Prisma

Reformasi Kepolisian Jilid II: Pengurangan Kewenangan, Pengawasan Eksternal, dan Transformasi Budaya?

Era Reformasi 1998 telah membawa perubahan besar pada institusi kepolisian, terutama secara struktural. Pemisahan organisasi Polri dari TNI serta penempatannya langsung di bawah Presiden telah memberikan kesempatan kepada Polri untuk memperkuat diri secara signifikan, baik dari sisi anggaran maupun jumlah personel. Anggaran Polri melonjak beberapa kali lipat, sementara jumlah personelnya meningkat pesat dari sekitar 70.000 anggota di awal Reformasi menjadi lebih dari 400.000 orang saat ini. Secara organisasi dan kelembagaan, Polri kini telah menjadi institusi yang sangat kuat. Kepolisian dinilai memiliki kewenangan yang terlalu besar. Hampir di setiap aspek kehidupan masyarakat terdapat ruang yang diatur atau dipengaruhi oleh kewenangan kepolisian.

Namun demikian, kemajuan pesat di tingkat struktural ternyata belum membawa perubahan berarti pada budaya kepolisian. Sisa-sisa budaya militeristik, seperti penggunaan kekerasan berlebihan, masih kerap terjadi. Budaya feodal yang dicirikan oleh praktik paternalistik, dominasi senioritas, serta adanya “jalur khusus” atau jalur cepat (fast track) dalam pengembangan karier personel tertentu tetap menonjol dalam dunia kepolisian sehari-hari.

Demikian pula dengan upaya mentransformasikan Polri menjadi polisi sipil (democratic policing).Pemolisian demokratis dalam arti aktif berkomunikasi dengan masyarakat dan memperoleh legitimasi kebijakan dari lembaga-lembaga demokratis, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih minim dilakukan.

Masalah lain yang mengemuka adalah lemahnya sistem pengawasan eksternal serta isu keterlibatan polisi dalam politik elektoral, yang memicu lahirnya sinisme publik lewat istilah “partai cokelat.” Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai tidak independen dan memiliki daya pengawasan yang lemah karena komposisi keanggotaannya masih diisi oleh pejabat pemerintah serta purnawirawan Polri. Selain itu, kewenangan Kompolnas dianggap belum memadai karena tidak dibekali fungsi investigasi dan eksekutorial.

Untuk mengulas berbagai persoalan di atas, Prisma melakukan wawancara mendalam dengan tiga orang tokoh—akademisi cum aktivis dan pengamat—yang memahami dan/atau terlibat secara langsung dalam dinamika dunia kepolisian, yakni Prof Dr Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Guru Besar Universitas Indonesia dan Anggota Kompolnas (2012–2016); Poengky Indarti, Penasihat Ahli Kapolri dan Anggota Kompolnas (2016–2024); serta Prof Dr Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, yang juga dikenal luas sebagai aktivis antikorupsi.

Wawancara ini dipandu oleh Tim Redaksi Prisma yang terdiri atas Fajar Nur Sahid, Nur Iman Subono, Rustam Ibrahim, Rahadi T Wiratama, dan Gabriel Kristiawan Suhassatya, dengan laporan hasil wawancara yang disusun oleh Rustam Ibrahim. Petikan wawancara dengan mereka disajikan berikut ini.

Budaya Feodal dan Paternalistik di Kepolisian Masih Menonjol

Prof Dr Adrianus Eliasta Sembiring Meliala

Prisma (P): Terkait reformasi kepolisian, terdapat pandangan yang menekankan perlunya perubahan kultural, instrumental, dan struktural di tubuh Polri. Sejumlah perilaku negatif, seperti sikap saling melindungi, tindakan represif, dan praktik koruptif, sering dianggap telah menjadi bagian dari “sistem,” bukan sekadar penyimpangan individu. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal itu?

Adrianus Eliasta Sembiring Meliala (AM): Saya berpendapat—dan hal ini sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan peminat studi kepolisian—bahwa terdapat dua kategori budaya, yaitu budaya kerja dan budaya kepolisian. Budaya kerja kepolisian umumnya bersifat pragmatis, formalistik, legalistik, dan positivistik. Dengan karakter tersebut, aparat kepolisian cenderung tidak fleksibel dalam menafsirkan hukum. Namun, kepolisian juga memiliki dua wajah: wajah yang keras serta wajah yang ramah dan humanistis. Kemampuan menampilkan kedua wajah ini merupakan bagian dari budaya kerja kepolisian. Dari budaya kerja inilah kemudian muncul yang disebut sebagai budaya kepolisian, yang dapat bersifat global maupun khas Indonesia. Kita mengenal adanya police brotherhood atau esprit de corps, code of silence, serta the thin blue wall. Semua itu merupakan subbudaya kepolisian yang ditemukan di banyak negara. Demikian pula kecenderungan terhadap penggunaan kekerasan berlebihan (excessive violence) dan praktik brutalitas, yang juga menjadi bagi

Kompolnas Ibarat Bayi yang Lahir dalam Keadaan Cacat

Poengky Indarti

Prisma (P): Apakah Anda, selaku Penasihat Ahli Kapolri, bersama rekan-rekan terlibat langsung dalam rapat-rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)? Bagaimana pandangan Anda terhadap proses upaya reformasi yang tengah terjadi di kepolisian?

Poengky Indarti (PI): Kami selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) menyediakan bahan-bahan, namun ketika rapat berlangsung, kami tidak dilibatkan. Jadi sebatas memberi saran atau usulan untuk masukan. Rencana kami setelah semua itu selesai, KPRP berharap dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden agar reformasi tidak dimulai kembali dari nol. Prosesnya harus diawasi dengan ketat. Pada masa reformasi sebelumnya (tahun 1998), kesalahan kita adalah memberikan “cek kosong” kepada polisi, tentara, dan intelijen (waktu membahas reformasi sektor keamanan –red).

Undang-Undang Kepolisian Memintas Hasil Kerja Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian

Prof Dr Zainal Abidin Mochtar

Prisma (P): Istilah “Partai Cokelat” kini banyak digunakan dalam wacana publik. Apakah hal tersebut semata merupakan persepsi masyarakat, ataukah terdapat indikasi serta bukti yang menunjukkan keterlibatan kepolisian secara sistematis dalam proses politik, khususnya pada Pemilu 2024?

Zainal Arifin Mochtar (ZAM): Keterlibatan itu kami yakini! Film Dirty Vote yang pertama kami produksi menggambarkan betapa brutalnya penyelenggaraan Pilpres 2024. Riset yang kami lakukan menemukan adanya keterlibatan kepolisian dalam berbagai aspek untuk memuluskan agenda politik Presiden Joko Widodo, termasuk agenda yang berkait dengan anak-anaknya. Dari temuan tersebut muncul anggapan bahwa kepolisian berperan layaknya partai politik di luar partai-partai formal yang ada. Itulah asal-usul munculnya istilah “partai cokelat.” Dalam Dirty Vote, keterlibatan tersebut, antara lain, digambarkan melalui partisipasi kepolisian dalam pembagian bantuan sosial. Ada pula model yang disebut cooling system. Dengan alasan bahwa suatu daerah berpotensi mengalami masalah kepemiluan atau konflik, dilakukan berbagai upaya peredaman melalui pembagian bantuan. Benih praktik semacam itu sudah terlihat pada Pilpres, dan dalam kenyataannya berlangsung jauh lebih masif pada Pilkada untuk memenangkan kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, kepolisian terlibat secara aktif.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan