Artikel ini membahas anatomi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi protes di Indonesia sepanjang tahun 2019-2025. Eskalasi bentrokan antara peserta aksi dan polisi tidak semata dipicu oleh dinamika peserta aksi, melainkan juga oleh kultur kolektif kepolisian, struktur kelembagaan bercorak quasi-militer, lemahnya akuntabilitas penggunaan kekuatan, serta pengaruh rezim politik terhadap institusi kepolisian. Dengan memanfaatkan kerangka teoretis policing protest, artikel ini membandingkan pengalaman Indonesia dengan Jepang, Swedia, dan Australia yang relatif mampu mengelola demonstrasi secara damai melalui pendekatan civil policing, dialog, dan manajemen kerumunan (crowd-management) berbasis komunikasi. Analisis menunjukkan bahwa tindakan represif aparat memunculkan distrust publik, memori kolektif kekerasan, serta respons anarkis terhadap simbol-simbol kepolisian. Artikel ini menegaskan urgensi reformasi kepolisian yang menempatkan aksi protes sebagai hak konstitusional warga negara, sekaligus mendorong pendekatan penanganan demonstrasi yang lebih manusiawi, profesional, dan demokratis.
Kata Kunci: aksi protes, civil policing, crowd management, kekerasan aparat, kepercayaan publik, reformasi kepolisian