Kehadiran politik identitas (keagamaan) dalam realitas sosial merupakan bagian yang dapat dibenarkan dalam dinamika demokrasi sejauh ia menawarkan kebaikan bersama. Ketika ia menolak atau mendekonstruksi konsensus bangsa (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945) dengan mencita-citakan negara agama versi sendiri, maka masalahnya menjadi lain. Di sini, demokrasi menghadapi sebuah dilema. Selain harus menerima setiap perbedaan, demokrasi juga harus menemukan konsensus. Namun, demokrasi tidak memiliki keharusan bertoleransi dengan hal-hal yang tidak toleran pada keberagaman.
Kata Kunci: dilema demokrasi, Islamisme, Pancasila, politik identitas, radikalisme ideologis