melakukan hal seperti itu hanya dapat dilakukan kalau sebagian resiko ditanggung oleh orang lain.

Pada hakekatnya kemampuan eksportir Indonesia dalam mengadaptasi perubahan pola perdagangan global sangat bervariasi. Beberapa hal seperti motivasi mengembangkan usaha, sarana penunjang, rencana pengembangan usaha, sistem informasi yang handal, kemampuan lobby dan pelayanan terhadap konsumen adalah faktor-faktor yang dinilai Akum Gunting, Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), sangat berpengaruh terhadap upaya menembus pasaran internasional.

Untuk meninjau sejauh mana sistem perdagangan non L/C di Indonesia, Dialog Prisma kali ini mengetengah beberapa eksportir Indonesia dan pihak Asuransi Eskpor Indonesia. Redaksi

Efisiensi; Lebih Kompetitif, Drs. Djarot Siwijatmo MA, Managing Director ASEI

Sampai sekarang, belum banyak pengusaha yang mengenal ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), terutama dari kalangan eksportir menengah dan kecil. Sebenarnya bukan hanya dalam mengasuransikan pembayaran dari importir saja ASEI dapat bermanfaat bagi eksportir, tetapi juga karena dengan mengasuransikan pembayaran dari importir pada ASEI, eksportir akan dapat memberikan kepada Bank tambahan jaminan untuk memperoleh fasilitas diskonto. Fasilitas diskonto ini sangat menolong pengusaha dalam permodalan. Jadi ASEI bukan hanya sebagai penjamin pembayaran dari importir, tetapi sebagai penunjang ekspor dalam arti yang sesungguhnya. Karena itu, seharusnyalah ASEI tidak hanya dimanfaatkan oleh para eksportir berskala besar, tetapi juga para eksportir kelas menengah dan kecil.

Selain belum mengenal ASEI, mungkin juga para eksportir kelas menengah dan kecil menganggap premi asuransi yang harus dibayarkan kepada ASEI cukup tinggi dan memberatkan mereka. Padahal sesungguhnya, premi yang diterapkan ASEI rendah sekali, apalagi bagi ekspor yang ditujukan ke negara-negara yang termasuk dalam klasifikasi aman dari segi politik dan ekonomi. Penentuan besarnya premi ini tergantung negara importir, terms of payment dan tenggang waktu pembayaran dari importir kepada eksportir. Besarnya premi yang diterapkan ASEI berkisar antara 0,02% sampai 4% dihitung dari total pembayaran yang dipertanggungkan. Apabila eksportir mengirim barang ke negara yang termasuk dalam klasifikasi berisiko politik (political risk) rendah dengan terms of payment D/A (document againts acceptance) 180 hari, seperti Singapura, premi yang dikenakan hanya 0,32%, sedangkan ekspor ke negara-negara dengan risiko, paling tinggi dikenakan premi 4%, atau ASEI menolak sama sekali untuk menutupnya.

Kerjasama ASEI dengan perbankan telah berjalan baik. Kami sudah bekerja sama dengan lebih dari 75 bank. Bidang kerja antara ASEI dengan perbankan erat sekali. Karena itu, ASEI dan perbankan berjalan bahu-membahu. Namun dalam asuransi ekspor, pihak perbankan sering kurang memahami ASEI. Karena itu perbankan sering merasa dipersulit ASEI dalam klaim bila terjadi sesuatu pada ekspor non L/C yang dialami nasabahnya. Perbankan sering beranggapan, apabila ekspor sudah diasuransikan kepada ASEI, maka bila terjadi cacad dalam pembayaran importir kepada eksportir pihak ASEI akan serta merta membayar kerugian yang diderita eksportir. Padahal tidak seperti itu. Kalau selalu begitu kami akan bangkrut. Klaim akan dibayarkan apabila eksportir tidak membuat cacad dalam melakukan ekspor. ASEI tidak akan membayar klaim yang diajukan eksportir apabila ada cacad dalam pelaksanaan ekspor. Sampai di situ banyak yang tidak memahami ASEI. Banyak dari mereka yang tidak membaca isi polis itu dengan rinci. Jadi haruslah ada komunikasi dua arah antara ASEI dengan pihak perbankan agar tidak terjadi salah pe-ngertian, dan eksportir sendiri merasa terlindungi.

PJP II dan Pasar Ekspor

Apabila eksportir hendak merebut pangsa pasar yang lebih besar dari yang sudah ada, maka dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II ini, haruslah lebih kompetitif. Harga yang kompetitif ini hendaknya diperoleh bukan hanya dengan melakukan efisiensi, tetapi juga tetap memberikan jaminan kualitas yang berkesinambungan seperti yang diminta importir. Mempertahankan kualitas secara terus-menerus diperlukan agar tidak terjadi penolakan terhadap barang yang diekspor. Selain itu, eksportir harus juga memahami benar prosedur ekspor.

Promosi Dagang Secara Terkoordinir, William Suhanda, Direktur Utama PT. WIROS

Setelah berlaku Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982 yang memungkinkan transaksi perdagangan internasional dilakukan tanpa L/C, standar pembayaran internasional yang lazim digunakan adalah D/P (documents againts payment) dan D/A (documents againts acceptance). Dengan berkembangnya perdagangan non L/C, risiko ketidakpastian pembayaran menjadi meningkat. Untuk itu eksportir harus mampu memindahkan sebagian risikonya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini peranan asuransi ekspor menjadi sangat penting.

Ada perbedaan pola antara ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia) dan ECICS (lembaga asuransi ekspor di Singapura). Kalau saham ASEI dipegang Departemen Keuangan, sedangkan ECICS dipegang oleh seluruh perbankan dengan menerapkan pola saham yang sama rata. ECICS didukung sepenuhnya oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) yang menerapkan Board of Director, Board of Supervision yang dibayar secara profesional. Dari sini Singapura mulai masuk pada pola pembayaran non L/C. Dari pola ini Singapura berhasil menjaring dan meningkatkan ekspornya keberbagai negara, baik ke negara maju maupun ke negara berkembang.

Dengan berfungsinya asuransi kredit Singapura mengembangkan berbagai macam variasi penutupan asuransi. Tidak saja memberikan short term credit tetapi juga long term credit, termasuk project financing. Dari pola kredit jangka panjang ini Singapura berhasil meningkatkan berbagai macam produk engineering.

Tidak hanya ECICS telah berkembang, para eksportir Singapura pun kemudian ikut berkembang. Dengan berkembangnya eksportir otomatis perbankan pun turut berkembang. Karena itu di Singapura lebih banyak trade financing, daripada project financing. Singapura menerapkan juga pola confirming house. Sampai saat ini di Indonesia masih belum berlaku, padahal sekitar limabelas tahun yang lalu hal ini sudah dilakukan di berbagai negara.

Walaupun keberadaan ASEI sudah cukup diketahui orang, tapi keberadaannya tidak diberikan alur ataupun pembagian secara tegas baik oleh BI maupun Departemen Keuangan yang kemudian disampaikan kepada kalangan perbankan untuk tidak ragu menerima penutupan asuransi oleh ASEI.

Berkembangnya asuransi ekspor di Indonesia (ASEI) tergantung pada dua hal. Pertama, bagaimana kebijaksanaan pemerintah untuk membudayakan ASEI di kalangan perbankan. Kedua, ASEI dituntut untuk lebih berinovasi dalam mengeluarkan produk-produk baru. Mengenging tujuan Indonesia mengembangkan ekspor nonmigas, maka ASEI dapat memprioritaskan trade financing, baru kemudian masuk ke tahap project financing. Karena beberapa product engineering, di bidang industri strategis, seperti industri pesawat, perkapalan, alat-alat pertambangan, dan teknologi lain, sebenarnya masih dapat dikembangkan, dan ASEI dituntut untuk masuk juga ke sektor ini dalam hal skema project financing.

Faktor Harga, Penentu Target Ekspor Kopi, Akum Gunting, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia

Eksportir Indonesia pada umumnya berasal dari pedagang pengumpul yang menjual kepada the big five seperti Borsumij, Geo Wehry, Internatio, Yacobson van Den Berg dan Lindeteves. Sesudah konfrontasi dengan Malaysia juga muncul banyak eksportir yang mengekspor ke Singapura, komoditi Indonesia tersebut seperti kopi, karet dan lain-lain. Di sana diolah kemudian berdasarkan kualitasnya dipasarkan ke berbagai negara.

Pada waktu itu eksportir kopi, misalnya, hanya beroperasi melalui perwakilan yang ada di Jakarta. Pedagang punya stok kopi 200 ton, menawarkan kepada perusahaan pembeli kopi biasanya multy trade. Diproses selama satu minggu pada hal situasi harga naik-turun. Tatkala harga sudah naik pedagang tetap berpedoman pada harga penawaran. Pada saat itu tingkat kemampuan eksportir Indonesia memang baru sebatas itu. Karena perkembangan teknologi telekomunikasi, misalnya, pola perdagangan pun berubah. Dengan cepat eksportir dapat mengetahui perubahan harga di Eropa, Amerika dan lainnya. Dengan teknologi komunikasi, lewat telepon, masalah harga dapat diputuskan segera.

Dalam pola kerja eksportir kopi ada penentuan long position dan short position. “Long position” artinya eksportir mengumpulkan stok dulu selanjutnyu baru menjual, karena mengantisipasi harga akan naik. “Short position” menjual dulu barulah membeli kopi lagi, karena eksportir tahu harga akan turun.

Dahulu importir di luar negeri tidak punya dana untuk buka L/C; karena itu pembayarannya diberikan tenggang waktu beberapa bulan, dan bunganya diperhitungkan. importir yang punya dana pun baru mau membuka L/C setelah barang berada di kapal. importir tidak ingin uangnya terlalu lama mengendap di bank, karena kalau telah membuka L/C berarti mereka sudah menyetor dana padahal eksportir baru sebulan lagi mengirim barangnya.

Sampai sekarang eksportir tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran, karena mereka tidak melakukan penjualan dalam jangka panjang. Selama tidak ada sistem kuota lagi eksportir tidak berani melakukan perdagangan jangka panjang karena tingginya bunga bank. Tatkala tingkat bunga kredit masih murah eksportir berani melakukan perdagangan jangka panjang sampai satu tahun. Sekarang tidak ada eksportir yang berani menyimpan kopi sampai satu tahun di gudang, karena mereka takut dananya habis untuk melunasi kredit bank saja.

Dari sekitar seribu anggota AEKI hanya sedikit saja yang masih aktif melakukan kegiatannya. Kebanyakan mereka tidak hanya tergantung pada komoditi kopi saja; khusus eksportir kopi sudah berhenti. Bagi eksportir multi produk walaupun mungkin mereka rugi di produk kopi, tapi bisa untung pada komoditi lainnya sehingga masih bisa saling menutupi.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan