Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah satu-satunya organ pemberantas korupsi di negeri ini yang memiliki kewenangan luar biasa. Wajar jika publik banyak berharap KPK akan membuat Indonesia bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, inti dari upaya pemberantasan korupsi sesungguhnya bukan pada tindakan represif, menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili, menghukum penjara, tetapi good governance yang merujuk pada rule of law. Sejarah menunjukkan bahwa tiada negara yang sukses memberantas korupsi bila rule of law tak berfungsi. Bila rule of law tidak jalan, maka good governance juga tak akan berfungsi. Karena itu, kembalikan rule of law dalam rumah negara hukum yang jelas sistem pemisahan kekuasaannya. Hanya dengan itu perang melawan korupsi dapat segera diselesaikan.
Kata Kunci: good governance, Komisi Pemberantasan Korupsi, korupsi, negara hukum, rule by law